Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai pemilihan kepala daerah (pilkada) memang harus dievaluasi. Hal itu dilakukan agar penyelenggaraannya semakin baik, berkualitas dan demokratis.
Hanya saja, ia menekankan bahwa evaluasi pilkada jangan sampai melemahkan partisipasi politik warga. Hal itu disampaikannya saat menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menginginkan pilkada langsung dievaluasi kembali.
"Betul (evaluasi boleh-boleh saja) dan tidak melemahkan partisipasi politik warga serta untuk meneguhkan kedaulatan rakyat dalam pilkada," katanya kepada Media Indonesia, Kamis (7/11).
Baca juga: Kemendagri Sisir Desa Fiktif Penerima Dana Desa
Sebelumnya, Mendagri menyampaikan bahwa sistem pilkada langsung memiliki mudaratnya yaitu memakan biaya yang tinggi. Terkait itu, menurut Titi, pilkada langsung bila dikelola dengan benar akan efektif menjadi alat kontrol publik yang akhirnya bisa melahirkan pemimpin yang dianggap progresif.
Jika Kemendagri kemudian ingin melakukan evaluasi sistem pilkada langsung yang disebut memakan biaya tinggi, kata Titi, itu bisa dilakukan dengan mengatur pembatasan belanja kampanye. Juga, serius membenahi akuntabilitas dana kampanye dengan skema yang bisa memberikan efek jera pada paslon yang melanggar penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Tak hanya itu, juga dilakukan penegakan hukum atas politik uang yang lebih tegas, pemberantasan praktik mahar politik secara konkrit, serta memberi ruang keterlibatan PPATK dan KPK dalam pencegahan dan penindakan korupsi politik.
"Bisa juga dilakukan dengan insentif pembiayaan kampanye oleh negara untuk beberapa metode kampanye, semisal iklan di media massa cetak, elektronik dan subsidi alat pembiayaan alat peraga dengan penataan kampanye yang lebih ramah lingkungan," tandasnya. (OL-8)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Mantan Hakim MK Arief Hidayat tegaskan ambang batas parlemen harus proporsional sesuai Putusan MK 116. Jangan biarkan suara rakyat terbuang percuma
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved