Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan menindaklanjuti pemeriksaan terhadap 6 polisi yang diduga melakukan pelanggaran standar operasional pengamanan demonstrasi mahasiswa diputuskan untuk membebastugaskan hingga proses persidangan.
"Dibebastugaskan dari Reskrim dan Intel karena sedang jalani proses riksa sampai persidangan pelanggaran disiplinnya," kata Dedi dimintai keterangannya, Senin (7/10).
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra menyebut sejauh ini, pihaknya masih memproses dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan keenam anggota kepolisian tersebut.
"Keenam anggota diperiksa karena evaluasi internal kami tentang SOP pengamanan unjuk rasa. Jadi masih didalami ada atau tidak keterkaitannya antara 6 anggota yang diperiksa dengan peluru yang mengakibatkan Randi tewas," sebutnya.
Baca juga: Mabes Polri Ungkap 6 Polisi Bawa Senjata Api Saat Demo di Sultra
Dia memastikan, anggota kepolisian itu masih berstatus terperiksa, dalam kasus dugaan melanggar SOP pengamanan unjuk rasa menolak revisi RUU KUHP dan UU KPK di gedung DPRD Sultra, Kamis (26/9).
"Padahal sudah dijelaskan berkali-kali saat pengamanan unras tidak boleh dibawa senpi. Dalam konteks ini mereka melanggar disiplin," paparnya.
Asep menambahkan bahwa polisi mendalami dua perkara yang berbeda. Oleh karena itu, perlu menjadi catatan bahwa betapa keseriusan Polri memeriksa perkara ini untuk membuat terang benderang.
Perkara pertama yakni terkait meninggalnya dua mahasiswa saat demo menolak UU KPK dan sejumlah rancangan undang-undang di DPRD Sultra. Kedua mahasiswa yang meninggal itu adalah Randi 21, mahasiswa Fakultas Ilmu Perikanan dan Kelautan dan Muh Yusuf Kardawi 19 mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.(OL-4)
Gedung Putih menegaskan akan menyelidiki siapa dalang dibalik pemberontakan di wilayah Los Angeles, California, Amerika Serikat.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto diminta tanggung jawab karena gagal mengelola lembaga pemasyarakatan (lapas).
Sebanyak 56 narapidana dari Lapas Narkotika Muara Beliti yang berbuat kerusuhan dipindahkan ke Lapas dengan pengamanan super maksimum di Pulau Nusakambangan.
KERUSUHAN terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan. Kini dilaporkan kondisinya sudah kondusif
1 Mei diperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day. Hari tersebut adalah sebuah peringatan atas solidaritas pekerja yang merujuk pada peristiwa kerusuhan Haymarket
MK memutuskan tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik. UU ITE
Ariyadi menilai bahwa asas ini tidak hanya membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga mengecilkan ruang pengawasan, transparansi dan akuntabilitas terhadap jaksa.
KOMISI III DPR RI segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP.
"Adalah tugas kita semua untuk memantau, terutama para akademisi dalam mencermati bagaimana jalannya KUHP yang sudah disahkan."
Revisi KUHP awalnya bakal disahkan pada 2019 setelah semua fraksi sepakat untuk disahkan pada rapat paripurna.
Kegiatan sosialisasi kali ini dikemas dalam bentuk hiburan rakyat di Lapangan Desa Nungkulan Jaten, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Adanya RUU KUHP ini dapat menghasilkan hukum pidana nasional dengan paradigma modern, tidak lagi berdasarkan keadilan retributif, tetapi berorientasi pada keadilan korektif
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved