Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KASUBDIT V Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Umum Polri Kombes Chuzaini Patoppoi mengatakan brigadir AM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian mahasiswa dalam unjuk rasa di Gedung DPRD Sultra beberapa waktu lalu. Brigadir AM terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwasanya Brigadir AM telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Patoppoi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/11)
Dia menyebut, penetapan status tersangka terhadap Brigadir AM dilakukan setelah polisi melakukan uji balistik terhadap selongsong peluru yang ditemukan di lokasi kejadian yang menewaskan Randi mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, Sultra.
"Kemudian kita juga sudah mendapatkan 3 hasil visum, untuk korban Randi disimpulkan oleh dokter dikarenakan luka tembak," sebutnya.
Selain itu, penyidik juga mengecek senjata api yang dibawa 6 anggota Polri saat pengamanan demo di DPRD Sultra terkait sejumlah rancangan undang-undang pada 27 September.
Oleh karena itu, keenam anggota yang membawa senjata api itu sudah disidang disiplin karena melanggar aturan terkait pengamanan demonstrasi.
"Dari hasil uji balistik menyimpulkan 2 proyektil dan 2 selongsong identik dengan senjata api jenis HS yang diduga oleh Brigadir AM," lanjutnya.
Baca juga: 6 Personel Polda Sultra Diputus Bersalah Bawa Senpi Amankan Unras
Brigadir AM dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP subsider Pasal 360 KUHP. Dalam Pasal 351 ayat 3, mengatur pidana terhadap penganiayaan yang mengakibatkan kematian orang lain, yakni pidana penjara paling lama 7 tahun.
"Selanjutan terhadap brigadir AM yang tekah ditetapkan sebagai tersangka, segera akan dilakukan panahanan dan berkas perkara akan dilimpahkan ka jaksa penuntut umum," pungkas.
Sebelumnya, majelis sidang memutus enam anggota polisi di Polda Sultra melanggar standar operasional prosedur (SOP), yakni membawa senjata api saat pengamanan unjuk rasa di gedung DPRD Sultra, Kamis (26/9).
Keenam anggota kepolisian itu masing-masing, yakni AKP DK, Bripka MA, Bripka MI, Brigadir AM, Briptu H dan Bripda F. Mereka dinyatakan melanggar pasal 4 huruf D, F dan L Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. (A-4)
Unjuk rasa tersebut merupakan reaksi terhadap operasi penangkapan besar-besaran yang dilakukan Lembaga Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) terhadap para migran tidak berdokumen.
Wakil Gubernur California, Eleni Kounalakis, berencana mengajukan gugatan hukum atas keputusan Presiden Donald Trump yang mengerahkan Garda Nasional.
Penegak hukum di Los Angeles bersiap menghadapi malam yang penuh ketegangan usai demonstrasi terkait penggerebekan imigrasi.
Wali Kota LA, Karen Bass, mengatakan tidak ada kebutuhan menurunkan pasukan federal dan kehadiran Garda Nasional menciptakan kekacauan yang disengaja.
LAPD menyatakan unjuk rasa di luar Pusat Penahanan Metropolitan sebagai perkumpulan ilegal dan mengizinkan penggunaan peluru tak mematikan.
Penyidik mengatakan Mohammed Sabry Soliman merencanakan pelemparan bom molotov ke demonstran pawai untuk sandera Israel, selama satu tahun.
Ia mengatakan kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat (25/4). Saat itu, seorang sopir angkutan umum yang berada di lokasi kejadian mencurigai pelaku membawa senjata api.
Pelaku penyelundupan senjata asal Pindad merupakan desertir.
Petugas menyita barang bukti satu unit mobil truk Mitsubishi warna kuning, satu buah BPKB dan STNK kendaraan curian, serta dua pucuk senjata api rakitan
TNI menghormati rekomendasi yang disampaikan oleh Komnas HAM sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan akuntabilitas institusi.
Pelaku menodong korban dengan memakai korek api yang menyerupai senjata api.
Seorang pria menodongkan pistol ke pegawai SPBU di rest area Cibubur Tol Jagorawi, Jakarta Timur. Kejadian tersebut pun viral di media sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved