Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
UU yang tidak dapat diselesaikan pada DPR periode 2014-2019 akan menjadi pertaruhan parlemen di bawah kepemimpinan Puan Maharani.
Pembahasan lanjutan RUU yang belum selesai (carry-over legislasi), menurut pengamat hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono akan menjadi warisan dalam kepemimpinan Puan.
"Kalau DPR periode baru ini mampu menyelesaikan sejumlah RUU kontroversial dan menjaring aspirasi masyarakat, itu bisa memulihkan citra bahwa DPR periode baru ini aspiratif," kata Bayu dihubungi Media Indonesia, Rabu (2/10).
Mekanisme carry over penyelesaian RUU dimungkinkan setelah DPR periode 2014-2019 meloloskan perubahan Undang-Undang tentang Peraturan Pembentukan Perundangan Perundang-Undangan. Kini undang-undang yang pembahasannya belum selesai dalam satu periode dapat dilanjutkan DPR di periode berikutnya.
Dengan begitu, sejumlah RUU kontroversial yang pengesahannya ditunda seperti RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Mineral Minerba bisa dilanjutkan.
Menurut Bayu, sejumlah RUU itu tak perlu dibatalkan tapi dilanjutkan di periode saat ini. Namun, pelibatan masyarakat harus lebih dibuka untuk membahas pasal-pasal yang bermasalah.
"Bukan RUU-nya yang perlu dibatalkan tapi dibahas kembali pasal-pasal tertentu yang dianggap publik bermasalah. Perlu kembali mengundang publik seluas-luasnya untuk membahasnya," ucap Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Universitas Jember itu.
Baca juga: PDIP Yakin Pimpinan DPR akan Tingkatkan Kualitas Parlemen
Terkait dengan target legislasi, Bayu mengapresiasi semangat pimpinan baru DPR yang berjanji akan fokus pada kualitas undang-undang ketimbang target kuantitas. DPR periode sebelumnya memargetkan sekitar 189 UU tapi tidak sampai setengah yang diselesaikan.
"Pimpinan baru ada semangat baru yang fokus pada kualitas dengan mengurangi target legislasi yang tidak rasional. Ini semangat perubahan yang dibawa dan perlu dibuktikan," jelasnya.
Ia menambahkan soal citra DPR yang dipersepsikan publik negatif menjadi salah satu pekerjaan berat pimpinan DPR yang baru. Hal itu terkait dengan kedisiplinan dalam bersidang dan pandangan publik terkait anggota dewan identik dengan perilaku korupsi. Ia mencatat, ada 23 anggota periode 2014-2019 yang terjerat kasus korupsi. (OL-8)
KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meyakini kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebaiknya tetap dipisah.
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
Revisi Undang-Undang Migas dinilai dapat menjadi dasar kuat sektor migas di era transisi energi.
Kepala Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan RUU Migas akan menjadi inisiatif DPR, sehingga masuk salah satu RUU yang akan dibahas pada tahun 2022.
"Alhamdulillah, kesepakatan terakhir dan membangun kesepakatan formal di fraksi bahwa ini kita dorong masuk (prolegnas) dan kita akan coba selesaikan di 2022."
Di tengah proses penyusunan Lukky mengaku khawatir terjadi tumpang tindih regulasi terkait RUU tentang Perubahan Atas UU No 30 Tahun 2007 tentang Energi tetap dilakukan.
“Revisi Migas harus segera dilakukan dengan tetap mengacu pada keputusan MK tahun 2012 yaitu harus dikelola oleh Badan Usaha Khusus Milik Negara,”
Finalisasi interkoneksi Pipa Gresem-Kalija akan meningkatkan pemanfaatan gas bumi dari Lapangan Kepodang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved