Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Brigadir AM Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa di Sultra

Ferdian Ananda Majni
07/11/2019 15:36
Brigadir AM Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa di Sultra
Lima orang polisi menjalani sidang disiplin di bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (17/10).(ANTARA/JOJON)

KASUBDIT V Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Umum Polri Kombes Chuzaini Patoppoi mengatakan brigadir AM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian mahasiswa dalam unjuk rasa di Gedung DPRD Sultra beberapa waktu lalu. Brigadir AM terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwasanya Brigadir AM telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Patoppoi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/11)

Dia menyebut, penetapan status tersangka terhadap Brigadir AM dilakukan setelah polisi melakukan uji balistik terhadap selongsong peluru yang ditemukan di lokasi kejadian yang menewaskan Randi mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, Sultra.

"Kemudian kita juga sudah mendapatkan 3 hasil visum, untuk korban Randi disimpulkan oleh dokter dikarenakan luka tembak," sebutnya.

Selain itu, penyidik juga mengecek senjata api yang dibawa 6 anggota Polri saat pengamanan demo di DPRD Sultra terkait sejumlah rancangan undang-undang pada 27 September. 

Oleh karena itu, keenam anggota yang membawa senjata api itu sudah disidang disiplin karena melanggar aturan terkait pengamanan demonstrasi.

"Dari hasil uji balistik menyimpulkan 2 proyektil dan 2 selongsong identik dengan senjata api jenis HS yang diduga oleh Brigadir AM," lanjutnya.

Baca juga: 6 Personel Polda Sultra Diputus Bersalah Bawa Senpi Amankan Unras

Brigadir AM dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP subsider Pasal 360 KUHP. Dalam Pasal 351 ayat 3, mengatur pidana terhadap penganiayaan yang mengakibatkan kematian orang lain, yakni pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Selanjutan terhadap brigadir AM yang tekah ditetapkan sebagai tersangka, segera akan dilakukan panahanan dan berkas perkara akan dilimpahkan ka jaksa penuntut umum," pungkas.

Sebelumnya, majelis sidang memutus enam anggota polisi di Polda Sultra melanggar standar operasional prosedur (SOP), yakni membawa senjata api saat pengamanan unjuk rasa di gedung DPRD Sultra, Kamis (26/9).

Keenam anggota kepolisian itu masing-masing, yakni AKP DK, Bripka MA, Bripka MI, Brigadir AM, Briptu H dan Bripda F. Mereka dinyatakan melanggar pasal 4 huruf D, F dan L Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya