Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
DUKUNGAN terhadap Achmad Rifai sebagai Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digagas oleh Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) menguat.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum FAMI H. Zenuri Makhrodji seusai ia mengirimkan surat dukungan dan rekomendasi kepada Presiden Jokowi yang ditembuskan kepada Menkopolhukam Mahfud MD, Mensesneg Pratikno, Setkab Pratikno, dan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pangaribuan.
"FAMI sangat yakin Achmad Rifai akan terpilih sebagai anggota Dewan Pengawas KPK, hal itu didasari pada kriteria yang telah dipenuhi oleh beliau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 37D UU No. 19 tahun 2019 tentang perubahan UU KPK," Zenuri Makhrodji kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jum'at (22/11/2019).
Achmad Rifa, jelasnya, juga bagian dari Jokowi yang pernah membentuk relawan Jasmerah (Jaringan Ahlus Sunnah Menuju Rakyat Sejahtera).
"Selain itu Achmad Rifai memiliki kapasitas untuk menduduki posisi sebagai Dewan Pengawas KPK," ungkap Zaenuri.
Waketum FAMI Cakra Heru Santosa juga sangat yakin Achmad Rifai merupakan sosok ideal untuk menduduki posisi jabatan Dewan Pengawas KPK mewakili advokat.
"Saya pikir harus ada calon Dewan Pengawas KPK dari kalangan Advokat, dan sangat cocok apabila diwakili oleh Achmad Rifai yang memiliki komitmen terhadap pencegahan Korupsi di Indonesia," kata Cakra Heru Santosa.
Disamping itu, menurut Cakra, Achmad Rifai pernah menjadi pengacara KPK dalam kasus Bibit Chandra. Dirinya yakin Achmad Rifai akan dipilih oleh Presiden Jokowi karena merupakan kandidat kuat sebagai Dewan Pengawas KPK.
"Saya kira Achmad Rifai pas untuk penguatan KPK dibidang pencegahan," demikian Cakra Heru Santosa menjelaskan. (Ssr/OL-09)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengirim spanduk sindiran ke KPK terkait pengalihan tahanan Yaqut Cholil Qoumas. Desak KPK tidak lakukan blunder diskriminatif.
Pengamat mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Langkah KPK terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menjelang Idul Fitri 2026 mencederai kepercayaan publik.
Simak kronologi lengkap mantan menteri agamaYaqut Cholil Qoumas tahanan rumah saat Lebaran 2026 sebelum akhirnya dikembalikan ke Rutan KPK
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan soal status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tahanan rumah
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved