Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
BANYAK kalangan menilai sudah saatnya seluruh advokat bersatu kembali dalam satu wadah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pasca-Musyawarah Nasional di Makasar, Sulawesi Selatan, beberapa waktu silam.
Dewan Pakar Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Mahfud MD mengatakan persatuan advokat sangat diperlukan demi kamajuan advokat itu sendiri meski demikian hal tersebut sangat tergantung keputusan Mahkamah Agung.
"Mudah Mudahan Peradi bersatu tetapi itu akan banyak ditentukan Mahkamah Agung," kata Mahfud yang juga menjabat Menkopolhukam saat menghadiri Syukuran Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia, di Jakarta, Senin (11/11).
Pada kesempatan yang sama, Mahfud juga berharap ada sosok yang dapat mempersatukan Peradi kembali.
Di tempat yang sama, Sekjen Peradi Tomas Tampubolon memenilai sosok Profesor Otto Hasibuan sebagai orang yang tepat untuk mempersatukan seluruh advokat di Indonesia. Hal ini terlihat dengan banyaknya penegak hukum yang mengakui kapasitasnya saat memimpin Peradi.
"Dengan kapasitas dan kemampuan yang ada Pak Otto saya kira dapat mempersatukan seluruh anggota PERADI kembali setelah terpecah menjadi beberapa organisasi," kata Tomas
Selanjutnya, Wakil Ketua Umum Peradi Sutrisno menjelaskan sebagai salah satu pendiri wadah tunggal advokat, Otto dinilai mempunyai niat yang baik agar organisasi advokat tidak tercerai berai.
Di samping itu, sebagai salah satu pendiri Peradi, Otto telah disegani di dalam negeri maupun di luar negeri. Otto juga mengetahui seluk beluk dunia advokat dan mengerti bagaimana langkah organisasi untuk memajukan kualitas pembela pencari keadilan dan mempertahankan single Bar
"Sebenarnya berdasarkan UU kan organisasi advokat itu memang satu yaitu yang dulu salah satu pendirinya pak Otto," tambah Sutrisno.
Sutrisno mengajak seluruh advokat untuk menghilangkan berbagai kecurigaan dan duduk bersama untuk kembali kepada wadah tunggal advokat Indonesia. Pasalnya, hampir semua organisasi advokat di seluruh dunia menganut wadah tunggal atau singgle bar.
Dengan wadah tunggal, kualitas dan mutu advokat akan dapat dijaga sehingga tidak merugikan masyarakat dala, mencari keadilan.
"Kalau banyak organisasi maka tidak ada standarisasi. Jika advokat melanggar dan dihukum di organisasi yang satu maka dia akan bisa pindah ke organisasi yang lainnya," tegas Sutrisno.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Otto Hasibuan mengaku sedang bergumul untuk menerima permintaan dan desakan dari cabang2 peradi utk tampil kembali memimpin Peradi.
"Tugas pemersatu itu tidak mudah. Karena persoalan Peradi begitu kompleks," ucap Otto.
Otto mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada seluruh anggota Peradi apakah akan menunjuk dirinya atau tidak saat munas mendatang (Antara/OL-09).
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan periode 2019-2024, Mahfud MD berpendapat, posisi Indonesia semestinya berempati terhadap Iran.
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Mahfud menyebut, dalam praktiknya Kompolnas kerap bertindak layaknya juru bicara Polri dan hanya menjalankan tugas secara formalitas.
Menurut Mahfud, dalam beberapa waktu terakhir, DPR cenderung menunjuk calon hakim konstitusi secara internal tanpa proses seleksi terbuka.
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) resmi dideklarasikan di Jakarta. Fokus pada mutu, etika, dan tantangan hukum
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merampas harta benda masyarakat secara paksa.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
IMPLEMENTASI KUHP baru atau UU No. 1 Tahun 2023 menjadi polemik dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1).
Enita juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh pengurus dan anggota HAPI agar menjadikan organisasi sebagai ruang pembelajaran bersama, bukan sekadar wadah administratif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved