Pencekalan Tiga Saksi Kasus Bupati Cirebon Diperpanjang

Dhika Kusuma Winata
31/10/2019 09:30
Pencekalan Tiga Saksi Kasus Bupati Cirebon Diperpanjang
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang pelarangan ke luar negeri terhadap tiga saksi terkait kasus pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Ketiga saksi yang dicegah tersebut ialah GM Hyundai Engineering and Construction Herry Jung, Camat Beber Kabupaten Cirebon Rita Susana Supriyanti, dan Camat Astanajapura Kabupaten Cirebon Mahmud Iing Tajudin.

"Perpanjangan pelarangan ke luar negeri itu berlaku selama 6 bulan ke depan. Dalam proses penyidikan, KPK mengirimkan surat ke pihak Imigrasi untuk memperpanjang pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.

KPK sebelumnya membuka penyidikan baru terhadap Sunjaya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang hasil korupsi senilai Rp51 miliar. Uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membeli tanah dan mobil itu diduga dari hasil gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Sunjaya antara lain terkait pengadaan barang jasa dari pengusaha dan hadiah atau janji terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. Hyundai Engineering and Construction merupakan kontraktor yang membangun PLTU.

Herry Jung sebelumnya juga pernah diperiksa komisi. KPK menelisik dugaan suap PLTU 2 Cirebon melalui GM Hyundai Engineering Construction itu terkait dengan proses perizinan. Melalui Herry Jung, KPK juga menelisik pihak lain yang diduga memberi suap kepada Sunjaya dalam beberapa proyek di Pemkab Cirebon.

Dalam perkara itu, Sunjaya diduga melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, dan menitipkan uang hasil gratifikasi. (Dhk/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya