Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Masinton Dinilai Salah Alamat

Golda Eksa
10/9/2019 10:50
Masinton Dinilai Salah Alamat
Direktur HAM pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Yuspar.(MI/Golda Eksa)

DIREKTUR HAM pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Yuspar, menilai pernyataan anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu yang mengeritik Korps Adhyaksa terkait penambahan anggaran untuk menangani sejumlah kasus dugaan pelanggaran berat HAM, salah sasaran.

"Seharusnya dia mempertanyakan kepada Komnas HAM selaku penyelidik kasus HAM mengenai penggunaan anggaran negara," ujar Yuspar di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, anggaran untuk Direktorat HAM Kejaksaan Agung pada 2019 sebesar Rp702 juta. Nominal berbasis kinerja tersebut pun diakui-nya belum digunakan. Selain itu, untuk anggaran APBNP juga tidak ada penambahan.

"Artinya, itu (anggaran akan digunakan) kalau perkara dari Komnas HAM dapat di-tindaklanjuti kejaksaan setelah terpenuhinya syarat formil dan materiil secara yuridis," jelasnya.

Yuspar menegaskan sejatinya Masinton menanyakan hal itu kepada Komnas HAM selaku penyelidik kasus du-gaan pelanggaran berat HAM berat di Tanah Air. Sejauh ini kejaksaan belum bisa memproses laporan terhadap kasus-kasus HAM lantaran Komnas HAM tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa.

Contohnya, dua kasus dugaan pelanggaran berat HAM di Papua, yaitu Wasior (2001) dan Wamena (2003). "Setelah dipelajari secara yuridis oleh jaksa, ternyata gambaran di sana belum bisa mengungkapkan peristiwa mengenai adanya pelanggaran berat HAM. Padahal, kita sudah berikan petunjuk untuk melengkapi berkas," tandasnya.

Sebelumnya, Masinton menilai kejaksaan yang meminta kenaikan anggaran penanganan kasus dugaan pelanggaran berat HAM tidak sebanding dengan kinerja. Politikus PDIP itu menyebut sampai hari ini tidak ada satu pun kasus yang mampu diselesaikan kejaksaan.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan membawa perkara pelanggaran berat HAM masa lalu ke ranah hukum ialah langkah yang sulit. Bahkan, ia yakin siapa pun yang menjadi presiden dan jaksa agung, tetap akan sulit melangkah ke arah itu.

"Kita harus jujur, siapa pun yang memimpin negeri ini, siapa pun jaksa agungnya, siapa pun Komnas HAM-nya, pasti sulit untuk melanjutkan (perkara pelanggaran berat HAM masa lalu) ke proses hukum atau ke peradilan," ujarnya.

Terdapat enam perkara pelanggaran berat HAM yang telah diteliti Kejagung dengan melibatkan Komnas HAM. Namun, semua menyadari bahwa hasil penyelidikan yang dilaksanakan sebelumnya bukan bukti autentik. (Gol/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya