Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA DPR RI 2019-2024 dari Fraksi PDI Perjuangan Junico Siahaan alias Nico Siahaan mengaku dikonfirmasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal uang Rp250 juta yang digunakan untuk kegiatan partai pada Oktober 2018.
"Betul dan saya sudah jawab," ucap Nico seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
KPK memeriksa Nico sebagai saksi dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN). Diduga uang Rp250 juta tersebut diberikan tersangka Sunjaya.
Dana diberikan sebagai sumbangan untuk kegiatan partai di Hari Sumpah Pemuda 2018. Nico diketahui ialah ketua panitia peringatan Sumpah Pemuda Satu Indonesia Kita PDIP 2018 pada Senin, 28 Oktober 2018.
"Yang ditanyakan (penyidik), apakah Anda mengetahui (uang Rp250 juta). Saya bilang saya tidak tahu uangnya dari mana. Itu adalah sumbangan dia (Sunjaya)," ucap Nico.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa memang ada permintaan urunan atau gotong royong dari anggota partai untuk pembiayaan acara tersebut. "Betul, jadi menurut saya itu adalah gotong royong ya sebenarnya, yang menurut saya itu wajar dilakukan anggota organisasi. Saya rasa ini merupakan suatu hal yang lumrah dilakukan, tidak mungkin kita halangi kan kalau mau ada yang gotong royong," tuturnya.
Nico juga mengaku uang Rp250 juta tersebut sudah dikembalikan ke KPK. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci siapa yang mengembalikan uang tersebut. "Sudah, sudah dikembalikan," ungkapnya.
Penetapan Sunjaya sebagai tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan perkara suap terkait dengan perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon. Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun total penerimaan tersangka Sunjaya dalam perkara TPPU ialah sekitar Rp51 miliar. Ia telah diproses KPK dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam kasus suap tersebut.
KPK menemukan indikasi sumber dana yang dipakai Sunjaya terkait kasus suap perizinan proyek di Cirebon. Oleh karena itu, pihak-pihak yang menerima diminta mengembalikan ke KPK. (Ant/P-2)
Pengamat ESA Unggul Jamiluddin Ritonga kritik usulan koalisi permanen Golkar untuk Prabowo, dinilai berisiko lemahkan DPR dan checks and balances.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mendorong integrasi antarmoda dan kesetaraan akses transportasi publik untuk menekan ketergantungan kendaraan pribadi.
Profil Megawati Soekarnoputri, Presiden RI ke-5 dan presiden perempuan pertama Indonesia, menelusuri perjalanan politik, kebijakan, dan warisan kepemimpinannya.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Wibowo Prasetyo, meminta Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memperluas jangkauan distribusi bantuan bagi para korban
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menegaskan bahwa posisi partainya di luar pemerintahan justru menuntut tanggung jawab politik dan moral yang lebih besar dalam menjaga arah pembangunan
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Ade Safri menyebut penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti yang terkait dengan penawaran umum perdana atau IPO sebuah saham.
Sepanjang 2025, PPATK menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor, meningkat 22,5% dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar 35,6 juta laporan.
Hakim Ketua Efendi pun langsung menanyakan kepemilikan mobil dan motor mewah itu kepada Ariyanto.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved