Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR HAM pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Yuspar, menilai pernyataan anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu yang mengeritik Korps Adhyaksa terkait penambahan anggaran untuk menangani sejumlah kasus dugaan pelanggaran berat HAM, salah sasaran.
"Seharusnya dia mempertanyakan kepada Komnas HAM selaku penyelidik kasus HAM mengenai penggunaan anggaran negara," ujar Yuspar di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, anggaran untuk Direktorat HAM Kejaksaan Agung pada 2019 sebesar Rp702 juta. Nominal berbasis kinerja tersebut pun diakui-nya belum digunakan. Selain itu, untuk anggaran APBNP juga tidak ada penambahan.
"Artinya, itu (anggaran akan digunakan) kalau perkara dari Komnas HAM dapat di-tindaklanjuti kejaksaan setelah terpenuhinya syarat formil dan materiil secara yuridis," jelasnya.
Yuspar menegaskan sejatinya Masinton menanyakan hal itu kepada Komnas HAM selaku penyelidik kasus du-gaan pelanggaran berat HAM berat di Tanah Air. Sejauh ini kejaksaan belum bisa memproses laporan terhadap kasus-kasus HAM lantaran Komnas HAM tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa.
Contohnya, dua kasus dugaan pelanggaran berat HAM di Papua, yaitu Wasior (2001) dan Wamena (2003). "Setelah dipelajari secara yuridis oleh jaksa, ternyata gambaran di sana belum bisa mengungkapkan peristiwa mengenai adanya pelanggaran berat HAM. Padahal, kita sudah berikan petunjuk untuk melengkapi berkas," tandasnya.
Sebelumnya, Masinton menilai kejaksaan yang meminta kenaikan anggaran penanganan kasus dugaan pelanggaran berat HAM tidak sebanding dengan kinerja. Politikus PDIP itu menyebut sampai hari ini tidak ada satu pun kasus yang mampu diselesaikan kejaksaan.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan membawa perkara pelanggaran berat HAM masa lalu ke ranah hukum ialah langkah yang sulit. Bahkan, ia yakin siapa pun yang menjadi presiden dan jaksa agung, tetap akan sulit melangkah ke arah itu.
"Kita harus jujur, siapa pun yang memimpin negeri ini, siapa pun jaksa agungnya, siapa pun Komnas HAM-nya, pasti sulit untuk melanjutkan (perkara pelanggaran berat HAM masa lalu) ke proses hukum atau ke peradilan," ujarnya.
Terdapat enam perkara pelanggaran berat HAM yang telah diteliti Kejagung dengan melibatkan Komnas HAM. Namun, semua menyadari bahwa hasil penyelidikan yang dilaksanakan sebelumnya bukan bukti autentik. (Gol/P-3)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah tegaskan sanksi PTDH bagi oknum Brimob penganiaya siswa di Tual tidak cukup. Komnas HAM segera turun lapangan kawal proses pidana.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Dampak penembakan ini telah meluas hingga melumpuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Dalam koridor pembatasan HAM, tidak ada alasan untuk kepentingan nasional.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved