Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Periksa Asisten Pribadi Istri Imam Nahrawi

Dhika Kusuma Winata
01/11/2019 12:10
KPK Periksa Asisten Pribadi Istri Imam Nahrawi
Istri mantan Menpora Imam Nahrawi, Shohibah Rahmah(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil asisten pribadi istri mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi bernama Yuyun Sulistyawati. Ia diagendakan diperiksa untuk tersangka Imam dalam penyidikan kasus suap dana hibah KONI.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IMR (Iman)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada, Jumat (1/11).

Sebelumnya, komisi juga memeriksa istri Imam, Shobibah Rohmah. Penyidik antirasywah menduga Shobibah mengetahui perihal kasus yang menjerat suaminya dan memerlukan keterangannya.

Namun, seusai diperiksa Shobibah menolak berkomentar banyak soal pemeriksaannya.

Baca juga: Keluarga Wali Kota Medan dan Kepala Dinas Diperiksa KPK

"Mohon maaf ya (tidak bisa berkomentar). Mohon doanya saja buat Bapak (Imam Nahrawi) ya. Terima kasih,” ujar Shobibah seusai pemeriksaan di KPK, Jakarta, pekan lalu.

KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum. KPK menduga Ulum sebagai perantara suap yang diterima Imam.

Adapun mantan menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa itu diduga menerima suap total sebesar Rp26,5 miliar secara bertahap sejak 2014 hingga 2018.

Uang yang diterima diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah KONI, penerimaan terkait jabatan Imam Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan sejumlah penerimaan lain dalam kaitan jabatannya sebagai Menpora. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya