Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Serikat Buruh Tolak UMP DKI

Antara
03/11/2019 21:37
Serikat Buruh Tolak UMP DKI
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di depan Balai Kota, Jakarta, Rabu (30/10)(Antara)

KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Pusat tetap menolak kenaikan UMP yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


"Kami akan terus menuntut agar PP 78/2015 yang menjadi dasar penetapan UMP dicabut," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media
KSPI Kahar S. Cahyono saat dihubungi, Minggu.    

Kahar mengatakan Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 mengenai pengupahan seharusnya direvisi sesuai dengan janji Presiden Joko Widodo ketika menemui perwakilan buruh.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan untuk wilayah DKI Jakarta UMP 2020 sebesar Rp4.276.349 atau naik 8,51% dari
UMP 2019 yaitu Rp3.940.000.  Besaran nilai UMP tersebut tidak sesuai dengan tuntutan buruh yang menuntut kenaikan sebesar 16%  atau setara Rp4.600.000.

Menanggapi UMP yang akhirnya ditetapkan mengikuti PP78/2015, KSPI merencanakan akan menggelar aksi untuk menuntut upah
sesuai kajian mereka.   "Iya akan ada aksi tapi tanggalnya belum ditentukan, aksi juga digelar di 100 kabupaten dan kota menunggu upah minimum kabupaten," kata Kahar.

Sebelumnya, KSPI Jakarta menggelar aksi pada Rabu (30/10) menuntut agar Pemprov DKI Jakarta melalui Gubernur Anies Baswedan tidak menyetujui aturan PP 78/2015 dan mengikuti kajian Dewan Pengupahan Buruh untuk menaikan UMP menjadi 16 persen atau
setara Rp4.600.000.    

Akhir dari aksi tersebut, KSPI Jakarta bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membentuk tim 7 sebagai alternatif penghasilan tambahan bagi para buruh agar tidak mengandalkan gaji mereka.

Namun, Ketua KSPI Jakarta Winarso mengatakan tidak tertutup kemungkinan akan terjadi aksi buruh jika UMP yang disarankan oleh buruh
tidak dipenuhi. "Kalau tetap gunakan PP 78/2015 artinya tetap Rp4,2 juta dan aspirasi kita tidak ditampung, kita tunggu instruksi dari
(KSPI) pusat gimana," tandasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya