Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo enggan mengomentari penangkapan terhadap dua aktivis Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu oleh Polda Metro Jaya. Jokowi langsung mengakhiri sesi wawancara bersama wartawan saat diminta tanggapannya atas penangkapan tersebut.
Awalnya, usai salat Jum’at di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jokowi berbicara soal tewasnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo, Himawan Randy, 21 dan Muhammad Yusuf Kardawi, 19 setelah demonstrasi di depan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara.
Jokowi menyampaikan belasungkawa dan meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menginvestigasi insiden tersebut.
Jokowi kemudian menyampaikan penanganan gempa bumi yang melanda Ambon, Maluku. Jokowi meminta Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB), TNI dan Polri membantu korban gempa.
Jokowi kemudian masih melayani pertanyaan wartawan ihwal apakah akan mengevaluasi Kapolri atas insiden meninggalnya dua mahasiswa di Kendari.
Namun, saat ditanya penangkapan terhadap dua aktivis, Dandhy dan Ananda Badudu, Jokowi memilih meninggalkan lokasi wawancara di depan Masjid Baiturrahim itu. Jokowi mempersilahkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno untuk menjawab.
“Saya akan komunikasikan dengan Kapolri, ya makasih," kata Pratikno.
Baca juga: #BebaskanAnandaBadudu dan #BebaskanDandhy Trending di Twitter
Sehari sebelum penangkapan dua aktivis itu, Jokowi menyampaikan bahwa dirinya berkomitmen untuk menegakkan demokrasi di Indonesia. Jokowi menyebut kebebasan pers hingga menyampaikan pendapat adalah pilar demokrasi yang harus terus bersama-sama dijaga dan dipertahankan.
Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Dandhy Dwi Laksono pada Kamis (26/9) malam. Tak lama berselang, Ananda Badudu juga ditangkap dari kediamannya, Jumat (27/9) pagi.
Dandhy telah ditetapkan tersangak lantaran diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu, penangkapan Ananda terkait uang yang dihimpun Ananda melalui media sosialnya dan disalurkan untuk demonstrasi mahasiswa penentang RKUHP dan UU KPK hasil revisi di depan Gedung DPR/MPR, Selasa (24/9) dan Rabu (25/9). Saat ini statusnya masih terperiksa.
Ananda diketahui menginisiasi penggalangan dana publik untuk mendukung gerakan mahasiswa melalui situs crowdfunding, Kitabisa.com.
Saat ini keduanya diperbolehkan pulang oleh polisi. Meski demikian, penangkapan keduanya dikecam sejumlah pihak. Usai keduanya ditangkap, publik menggalang dukungan muncul petisi untuk membebaskan Dandhy dan Ananda. (A-4)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mendukung penuh instruksi pihak Istana kepada Polri untuk menginvestigasi rangkaian teror yang menimpa sejumlah aktivis dan influencer.
Pihak dari pemerintah atau yang merasa diri bagian dan penguasa? Itulah yang harus diungkap oleh jajaran pemerintahan Prabowo Subianto. Mampukah mereka?
Kritik pemerintah soal bencana Sumatra berujung teror. Konten kreator dan aktivis alami ancaman hingga doxing.
Dua aktivis di Kota Semarang, Adetya Pramandira (26) dan Fathul Munif (28) ditahan Polrestabes Semarang diduga berkaitan dengan unggahan di media sosial terkait aksi pada Agustus 2025 lalu.
Imbauan ditulis tangan disebarkan aktivis Pati yang menjenguknya dan ditujukan kepada warga Pati dan pendukungnya.
AFFA menggelar aksi damai di depan Plataran Hutan Kota, menyerukan agar perusahaan hotel mewah Plataran Group segera berkomitmen terhadap kebijakan telur bebas sangkar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved