Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya telah melakukan antisipasi dan pencegahan adanya kelompok anarkistis yang menyusup dalam aksi demonstrasi mahasiswa di seluruh tanah air.
"Semakin malam potensi untuk disusupi oleh perusuh semakin besar. Makanya kita selalu mengimbau mereka harus taat terhadap UU 1998
Pasal 6 itu betul-betul harus dipahami seluruh warga Indonesia ketika menyampaikan aspirasi di depan publik," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/9).
Ada 5 hal yang perlu diperhatikan. Kata Dedi, dengan menghormati normal yang berlaku di masyarakat, menghargai hak asasi orang lain, menaati UU berlaku, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan harus menjaga persatuan dan kesatuan.
"Hal pokok harus betul dipahami, kalau dilanggar dikhawatirkan terjadi bentrokan dan tindakan anarkis," sebutnya.
Baca juga: RUU Bermasalah Ditunda, Mahasiswa Tak Perlu Lagi Turun ke Jalan
Menurutnya, apabila aksi berlangsung anarkis, Polri akan mengambil sikap tegas untuk mengamankan para mahasiswa yang diduga kuat terlibat. Pihak kepolisian berdasarkan UUD 1998 bisa mengunakan pasal 12 membubarkan demo demi kepentingan umum lebih luas.
Begitu juga terkait, demo di Bandung yang berujung ricuh. Sebut Dedi, berdasarkan informasi dari Kabid Humas Polda Jabar adanya kelompok yang mensusupi aksi mahasiswa tersebut.
"Kita dapat informasi anarko masuk lagi di situ yang memprovokasi terjadinya bentrokan . Ada 9 orang anggota polisi luka kepala terkena lemparan batu terluka," terangnya
Contoh lainnya, lanjut Dedi, adanya penyebaran berita hoaxs yang memviralkan demo di Bogor mengakibatkan korban meninggal dunia akibat dipukul polisi. Padahal, itu berita hoaxs yang kejadian sebenarnya adalah masyarakat NTB yang melakukan pelanggar lalin sehingga oknum polisi melakukan tindakan agresif dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Padahal itu kasus sudah ditindaklanjuti oleh Polda NTB. Untuk penyebar hoaxa akan didalami oleh siber Polda Jabar. Penyebar hoaxa segera ditangkap Bareskrim dengan penegakan hukum secara keras, nanti kita ekspos," paparnya.
Dengan kejadian itu, Dedi tak memungkiri kelompok anarkistis juga akan melakukan penyusupan dalam setiap demontrasi mahasiswa di Jakarta. Oleh karena itu, aparat kepolisian dan TNI, tetap mengendepankan pendekatan persuasif dan dialog.
"Kita bangun, karena sama-sama jangan terprovokasi. Mahasiswa juga tidak terprovokasi dengan berita hoaxs. Anarko sudah main di Bandung, kelompok keras dibalik itu dipasti akan ada di Jakarta. Kita lihat saja, mahasiswa sudah cerdas karena kalau terprovokasi susah," pungkasnya. (OL-4)
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
Dugaan pemerasan berkedok wartawan menyerang BUMN dan perusahaan swasta dengan tuduhan laporan keuangan fiktif. Modus ancaman dan intimidasi terungkap.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi.
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
Ariyadi menilai bahwa asas ini tidak hanya membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga mengecilkan ruang pengawasan, transparansi dan akuntabilitas terhadap jaksa.
KOMISI III DPR RI segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP.
"Adalah tugas kita semua untuk memantau, terutama para akademisi dalam mencermati bagaimana jalannya KUHP yang sudah disahkan."
Revisi KUHP awalnya bakal disahkan pada 2019 setelah semua fraksi sepakat untuk disahkan pada rapat paripurna.
Kegiatan sosialisasi kali ini dikemas dalam bentuk hiburan rakyat di Lapangan Desa Nungkulan Jaten, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
PEMERINTAH terus melakukan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada seluruh elemen masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved