Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan menindaklanjuti pemeriksaan terhadap 6 polisi yang diduga melakukan pelanggaran standar operasional pengamanan demonstrasi mahasiswa diputuskan untuk membebastugaskan hingga proses persidangan.
"Dibebastugaskan dari Reskrim dan Intel karena sedang jalani proses riksa sampai persidangan pelanggaran disiplinnya," kata Dedi dimintai keterangannya, Senin (7/10).
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra menyebut sejauh ini, pihaknya masih memproses dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan keenam anggota kepolisian tersebut.
"Keenam anggota diperiksa karena evaluasi internal kami tentang SOP pengamanan unjuk rasa. Jadi masih didalami ada atau tidak keterkaitannya antara 6 anggota yang diperiksa dengan peluru yang mengakibatkan Randi tewas," sebutnya.
Baca juga: Mabes Polri Ungkap 6 Polisi Bawa Senjata Api Saat Demo di Sultra
Dia memastikan, anggota kepolisian itu masih berstatus terperiksa, dalam kasus dugaan melanggar SOP pengamanan unjuk rasa menolak revisi RUU KUHP dan UU KPK di gedung DPRD Sultra, Kamis (26/9).
"Padahal sudah dijelaskan berkali-kali saat pengamanan unras tidak boleh dibawa senpi. Dalam konteks ini mereka melanggar disiplin," paparnya.
Asep menambahkan bahwa polisi mendalami dua perkara yang berbeda. Oleh karena itu, perlu menjadi catatan bahwa betapa keseriusan Polri memeriksa perkara ini untuk membuat terang benderang.
Perkara pertama yakni terkait meninggalnya dua mahasiswa saat demo menolak UU KPK dan sejumlah rancangan undang-undang di DPRD Sultra. Kedua mahasiswa yang meninggal itu adalah Randi 21, mahasiswa Fakultas Ilmu Perikanan dan Kelautan dan Muh Yusuf Kardawi 19 mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.(OL-4)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
Bagi warga negara ganda AS-Iran, kedutaan menegaskan bahwa mereka harus menggunakan paspor Iran untuk keluar dari negara tersebut.
Dalam disertasinya yang berjudul Konfigurasi Resiprokal Determinan, Pencegahan, dan Penanganan Kerusuhan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Indonesia.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung angkat bicara terkait kerusuhan yang terjadi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12) malam.
ENAM orang saksi diperiksa soal kerusuhan dan pengeroyokan di Kalibata yang membuat dua orang penagih utang atau mata elang tewas, Kamis (11/12) malam.
Reno Syahputra diduga meninggal karena menjadi korban kebakaran saat kerusuhan di Kwitang dan akan dimakamkan di Surabaya.
Ariyadi menilai bahwa asas ini tidak hanya membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga mengecilkan ruang pengawasan, transparansi dan akuntabilitas terhadap jaksa.
KOMISI III DPR RI segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP.
"Adalah tugas kita semua untuk memantau, terutama para akademisi dalam mencermati bagaimana jalannya KUHP yang sudah disahkan."
Revisi KUHP awalnya bakal disahkan pada 2019 setelah semua fraksi sepakat untuk disahkan pada rapat paripurna.
Kegiatan sosialisasi kali ini dikemas dalam bentuk hiburan rakyat di Lapangan Desa Nungkulan Jaten, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
PEMERINTAH terus melakukan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada seluruh elemen masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved