Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah 2019 di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11), Presiden Joko Widodo sangat resah dengan perilaku aparat penegak hukum yang acap kali memeras pelaku usaha dan pemerintah daerah.
Presiden Jokowi secara tegas telah memerintahkan agar tindakan melanggar hukum itu dihentikan dan telah meminta kepada Jaksa Agung dan Kapolri agar menindak tegas aparat penegak hukum yang nakal. Bahkan Presiden meminta agar aparat nakal dipecat. Perintah yang sudah sangat jelas dan tegas.
Forum Masyarakat Peduli Reformasi Kejaksaan Agung memandang bahwa perintah Presiden Jokowi tersebut merupakan suatu hal yang tidak dapat ditawar dan harus segera dijalankan secara sungguh-sungguh oleh Jaksa Agung dan Kapolri.
“Kami mendukung perintah Presiden Jokowi agar Jaksa Agung dan Kapolri menindak aparat-aparat penegak hukum yang nakal," Ates, Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Reformasi Kejaksaan Agung.
"Perintah Presiden Jokowi ini menunjukkan bahwa presiden sangat komit terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. Langkah penindakan kepada aparat nakal memperlihatkan bahwa presiden memahami permasalahan di lembaga penegak hukum yang berada di bawah kendali presiden,” ujar Ates.
Jaksa Agung dan Kapolri, menurut Ates, harus memprioritaskan pembenahan internal di institusinya masing-masing. Jika hal itu tidak segera dilakukan di tahap-tahap awal kepemimpinannya, maka Kejaksaan Agung dan Kepolisian akan kesulitan untuk meningkatkan kinerja pencegahan dan penindakan hukum yang dilakukan oleh pihak lain.
“Kami melihat bahwa Jaksa Agung dan Kapolri memiliki komitmen, kapasitas, sumber daya dan determinasi dalam menjalankan perintah presiden tersebut dan dalam melakukan reformasi kelembagaan internal,” tambah Ates.
Agar Kejaksaan Agung dan Kepolisian mampu menjalankan perintah presiden secara cepat, tepat dan berkelanjutan, maka perlu ada langkah-langkah konkrit yang harus segera dilakukan.
“Kami memberi masukan kepada Pak Jaksa Agung dan Pak Kapolri agar membentuk Pusat Pengaduan Masyarakat untuk Kasus Aparat Nakal atau nama lainnya," harap Ates.
"Pusat pengaduan ini bisa dibentuk di tingkat pusat dan daerah. Tujuannya agar Jaksa Agung dan Kapolri memperoleh informasi yang luas dan riil di lapangan yang bersumber dari warga masyarakat sehingga agenda penindakan aparat nakal akan lebih efektif dan efisien," paparnya. (Antara/OL-09)
Jokowi menegaskan komitmennya untuk aktif membesarkan PSI sebagai partai yang solid dan berjangkauan luas.
Presiden RI ke-7, Joko Widodo menegaskan dukungan dan harapan besarnya terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) usai memberikan motivasi langsung dalam Rakernas
PRESIDEN ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait namanya yang dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Akademisi Rocky Gerung mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan pihak Roy Suryo dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
SEJUMLAH kementerian dan lembaga negara membahas penguatan moderasi beragama.
Lapas Kelas I Cipinang bergerak cepat menjalin koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan pengendalian peredaran vape etomidate yang melibatkan warga binaan.
KNAI mendukung Polri tetap berada di bawah Presiden demi menjaga independensi dan stabilitas keamanan nasional.
USAI meninggalnya seorang anak di Kabupaten Ngada, Polri menyalurkan bantuan perlengkapan sekolah ke sejumlah wilayah terpencil di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Terdapat perbedaan fundamental dalam doktrin kerja antara kepolisian dan militer yang tidak dapat dicampuradukkan dalam menghadapi ancaman terorisme di ruang sipil.
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved