Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
BANYAK kalangan menilai sudah saatnya seluruh advokat bersatu kembali dalam satu wadah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pasca-Musyawarah Nasional di Makasar, Sulawesi Selatan, beberapa waktu silam.
Dewan Pakar Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Mahfud MD mengatakan persatuan advokat sangat diperlukan demi kamajuan advokat itu sendiri meski demikian hal tersebut sangat tergantung keputusan Mahkamah Agung.
"Mudah Mudahan Peradi bersatu tetapi itu akan banyak ditentukan Mahkamah Agung," kata Mahfud yang juga menjabat Menkopolhukam saat menghadiri Syukuran Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia, di Jakarta, Senin (11/11).
Pada kesempatan yang sama, Mahfud juga berharap ada sosok yang dapat mempersatukan Peradi kembali.
Di tempat yang sama, Sekjen Peradi Tomas Tampubolon memenilai sosok Profesor Otto Hasibuan sebagai orang yang tepat untuk mempersatukan seluruh advokat di Indonesia. Hal ini terlihat dengan banyaknya penegak hukum yang mengakui kapasitasnya saat memimpin Peradi.
"Dengan kapasitas dan kemampuan yang ada Pak Otto saya kira dapat mempersatukan seluruh anggota PERADI kembali setelah terpecah menjadi beberapa organisasi," kata Tomas
Selanjutnya, Wakil Ketua Umum Peradi Sutrisno menjelaskan sebagai salah satu pendiri wadah tunggal advokat, Otto dinilai mempunyai niat yang baik agar organisasi advokat tidak tercerai berai.
Di samping itu, sebagai salah satu pendiri Peradi, Otto telah disegani di dalam negeri maupun di luar negeri. Otto juga mengetahui seluk beluk dunia advokat dan mengerti bagaimana langkah organisasi untuk memajukan kualitas pembela pencari keadilan dan mempertahankan single Bar
"Sebenarnya berdasarkan UU kan organisasi advokat itu memang satu yaitu yang dulu salah satu pendirinya pak Otto," tambah Sutrisno.
Sutrisno mengajak seluruh advokat untuk menghilangkan berbagai kecurigaan dan duduk bersama untuk kembali kepada wadah tunggal advokat Indonesia. Pasalnya, hampir semua organisasi advokat di seluruh dunia menganut wadah tunggal atau singgle bar.
Dengan wadah tunggal, kualitas dan mutu advokat akan dapat dijaga sehingga tidak merugikan masyarakat dala, mencari keadilan.
"Kalau banyak organisasi maka tidak ada standarisasi. Jika advokat melanggar dan dihukum di organisasi yang satu maka dia akan bisa pindah ke organisasi yang lainnya," tegas Sutrisno.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Otto Hasibuan mengaku sedang bergumul untuk menerima permintaan dan desakan dari cabang2 peradi utk tampil kembali memimpin Peradi.
"Tugas pemersatu itu tidak mudah. Karena persoalan Peradi begitu kompleks," ucap Otto.
Otto mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada seluruh anggota Peradi apakah akan menunjuk dirinya atau tidak saat munas mendatang (Antara/OL-09).
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
Mahfud tidak pernah mengomentari langsung perkara ijazah palsu yang kini tengah ditangani oleh MT di Pengadilan Negeri Surakarta.
Presiden Prabowo dapat melakukan tindakan darurat dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu)
Mahfud MD mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindak kasus korupsi di tubuh Pertamina.
MANTAN Menkopolhukam Mahfud Md menegaskan, langkah berani Kejaksaan Agung membongkar korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina telah mendapat restu Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu materi RUU Kejaksaan yang menjadi sorotan, dijelaskan Mahfud, yakni perlunya izin Jaksa Agung sebelum memeriksa jaksa yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana.
PABLO Putra Benua dan istrinya merespons pelaporan yang dibuat oleh Badan Pimpinan Pusat (BPP) Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) ke Bareskrim terkait dugaan pemalsuan kepengurusan
Hak advokat mendampingi saksi sejak dalam tahap penyelidikan dan hak imunitas advokat dalam menjalankan profesinya.
RUU KUHAP lebih progresif dan menjawab permasalahan acara pidana pada KUHAP lama atau yang berlaku saat ini.
Pakar Sebut RUU KUHAP Harus Hargai Nilai HAM
KOMISI III DPR RI dan pemerintah sepakat untuk menambahkan ayat terkait impunitas bagi advokat dalam Pasal 140 RUU KUHAP
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved