Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III Arsul Sani meminta kepada pemerintah dan aparat untuk mengusut tuntas penyebab meninggalnya Dua orang mahasiswa saat unjuk rasa di Provinsi Sulawes Tenggara (Sulteng).
Arsul juga meminta semua pihak untuk tetap menjaga kondusifitas dan bersabar dengan tidak cepat menarik kesimpulan.
"Komisi III meminta ini diusut tuntas. Kita tidak bisa juga buru-buru menyimpulkan kalau yang melakukan penembakan itu Polri. Jangan-jangan itu yang melakukan bukan dari Polri. Karena demo kan sifatnya terbuka segala kemungkinan bersifat terbuka dan bisa saja terjadi," tutur Arsul saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9).
Arsul melanjutkan, proses pengusutan harus dilakukan dan disampaikan kepada publik secara transparan. Jika diperlukan Polri bisa mengajak Komnas HAM untuk bersama-sama melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya pelanggaran HAM dari oknum aparat.
"Komnas HAM kan komisi negara yang diberi kewenangan kalau ada dugaan pelanggaran HAM," tuturnya.
Baca juga: Duka Cita Jokowi untuk 2 Mahasiswa UHO yang Meninggal Usai Demo
Terkait penangkapan pihak-pihak aktivisi, Arsul menilai hal tersebut harus dilihat kasusnya satu per satu. Semua pihak tetap harus memahami koridor-koridor batasan dalam proses penyampaian pendapat.
"Supaya kasusnya jelas saya kira pertama kita minta kepada jajaran polri agar transparan memberikan informasi kenapa ada aktifis yang ditangkap bukan dipanggil atau ditersangkakan," ujar Arsul. (OL-4)
Perang tersebut terlalu menguras anggaran negara. Padahal, menurut dia, situasi internal di Amerika Serikat tidak baik-baik saja dan membutuhkan sokongan.
Delpedro Marhaen bentangkan bendera Iran di PN Jakpus, tuntut Presiden Prabowo mundur dari Board of Peace (BoP) dalam sidang putusan kasus penghasutan.
Gelombang protes pecah di penjuru Amerika Serikat usai tewasnya Ali Khamenei. Demonstran sebut kebijakan Trump sebagai bentuk tirani dan menyeret AS ke perang tanpa akhir.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
Ariyadi menilai bahwa asas ini tidak hanya membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga mengecilkan ruang pengawasan, transparansi dan akuntabilitas terhadap jaksa.
KOMISI III DPR RI segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP.
"Adalah tugas kita semua untuk memantau, terutama para akademisi dalam mencermati bagaimana jalannya KUHP yang sudah disahkan."
Revisi KUHP awalnya bakal disahkan pada 2019 setelah semua fraksi sepakat untuk disahkan pada rapat paripurna.
Kegiatan sosialisasi kali ini dikemas dalam bentuk hiburan rakyat di Lapangan Desa Nungkulan Jaten, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
PEMERINTAH terus melakukan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada seluruh elemen masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved