Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Jokowi Bungkam saat Ditanya Penangkapan Dandhy dan Ananda

Akmal Fauzi
27/9/2019 16:56
Jokowi Bungkam saat Ditanya Penangkapan Dandhy dan Ananda
Presiden Joko Widodo(MI/RAMDANI)

PRESIDEN Joko Widodo enggan mengomentari penangkapan terhadap dua aktivis Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu oleh Polda Metro Jaya. Jokowi langsung mengakhiri sesi wawancara bersama wartawan saat diminta tanggapannya atas penangkapan tersebut.

Awalnya, usai salat Jum’at di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jokowi berbicara soal tewasnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo, Himawan Randy, 21 dan Muhammad Yusuf Kardawi, 19 setelah demonstrasi di depan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara.

Jokowi menyampaikan belasungkawa dan meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menginvestigasi insiden tersebut.

Jokowi kemudian menyampaikan penanganan gempa bumi yang melanda Ambon, Maluku. Jokowi meminta Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB), TNI dan Polri membantu korban gempa.

Jokowi kemudian masih melayani pertanyaan wartawan ihwal apakah akan mengevaluasi Kapolri atas insiden meninggalnya dua mahasiswa di Kendari.

Namun, saat ditanya penangkapan terhadap dua aktivis, Dandhy dan Ananda Badudu, Jokowi memilih meninggalkan lokasi wawancara di depan Masjid Baiturrahim itu. Jokowi mempersilahkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno untuk menjawab.

“Saya akan komunikasikan dengan Kapolri, ya makasih," kata Pratikno.

Baca juga: #BebaskanAnandaBadudu dan #BebaskanDandhy Trending di Twitter

Sehari sebelum penangkapan dua aktivis itu, Jokowi menyampaikan bahwa dirinya berkomitmen untuk menegakkan demokrasi di Indonesia. Jokowi menyebut kebebasan pers hingga menyampaikan pendapat adalah pilar demokrasi yang harus terus bersama-sama dijaga dan dipertahankan.

Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Dandhy Dwi Laksono pada Kamis (26/9) malam. Tak lama berselang, Ananda Badudu juga ditangkap dari kediamannya, Jumat (27/9) pagi.

Dandhy telah ditetapkan tersangak lantaran diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, penangkapan Ananda terkait uang yang dihimpun Ananda melalui media sosialnya dan disalurkan untuk demonstrasi mahasiswa penentang RKUHP dan UU KPK hasil revisi di depan Gedung DPR/MPR, Selasa (24/9) dan Rabu (25/9). Saat ini statusnya masih terperiksa.

Ananda diketahui menginisiasi penggalangan dana publik untuk mendukung gerakan mahasiswa melalui situs crowdfunding, Kitabisa.com.

Saat ini keduanya diperbolehkan pulang oleh polisi. Meski demikian, penangkapan keduanya dikecam sejumlah pihak. Usai keduanya ditangkap, publik menggalang dukungan muncul petisi untuk membebaskan Dandhy dan Ananda. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik