Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan sembilan saksi untuk tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Salah satu saksi yang akan diperiksa ialah Sesmenpora Gatot S Dewa Broto.
Gatot akan kembali diperiksa dalam kasus penyaluran dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional (KONI) Tahun Anggaran 2018.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (23/10).
Selain Gatot, sejumlah saksi lain dari Kemenpora yang dipanggil komisi yaitu Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Oyong Yanuar Asmara, Plt Asisten Deputi IV Ahmad Arsani, Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar Deputi IV Akbar Mia, dan Sekretaris Tim Verifikasi Cucu Sundara.
Baca juga: Praperadilan Mantan Dirut Jasa Tirta II Ditolak
Dari KONI, KPK juga memanggil Staf Bagian Perencanaan Twisyono, Kepala Bidang Hukum KONI Amir Karyatin, dan Kepala Bagian Keuangan KONI Eny Purnawati. Satu lagi saksi yakni seorang karyawan bank bernama Denim Purnawati.
Mantan Menpora itu, saat ini, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Imam mengerahkan 23 pengacara menghadapi sidang praperadilan.
Ada pun KPK menetapkan Imam bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka. Ia diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait. Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar. (OL-2)
Prestasi gemilang yang ditorehkan kontingen Indonesia pada ajang SEA Games 2025 Thailand tidak hanya menjadi catatan sejarah olahraga nasional.
Presiden Prabowo Subianto menyerahkan bonus bagi atlet berprestasi SEA Games ke-33 Thailand. Ia berpesan dana tersebut dijadikan tabungan, bukan sekadar upah.
Kemenpora bersama FAO mendorong keterlibatan generasi muda Indonesia dalam sektor pertanian, perikanan, dan peternakan sebagai bagian dari upaya mewujudkan swasembada pangan nasional
Kemenpora membuka peluang domino masuk agenda olahraga nasional termasuk dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir meminta masukan dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat terkait program deregulasi aturan di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
TIM bulutangkis Indonesia tengah memasuki fase pematangan menuju SEA Games Thailand 2025 yang dijadwalkan berlangsung pada 6 sampai 20 Desember.
MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, menjadi salah satu jemaah haji yang mendapat pengalaman tidak menyenangkan saat menjalani rangkaian haji 2025 di Muzdalifah.
ATURAN mengenai remisi seharusnya tidak menyasar terhadap narapidana tindak pidana korupsi. Sebab, tindak pidana yang dilakukan para koruptor itu termasuk kejahatan luar biasa
NARAPIDANA korupsi Setya Novanto alias Setnov dan Imam Nahrawi mendapat remisi masing-masing tiga bulan. Remisi ini diberikan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI.
KPK menduga pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya sudah terjadi sejak 2018. Lembaga antirasuah mengendus sejumlah kejadian mencurigakan di tahun itu.
Mantan Menpora Imam Nahrawi baru menyerahkan Rp75 juta dari total kewajiban Rp400juta.
KPK menilai vonis bagi Imam Narawi belum memenuhi rasa keadilan. Sehingga memutuskan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved