Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
UU yang tidak dapat diselesaikan pada DPR periode 2014-2019 akan menjadi pertaruhan parlemen di bawah kepemimpinan Puan Maharani.
Pembahasan lanjutan RUU yang belum selesai (carry-over legislasi), menurut pengamat hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono akan menjadi warisan dalam kepemimpinan Puan.
"Kalau DPR periode baru ini mampu menyelesaikan sejumlah RUU kontroversial dan menjaring aspirasi masyarakat, itu bisa memulihkan citra bahwa DPR periode baru ini aspiratif," kata Bayu dihubungi Media Indonesia, Rabu (2/10).
Mekanisme carry over penyelesaian RUU dimungkinkan setelah DPR periode 2014-2019 meloloskan perubahan Undang-Undang tentang Peraturan Pembentukan Perundangan Perundang-Undangan. Kini undang-undang yang pembahasannya belum selesai dalam satu periode dapat dilanjutkan DPR di periode berikutnya.
Dengan begitu, sejumlah RUU kontroversial yang pengesahannya ditunda seperti RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Mineral Minerba bisa dilanjutkan.
Menurut Bayu, sejumlah RUU itu tak perlu dibatalkan tapi dilanjutkan di periode saat ini. Namun, pelibatan masyarakat harus lebih dibuka untuk membahas pasal-pasal yang bermasalah.
"Bukan RUU-nya yang perlu dibatalkan tapi dibahas kembali pasal-pasal tertentu yang dianggap publik bermasalah. Perlu kembali mengundang publik seluas-luasnya untuk membahasnya," ucap Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Universitas Jember itu.
Baca juga: PDIP Yakin Pimpinan DPR akan Tingkatkan Kualitas Parlemen
Terkait dengan target legislasi, Bayu mengapresiasi semangat pimpinan baru DPR yang berjanji akan fokus pada kualitas undang-undang ketimbang target kuantitas. DPR periode sebelumnya memargetkan sekitar 189 UU tapi tidak sampai setengah yang diselesaikan.
"Pimpinan baru ada semangat baru yang fokus pada kualitas dengan mengurangi target legislasi yang tidak rasional. Ini semangat perubahan yang dibawa dan perlu dibuktikan," jelasnya.
Ia menambahkan soal citra DPR yang dipersepsikan publik negatif menjadi salah satu pekerjaan berat pimpinan DPR yang baru. Hal itu terkait dengan kedisiplinan dalam bersidang dan pandangan publik terkait anggota dewan identik dengan perilaku korupsi. Ia mencatat, ada 23 anggota periode 2014-2019 yang terjerat kasus korupsi. (OL-8)
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, menyerukan penundaan impor 105 ribu mobil pikap dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, memberikan klarifikasi tegas terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai penutupan gerai Alfamart dan Indomaret.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Anggota Komisi VII DPR Yulian Gunhar mendorong percepatan RUU Migas untuk meningkatkan kinerja Pertamina, termasuk produksi minyak
Keterlambatan penetapan RUU Migas tidak semata-mata akibat pertimbangan teknis atau keberatan dari pihak investor.
Revisi Undang-Undang Migas dinilai dapat menjadi dasar kuat sektor migas di era transisi energi.
Kepala Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan RUU Migas akan menjadi inisiatif DPR, sehingga masuk salah satu RUU yang akan dibahas pada tahun 2022.
"Alhamdulillah, kesepakatan terakhir dan membangun kesepakatan formal di fraksi bahwa ini kita dorong masuk (prolegnas) dan kita akan coba selesaikan di 2022."
Di tengah proses penyusunan Lukky mengaku khawatir terjadi tumpang tindih regulasi terkait RUU tentang Perubahan Atas UU No 30 Tahun 2007 tentang Energi tetap dilakukan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved