Urunan Kegiatan PDIP Diduga Hasil Cuci Uang

Media Indonesia
30/10/2019 08:20
Urunan Kegiatan PDIP Diduga Hasil Cuci Uang
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Junico Siahaan alias Nico Siahaan setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus TPPU di KPK.(MI/MOHAMAD IRFAN)

ANGGOTA DPR RI 2019-2024 dari Fraksi PDI Perjuangan Junico Siahaan alias Nico Siahaan mengaku dikonfirmasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal uang Rp250 juta yang digunakan untuk kegiatan partai pada Oktober 2018.   

"Betul dan saya sudah jawab," ucap Nico seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

KPK memeriksa Nico sebagai saksi dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN). Diduga uang Rp250 juta tersebut diberikan tersangka Sunjaya.

Dana diberikan sebagai sumbangan untuk kegiatan partai di Hari Sumpah Pemuda 2018. Nico diketahui ialah ketua panitia peringatan Sumpah Pemuda Satu Indonesia Kita PDIP 2018 pada Senin, 28 Oktober 2018.  

"Yang ditanyakan (penyidik), apakah Anda mengetahui (uang Rp250 juta). Saya bilang saya tidak tahu uangnya dari mana. Itu adalah sumbangan dia (Sunjaya)," ucap Nico.   

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa memang ada permintaan urunan atau gotong royong dari anggota partai untuk pembiayaan acara tersebut. "Betul, jadi menurut saya itu adalah gotong royong ya sebenarnya, yang menurut saya itu wajar dilakukan anggota organisasi. Saya rasa ini merupakan suatu hal yang lumrah dilakukan, tidak mungkin kita halangi kan kalau mau ada yang gotong royong," tuturnya.

Nico juga mengaku uang Rp250 juta tersebut sudah dikembalikan ke KPK. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci siapa yang mengembalikan uang tersebut. "Sudah, sudah dikembalikan," ungkapnya.

Penetapan Sunjaya sebagai tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan perkara suap terkait dengan perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon. Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Adapun total penerimaan tersangka Sunjaya dalam perkara TPPU ialah sekitar Rp51 miliar. Ia telah diproses KPK dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam kasus suap tersebut.

KPK menemukan indikasi sumber dana yang dipakai Sunjaya terkait kasus suap perizinan proyek di Cirebon. Oleh karena itu, pihak-pihak yang menerima diminta mengembalikan ke KPK. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya