Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUBDIT V Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Umum Polri Kombes Chuzaini Patoppoi mengatakan brigadir AM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian mahasiswa dalam unjuk rasa di Gedung DPRD Sultra beberapa waktu lalu. Brigadir AM terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwasanya Brigadir AM telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Patoppoi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/11)
Dia menyebut, penetapan status tersangka terhadap Brigadir AM dilakukan setelah polisi melakukan uji balistik terhadap selongsong peluru yang ditemukan di lokasi kejadian yang menewaskan Randi mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, Sultra.
"Kemudian kita juga sudah mendapatkan 3 hasil visum, untuk korban Randi disimpulkan oleh dokter dikarenakan luka tembak," sebutnya.
Selain itu, penyidik juga mengecek senjata api yang dibawa 6 anggota Polri saat pengamanan demo di DPRD Sultra terkait sejumlah rancangan undang-undang pada 27 September.
Oleh karena itu, keenam anggota yang membawa senjata api itu sudah disidang disiplin karena melanggar aturan terkait pengamanan demonstrasi.
"Dari hasil uji balistik menyimpulkan 2 proyektil dan 2 selongsong identik dengan senjata api jenis HS yang diduga oleh Brigadir AM," lanjutnya.
Baca juga: 6 Personel Polda Sultra Diputus Bersalah Bawa Senpi Amankan Unras
Brigadir AM dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP subsider Pasal 360 KUHP. Dalam Pasal 351 ayat 3, mengatur pidana terhadap penganiayaan yang mengakibatkan kematian orang lain, yakni pidana penjara paling lama 7 tahun.
"Selanjutan terhadap brigadir AM yang tekah ditetapkan sebagai tersangka, segera akan dilakukan panahanan dan berkas perkara akan dilimpahkan ka jaksa penuntut umum," pungkas.
Sebelumnya, majelis sidang memutus enam anggota polisi di Polda Sultra melanggar standar operasional prosedur (SOP), yakni membawa senjata api saat pengamanan unjuk rasa di gedung DPRD Sultra, Kamis (26/9).
Keenam anggota kepolisian itu masing-masing, yakni AKP DK, Bripka MA, Bripka MI, Brigadir AM, Briptu H dan Bripda F. Mereka dinyatakan melanggar pasal 4 huruf D, F dan L Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. (A-4)
Perang tersebut terlalu menguras anggaran negara. Padahal, menurut dia, situasi internal di Amerika Serikat tidak baik-baik saja dan membutuhkan sokongan.
Delpedro Marhaen bentangkan bendera Iran di PN Jakpus, tuntut Presiden Prabowo mundur dari Board of Peace (BoP) dalam sidang putusan kasus penghasutan.
Gelombang protes pecah di penjuru Amerika Serikat usai tewasnya Ali Khamenei. Demonstran sebut kebijakan Trump sebagai bentuk tirani dan menyeret AS ke perang tanpa akhir.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
Satgas Damai Cartenz menangkap 5 tersangka pemasok senjata api dan amunisi KKB Papua. Aliran dana Rp122 juta dan ratusan amunisi berhasil disita.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menyoroti penembakan remaja oleh oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Perlu evaluasi SOP senjata api
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, mengingat para pelaku tidak segan-segan menggunakan senjata api untuk meloloskan diri
Pihak kepolisian mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Parlemen Australia meloloskan UU pengetatan senjata api dan program buyback nasional menyusul penembakan maut di Bondi Beach yang menewaskan 15 orang.
Aksi ini sempat berhasil, namun dipergoki oleh pemilik kendaraan saat para pelaku hendak melarikan diri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved