Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polri Bebastugaskan 6 Polisi Terkait Kematian Mahasiswa di Sultra

Ferdian Ananda Majni
07/10/2019 20:36
Polri Bebastugaskan 6 Polisi Terkait Kematian Mahasiswa di Sultra
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo(MEDIA INDONESIA/SUSANTO)

KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan menindaklanjuti pemeriksaan terhadap 6 polisi yang diduga melakukan pelanggaran standar operasional pengamanan demonstrasi mahasiswa diputuskan untuk membebastugaskan hingga proses persidangan.

"Dibebastugaskan dari Reskrim dan Intel karena sedang jalani proses riksa sampai persidangan pelanggaran disiplinnya," kata Dedi dimintai keterangannya, Senin (7/10).

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra menyebut sejauh ini, pihaknya masih memproses dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan keenam anggota kepolisian tersebut.

"Keenam anggota diperiksa karena evaluasi internal kami tentang SOP pengamanan unjuk rasa. Jadi masih didalami ada atau tidak keterkaitannya antara 6 anggota yang diperiksa dengan peluru yang mengakibatkan Randi tewas," sebutnya.

Baca juga: Mabes Polri Ungkap 6 Polisi Bawa Senjata Api Saat Demo di Sultra

Dia memastikan, anggota kepolisian itu masih berstatus terperiksa, dalam kasus dugaan melanggar SOP pengamanan unjuk rasa menolak revisi RUU KUHP dan UU KPK di gedung DPRD Sultra, Kamis (26/9).

"Padahal sudah dijelaskan berkali-kali saat pengamanan unras tidak boleh dibawa senpi. Dalam konteks ini mereka melanggar disiplin," paparnya.

Asep menambahkan bahwa polisi mendalami dua perkara yang berbeda. Oleh karena itu, perlu menjadi catatan bahwa betapa keseriusan Polri memeriksa perkara ini untuk membuat terang benderang.

Perkara pertama yakni terkait meninggalnya dua mahasiswa saat demo menolak UU KPK dan sejumlah rancangan undang-undang di DPRD Sultra. Kedua mahasiswa yang meninggal itu adalah Randi 21, mahasiswa Fakultas Ilmu Perikanan dan Kelautan dan Muh Yusuf Kardawi 19 mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya