Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kasus Meikarta, KPK Dalami Pembahasan Raperda

Dhika Kusuma Winata
06/11/2019 20:18
Kasus Meikarta, KPK Dalami Pembahasan Raperda
Tersangka kasus Meikarta, Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa(Antara/Sigid Kurniawan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi mendalami kasus pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Komisi kembali memeriksa satu tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Sekretaris Daerah Jabar Iwa Karniwa.

"Kami mendalami tentang pembahasan persetujuan substansi Raperda RDTR yang diajukan pemkab Bekasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (6/11).

Selain memeriksa Iwa, penyidik juga mengorek keterangan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Jabar Bambang Riyanto. Dia disinyalir memiliki informasi seputar pengajuan raperda yang akhirnya memuluskan proyek pembangunan tersebut.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka terkait dengan pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi 2017. Iwa saat ini dalam tahanan KPK.

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Iwa Karniwa selama 30 Hari

Dia diduga menerima Rp900 juta sehubungan dengan pengesahan RDTR mengenai izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) untuk proyek Meikarta di daerah Cikarang.

Iwa menerima uang tersebut dari pihak pengembang Meikarta PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi saat itu, Neneng Rahmi Nurlaili.

Selain Iwa, KPK juga telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka. Penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari kasus sama yang sebelumnya menyeret Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin.

Perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari operasi tangkap tangan pada Oktober 2018. KPK kemudian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di Pemkab Bekasi, dan pihak swasta. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya