Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah 2019 di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11), Presiden Joko Widodo sangat resah dengan perilaku aparat penegak hukum yang acap kali memeras pelaku usaha dan pemerintah daerah.
Presiden Jokowi secara tegas telah memerintahkan agar tindakan melanggar hukum itu dihentikan dan telah meminta kepada Jaksa Agung dan Kapolri agar menindak tegas aparat penegak hukum yang nakal. Bahkan Presiden meminta agar aparat nakal dipecat. Perintah yang sudah sangat jelas dan tegas.
Forum Masyarakat Peduli Reformasi Kejaksaan Agung memandang bahwa perintah Presiden Jokowi tersebut merupakan suatu hal yang tidak dapat ditawar dan harus segera dijalankan secara sungguh-sungguh oleh Jaksa Agung dan Kapolri.
“Kami mendukung perintah Presiden Jokowi agar Jaksa Agung dan Kapolri menindak aparat-aparat penegak hukum yang nakal," Ates, Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Reformasi Kejaksaan Agung.
"Perintah Presiden Jokowi ini menunjukkan bahwa presiden sangat komit terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. Langkah penindakan kepada aparat nakal memperlihatkan bahwa presiden memahami permasalahan di lembaga penegak hukum yang berada di bawah kendali presiden,” ujar Ates.
Jaksa Agung dan Kapolri, menurut Ates, harus memprioritaskan pembenahan internal di institusinya masing-masing. Jika hal itu tidak segera dilakukan di tahap-tahap awal kepemimpinannya, maka Kejaksaan Agung dan Kepolisian akan kesulitan untuk meningkatkan kinerja pencegahan dan penindakan hukum yang dilakukan oleh pihak lain.
“Kami melihat bahwa Jaksa Agung dan Kapolri memiliki komitmen, kapasitas, sumber daya dan determinasi dalam menjalankan perintah presiden tersebut dan dalam melakukan reformasi kelembagaan internal,” tambah Ates.
Agar Kejaksaan Agung dan Kepolisian mampu menjalankan perintah presiden secara cepat, tepat dan berkelanjutan, maka perlu ada langkah-langkah konkrit yang harus segera dilakukan.
“Kami memberi masukan kepada Pak Jaksa Agung dan Pak Kapolri agar membentuk Pusat Pengaduan Masyarakat untuk Kasus Aparat Nakal atau nama lainnya," harap Ates.
"Pusat pengaduan ini bisa dibentuk di tingkat pusat dan daerah. Tujuannya agar Jaksa Agung dan Kapolri memperoleh informasi yang luas dan riil di lapangan yang bersumber dari warga masyarakat sehingga agenda penindakan aparat nakal akan lebih efektif dan efisien," paparnya. (Antara/OL-09)
TOKOH suku Dayak, Panglima Jilah, mempertanyakan nasib pembangunan Dayak Center di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang pernah dijanjikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Penunjukan kerabat dekat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam jajaran manajemen anak perusahaan PT Pertamina (Persero) kembali menjadi perbincangan hangat di jagat maya.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Korlantas Polri resmi menghentikan one way nasional KM 414 hingga KM 70 pada Rabu (25/3) sore karena arus balik Lebaran 2026 mulai melandai.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
Pendaftaran Bintara Penerimaan Polri 2026 resmi dibuka dengan kuota 5.141 orang. Cek syarat, cara daftar online, dan batas waktu verifikasi hingga 30 Maret 2026!
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama 2026 mulai 9-30 Maret. Cek syarat lengkap, kuota 6.900 orang, dan cara daftar di sini!
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat guna mencegah meluasnya aksi main hakim sendiri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved