Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUBDIT V Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Umum Polri Kombes Chuzaini Patoppoi mengatakan brigadir AM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian mahasiswa dalam unjuk rasa di Gedung DPRD Sultra beberapa waktu lalu. Brigadir AM terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwasanya Brigadir AM telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Patoppoi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/11)
Dia menyebut, penetapan status tersangka terhadap Brigadir AM dilakukan setelah polisi melakukan uji balistik terhadap selongsong peluru yang ditemukan di lokasi kejadian yang menewaskan Randi mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, Sultra.
"Kemudian kita juga sudah mendapatkan 3 hasil visum, untuk korban Randi disimpulkan oleh dokter dikarenakan luka tembak," sebutnya.
Selain itu, penyidik juga mengecek senjata api yang dibawa 6 anggota Polri saat pengamanan demo di DPRD Sultra terkait sejumlah rancangan undang-undang pada 27 September.
Oleh karena itu, keenam anggota yang membawa senjata api itu sudah disidang disiplin karena melanggar aturan terkait pengamanan demonstrasi.
"Dari hasil uji balistik menyimpulkan 2 proyektil dan 2 selongsong identik dengan senjata api jenis HS yang diduga oleh Brigadir AM," lanjutnya.
Baca juga: 6 Personel Polda Sultra Diputus Bersalah Bawa Senpi Amankan Unras
Brigadir AM dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP subsider Pasal 360 KUHP. Dalam Pasal 351 ayat 3, mengatur pidana terhadap penganiayaan yang mengakibatkan kematian orang lain, yakni pidana penjara paling lama 7 tahun.
"Selanjutan terhadap brigadir AM yang tekah ditetapkan sebagai tersangka, segera akan dilakukan panahanan dan berkas perkara akan dilimpahkan ka jaksa penuntut umum," pungkas.
Sebelumnya, majelis sidang memutus enam anggota polisi di Polda Sultra melanggar standar operasional prosedur (SOP), yakni membawa senjata api saat pengamanan unjuk rasa di gedung DPRD Sultra, Kamis (26/9).
Keenam anggota kepolisian itu masing-masing, yakni AKP DK, Bripka MA, Bripka MI, Brigadir AM, Briptu H dan Bripda F. Mereka dinyatakan melanggar pasal 4 huruf D, F dan L Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. (A-4)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Parlemen Australia meloloskan UU pengetatan senjata api dan program buyback nasional menyusul penembakan maut di Bondi Beach yang menewaskan 15 orang.
Aksi ini sempat berhasil, namun dipergoki oleh pemilik kendaraan saat para pelaku hendak melarikan diri.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut tak ada personel yang dibekali senjata api saat mengawal acara yang digelar di kawasan Monas, Jakarta
KEPOLISIAN menangkap menangkap lima orang atas tuduhan terkait penyalahgunaan senjata api dan geng setelah insiden penembakan massal di Stockton, California, Amerika Serikat Sabtu (29/11).
Wamenko Polkam Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan, senjata api yang ditemukan di lokasi ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara hanyalah senjata mainan.
DIDUGA dua pucuk senjata api (senpi) ditemukan di lokasi ledakan di SMAN 72 Jakarta, Jalan Prihatin, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara pada, Jumat, 7 November 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved