Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Pendiri Kaskus Andrew Darwis Dilaporkan ke Polisi

Ferdian Ananda Majni
16/9/2019 14:46
Pendiri Kaskus Andrew Darwis Dilaporkan ke Polisi
Pendiri komunitas online di Indonesia Kaskus Andrew Darwis berpose di Kantor Kaskus di Menara Palma, Jakarta.(Antara/Teresia May)

PENDIRI Kaskus, Andrew Darwis, dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan melakukan penipuan terkait peminjaman uang oleh seorang warga atas nama Titi Sumawijaya Empel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, membenarkan laporan itu dibuat oleh Titi Sumawijaya Empel pada 13 Mei 2019 dengan nomor laporan LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.

"Iya benar ada laporan tersebut (dengan pelapor Andrew Darwis)," kata Argo dimintai keterangannya di Jakarta, Senin (16/9)

Sejauh ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penipuan tersebut. "Iya, kasus itu tengah diselidiki," sebutnya.

Sementara itu, pengacara korban, Jack Boyd Lapian, menjelaskan kasus itu berawal ketika kliennya meminjam uang kepada David Wira yang disebut sebagai tangan kanan Andrew.

Korban meminjam uang sebesar Rp15 miliar dengan jaminan sertifikat gedung di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan pada November 2018 lalu.

"Korban pinjam uang ke saudara David Wira yang diduga tangan kanan Andrew dengan jaminan sertifikat gedung. Dari pinjaman Rp 15 miliar yang terealisasi Rp 5 miliar," sebut Lapian dalam keterangan resminya, Senin (16/9).

Selanjutnya pada awal bulan Desember 2018 lalu, sertifikat gedung milik Titi berubah nama menjadi nama Susanto dan dialihkan lagi menjadi nama Andrew Darwis. Oleh karena itu, korban melaporkan ke Polda Metro Jaya pada 13 Mei 2019 lalu.

"Dalam perjalanannya, sertifikat gedung dibalikan nama menjadi saudara Susanto dan terakhir dibalikan nama oleh terduga Andrew Darwis pada awal Desember 2018," pungkasnya.

Saat ini, diketahui sertifikat gedung itu diagunkan oleh Andrew Darwis ke UOB Bank.

Atas tindakannya, Andrew disangkakan melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 3,4,5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya