Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

KPK Terus Periksa Pejabat Kementan

Media Indonesia
26/9/2019 10:10
KPK Terus Periksa Pejabat Kementan
DirekturPerlindungan Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Sri Wijayanti Yusuf(ANTARA FOTO/Audy Alwi)

DIREKTUR Perlindungan Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Sri Wijayanti Yusuf dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan impor bawang putih.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND (I Nyoman Dhamantra), anggota DPR RI dari Fraksi PDIP," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.

Penyidik juga memanggil anggota Dewan Pengawas Kementan, Spudnik Sujono. Keterangan saksi dibutuhkan melengkapi berkas tersangka I Nyoman Dhamantra.

KPK menetapkan I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Mereka, yakni pengusaha Mirawati Basti dan empat pihak swasta Elviyanto, Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.

Dalam kasus itu, Dhamantra diduga meminta fee Rp3,6 miliar untuk membantu Chandry dan Doddy mengurus rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Keduanya terlebih dulu bertemu Mirawati serta pihak swasta Elviyanto guna memuluskan urusan impor tersebut.

Dalam kesepakatan itu, Dhamantra mematok commitment fee Rp1.700-Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor. Sementara itu, kuota impor bawang putih untuk 2019 sebesar 20 ribu ton.

Dhamantra diduga baru menerima uang Rp2 miliar dari kesepakatan itu. Uang itu diterimanya melalui rekening transfer money changer.

Chandry, Doddy, dan Zulfikar sebagai penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dhamantra, Mirawati, dan Elviyanto sebagai penerima sogokan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada 19 September lalu, KPK memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Syukur Iwantoro. Ia diperiksa sebagai saksi kasus untuk tersangka yang sama. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND selaku anggota Komisi VI DPR."

Untuk membuat terang kasus itu, KPK telah melakukan penggeledahan di 15 lokasi dengan menelusuri sejumlah bukti, di antaranya dokumen terkait dengan impor bawang putih dan juga dokumen yang berkaitan dengan kewenangan Kementan dan Kemenag. (Medcom/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik