Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah 2019 di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11), Presiden Joko Widodo sangat resah dengan perilaku aparat penegak hukum yang acap kali memeras pelaku usaha dan pemerintah daerah.
Presiden Jokowi secara tegas telah memerintahkan agar tindakan melanggar hukum itu dihentikan dan telah meminta kepada Jaksa Agung dan Kapolri agar menindak tegas aparat penegak hukum yang nakal. Bahkan Presiden meminta agar aparat nakal dipecat. Perintah yang sudah sangat jelas dan tegas.
Forum Masyarakat Peduli Reformasi Kejaksaan Agung memandang bahwa perintah Presiden Jokowi tersebut merupakan suatu hal yang tidak dapat ditawar dan harus segera dijalankan secara sungguh-sungguh oleh Jaksa Agung dan Kapolri.
“Kami mendukung perintah Presiden Jokowi agar Jaksa Agung dan Kapolri menindak aparat-aparat penegak hukum yang nakal," Ates, Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Reformasi Kejaksaan Agung.
"Perintah Presiden Jokowi ini menunjukkan bahwa presiden sangat komit terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. Langkah penindakan kepada aparat nakal memperlihatkan bahwa presiden memahami permasalahan di lembaga penegak hukum yang berada di bawah kendali presiden,” ujar Ates.
Jaksa Agung dan Kapolri, menurut Ates, harus memprioritaskan pembenahan internal di institusinya masing-masing. Jika hal itu tidak segera dilakukan di tahap-tahap awal kepemimpinannya, maka Kejaksaan Agung dan Kepolisian akan kesulitan untuk meningkatkan kinerja pencegahan dan penindakan hukum yang dilakukan oleh pihak lain.
“Kami melihat bahwa Jaksa Agung dan Kapolri memiliki komitmen, kapasitas, sumber daya dan determinasi dalam menjalankan perintah presiden tersebut dan dalam melakukan reformasi kelembagaan internal,” tambah Ates.
Agar Kejaksaan Agung dan Kepolisian mampu menjalankan perintah presiden secara cepat, tepat dan berkelanjutan, maka perlu ada langkah-langkah konkrit yang harus segera dilakukan.
“Kami memberi masukan kepada Pak Jaksa Agung dan Pak Kapolri agar membentuk Pusat Pengaduan Masyarakat untuk Kasus Aparat Nakal atau nama lainnya," harap Ates.
"Pusat pengaduan ini bisa dibentuk di tingkat pusat dan daerah. Tujuannya agar Jaksa Agung dan Kapolri memperoleh informasi yang luas dan riil di lapangan yang bersumber dari warga masyarakat sehingga agenda penindakan aparat nakal akan lebih efektif dan efisien," paparnya. (Antara/OL-09)
Akademisi Rocky Gerung mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan pihak Roy Suryo dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
POLEMIK ijazah Jokowi yang terus berlarut dinilai tidak lagi menyentuh kepentingan publik dan cenderung bergeser menjadi isu politik yang diproduksi berulang.
Lima menteri turut tergugat, yakni Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri ATR/BPN, Menteri ESDM, dan Menteri Investasi dan Hilirisasi.
Profil lengkap Jenderal Gatot Nurmantyo. Simak rekam jejak karier Panglima TNI ke-16, pemikiran Proxy War, hingga peran di gerakan KAMI.
KOMITE Percepatan Reformasi Polri tetap menghendaki agar struktur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada langsung di bawah presiden.
Aiptu Ikhwan dan Serda Heri Purnomo yang diduga memfitnah dan menganiaya penjual es gabus, Sudrajat harus diproses hukum.
KEPALA Dinas Penerangan TNI AD menyatakan bahwa kasus viral penjual es kue yang diduga menggunakan bahan spons atau gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, merupakan kesalahpahaman.
Kompolnas bukanlah lembaga yang bertugas mengawasi kinerja Polri, melainkan lembaga pembantu Presiden dalam menentukan kebijakan.
Sejak kelahirannya pascakemerdekaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengalami perubahan posisi dan peran seiring dinamika politik kekuasaan. Dari institusi keamanan yang pernah berada di bawah kementerian dan menyatu dengan militer, hingga menjadi lembaga sipil profesional langsung di bawah Presiden, perjalanan Polri kini kembali diuji oleh wacana penempatannya di bawah kementerian, sebuah gagasan yang menuai penolakan keras karena dinilai mengancam semangat reformasi dan independensi penegakan hukum.
Hasil kesepakatan yang mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden harus didukung penuh oleh seluruh elemen bangsa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved