Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
DIREKTUR HAM pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Yuspar, menilai pernyataan anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu yang mengeritik Korps Adhyaksa terkait penambahan anggaran untuk menangani sejumlah kasus dugaan pelanggaran berat HAM, salah sasaran.
"Seharusnya dia mempertanyakan kepada Komnas HAM selaku penyelidik kasus HAM mengenai penggunaan anggaran negara," ujar Yuspar di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, anggaran untuk Direktorat HAM Kejaksaan Agung pada 2019 sebesar Rp702 juta. Nominal berbasis kinerja tersebut pun diakui-nya belum digunakan. Selain itu, untuk anggaran APBNP juga tidak ada penambahan.
"Artinya, itu (anggaran akan digunakan) kalau perkara dari Komnas HAM dapat di-tindaklanjuti kejaksaan setelah terpenuhinya syarat formil dan materiil secara yuridis," jelasnya.
Yuspar menegaskan sejatinya Masinton menanyakan hal itu kepada Komnas HAM selaku penyelidik kasus du-gaan pelanggaran berat HAM berat di Tanah Air. Sejauh ini kejaksaan belum bisa memproses laporan terhadap kasus-kasus HAM lantaran Komnas HAM tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa.
Contohnya, dua kasus dugaan pelanggaran berat HAM di Papua, yaitu Wasior (2001) dan Wamena (2003). "Setelah dipelajari secara yuridis oleh jaksa, ternyata gambaran di sana belum bisa mengungkapkan peristiwa mengenai adanya pelanggaran berat HAM. Padahal, kita sudah berikan petunjuk untuk melengkapi berkas," tandasnya.
Sebelumnya, Masinton menilai kejaksaan yang meminta kenaikan anggaran penanganan kasus dugaan pelanggaran berat HAM tidak sebanding dengan kinerja. Politikus PDIP itu menyebut sampai hari ini tidak ada satu pun kasus yang mampu diselesaikan kejaksaan.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan membawa perkara pelanggaran berat HAM masa lalu ke ranah hukum ialah langkah yang sulit. Bahkan, ia yakin siapa pun yang menjadi presiden dan jaksa agung, tetap akan sulit melangkah ke arah itu.
"Kita harus jujur, siapa pun yang memimpin negeri ini, siapa pun jaksa agungnya, siapa pun Komnas HAM-nya, pasti sulit untuk melanjutkan (perkara pelanggaran berat HAM masa lalu) ke proses hukum atau ke peradilan," ujarnya.
Terdapat enam perkara pelanggaran berat HAM yang telah diteliti Kejagung dengan melibatkan Komnas HAM. Namun, semua menyadari bahwa hasil penyelidikan yang dilaksanakan sebelumnya bukan bukti autentik. (Gol/P-3)
Kejaksaan Agung melakukan penyitaan Rp11,8 triliun dari Wilmar Group terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Mayjen TNI Kristomei Sianturi juga menambahkan bahwa TNI akan mengedepankan sinergi dengan kepolisian, kejaksaan, serta instansi terkait lainnya,
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Komnas HAM mendesak DPR RI dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon soal pemerkosaan massal Mei 1998 tidak tepat.
KETUA Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya akan mengecek langsung aktivitas tambang nikel Raja Ampat yang dilakukan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Papua Barat Daya.
KOMNAS HAM menilai penambangan nikel di enam pulau di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, seharusnya tidak dilakukan. Mengingat, keenam pulau tersebut berada di pulau kecil.
Enam pulau tersebut masuk dalam kategori pulau-pulau kecil yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas pertambangan
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan aktivitas tambang nikel Raja Ampat, Papua, telah menimbulkan pelanggaran HAM.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved