Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
UU yang tidak dapat diselesaikan pada DPR periode 2014-2019 akan menjadi pertaruhan parlemen di bawah kepemimpinan Puan Maharani.
Pembahasan lanjutan RUU yang belum selesai (carry-over legislasi), menurut pengamat hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono akan menjadi warisan dalam kepemimpinan Puan.
"Kalau DPR periode baru ini mampu menyelesaikan sejumlah RUU kontroversial dan menjaring aspirasi masyarakat, itu bisa memulihkan citra bahwa DPR periode baru ini aspiratif," kata Bayu dihubungi Media Indonesia, Rabu (2/10).
Mekanisme carry over penyelesaian RUU dimungkinkan setelah DPR periode 2014-2019 meloloskan perubahan Undang-Undang tentang Peraturan Pembentukan Perundangan Perundang-Undangan. Kini undang-undang yang pembahasannya belum selesai dalam satu periode dapat dilanjutkan DPR di periode berikutnya.
Dengan begitu, sejumlah RUU kontroversial yang pengesahannya ditunda seperti RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Mineral Minerba bisa dilanjutkan.
Menurut Bayu, sejumlah RUU itu tak perlu dibatalkan tapi dilanjutkan di periode saat ini. Namun, pelibatan masyarakat harus lebih dibuka untuk membahas pasal-pasal yang bermasalah.
"Bukan RUU-nya yang perlu dibatalkan tapi dibahas kembali pasal-pasal tertentu yang dianggap publik bermasalah. Perlu kembali mengundang publik seluas-luasnya untuk membahasnya," ucap Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Universitas Jember itu.
Baca juga: PDIP Yakin Pimpinan DPR akan Tingkatkan Kualitas Parlemen
Terkait dengan target legislasi, Bayu mengapresiasi semangat pimpinan baru DPR yang berjanji akan fokus pada kualitas undang-undang ketimbang target kuantitas. DPR periode sebelumnya memargetkan sekitar 189 UU tapi tidak sampai setengah yang diselesaikan.
"Pimpinan baru ada semangat baru yang fokus pada kualitas dengan mengurangi target legislasi yang tidak rasional. Ini semangat perubahan yang dibawa dan perlu dibuktikan," jelasnya.
Ia menambahkan soal citra DPR yang dipersepsikan publik negatif menjadi salah satu pekerjaan berat pimpinan DPR yang baru. Hal itu terkait dengan kedisiplinan dalam bersidang dan pandangan publik terkait anggota dewan identik dengan perilaku korupsi. Ia mencatat, ada 23 anggota periode 2014-2019 yang terjerat kasus korupsi. (OL-8)
Anggota Komisi III DPR Gus Falah Amru apresiasi penurunan angka kecelakaan Mudik 2026, namun ingatkan Polri agar terus berinovasi dan jangan cepat berpuas diri.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyoroti temuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait maraknya pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima ingatkan pemerintah bahwa WFH satu hari bukan solusi tunggal hemat BBM.
Legislator PDIP Harris Turino mengajak masyarakat memperkuat solidaritas dan menjaga integritas di tengah tantangan ekonomi pada momen Idulfitri 1447 H.
Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayanti, menolak keras wacana sekolah daring untuk penghematan BBM. Ingatkan dampak buruk 'learning loss' dan penurunan karakter siswa.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Anggota Komisi VII DPR Yulian Gunhar mendorong percepatan RUU Migas untuk meningkatkan kinerja Pertamina, termasuk produksi minyak
Keterlambatan penetapan RUU Migas tidak semata-mata akibat pertimbangan teknis atau keberatan dari pihak investor.
Revisi Undang-Undang Migas dinilai dapat menjadi dasar kuat sektor migas di era transisi energi.
Kepala Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan RUU Migas akan menjadi inisiatif DPR, sehingga masuk salah satu RUU yang akan dibahas pada tahun 2022.
"Alhamdulillah, kesepakatan terakhir dan membangun kesepakatan formal di fraksi bahwa ini kita dorong masuk (prolegnas) dan kita akan coba selesaikan di 2022."
Di tengah proses penyusunan Lukky mengaku khawatir terjadi tumpang tindih regulasi terkait RUU tentang Perubahan Atas UU No 30 Tahun 2007 tentang Energi tetap dilakukan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved