Kasus Imam Nahrawi, KPK Kembali Panggil Sesmenpora

Dhika Kusuma Winata
23/10/2019 11:37
Kasus Imam Nahrawi, KPK Kembali Panggil Sesmenpora
Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto (tengah)(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan sembilan saksi untuk tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Salah satu saksi yang akan diperiksa ialah Sesmenpora Gatot S Dewa Broto.

Gatot akan kembali diperiksa dalam kasus penyaluran dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional (KONI) Tahun Anggaran 2018.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (23/10).

Selain Gatot, sejumlah saksi lain dari Kemenpora yang dipanggil komisi yaitu Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Oyong Yanuar Asmara, Plt Asisten Deputi IV Ahmad Arsani, Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar Deputi IV Akbar Mia, dan Sekretaris Tim Verifikasi Cucu Sundara.

Baca juga: Praperadilan Mantan Dirut Jasa Tirta II Ditolak

Dari KONI, KPK juga memanggil Staf Bagian Perencanaan Twisyono, Kepala Bidang Hukum KONI Amir Karyatin, dan Kepala Bagian Keuangan KONI Eny Purnawati. Satu lagi saksi yakni seorang karyawan bank bernama Denim Purnawati.

Mantan Menpora itu, saat ini, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Imam mengerahkan 23 pengacara menghadapi sidang praperadilan.

Ada pun KPK menetapkan Imam bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka. Ia diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.

Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait. Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya