Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR HAM pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Yuspar, menilai pernyataan anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu yang mengeritik Korps Adhyaksa terkait penambahan anggaran untuk menangani sejumlah kasus dugaan pelanggaran berat HAM, salah sasaran.
"Seharusnya dia mempertanyakan kepada Komnas HAM selaku penyelidik kasus HAM mengenai penggunaan anggaran negara," ujar Yuspar di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, anggaran untuk Direktorat HAM Kejaksaan Agung pada 2019 sebesar Rp702 juta. Nominal berbasis kinerja tersebut pun diakui-nya belum digunakan. Selain itu, untuk anggaran APBNP juga tidak ada penambahan.
"Artinya, itu (anggaran akan digunakan) kalau perkara dari Komnas HAM dapat di-tindaklanjuti kejaksaan setelah terpenuhinya syarat formil dan materiil secara yuridis," jelasnya.
Yuspar menegaskan sejatinya Masinton menanyakan hal itu kepada Komnas HAM selaku penyelidik kasus du-gaan pelanggaran berat HAM berat di Tanah Air. Sejauh ini kejaksaan belum bisa memproses laporan terhadap kasus-kasus HAM lantaran Komnas HAM tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa.
Contohnya, dua kasus dugaan pelanggaran berat HAM di Papua, yaitu Wasior (2001) dan Wamena (2003). "Setelah dipelajari secara yuridis oleh jaksa, ternyata gambaran di sana belum bisa mengungkapkan peristiwa mengenai adanya pelanggaran berat HAM. Padahal, kita sudah berikan petunjuk untuk melengkapi berkas," tandasnya.
Sebelumnya, Masinton menilai kejaksaan yang meminta kenaikan anggaran penanganan kasus dugaan pelanggaran berat HAM tidak sebanding dengan kinerja. Politikus PDIP itu menyebut sampai hari ini tidak ada satu pun kasus yang mampu diselesaikan kejaksaan.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan membawa perkara pelanggaran berat HAM masa lalu ke ranah hukum ialah langkah yang sulit. Bahkan, ia yakin siapa pun yang menjadi presiden dan jaksa agung, tetap akan sulit melangkah ke arah itu.
"Kita harus jujur, siapa pun yang memimpin negeri ini, siapa pun jaksa agungnya, siapa pun Komnas HAM-nya, pasti sulit untuk melanjutkan (perkara pelanggaran berat HAM masa lalu) ke proses hukum atau ke peradilan," ujarnya.
Terdapat enam perkara pelanggaran berat HAM yang telah diteliti Kejagung dengan melibatkan Komnas HAM. Namun, semua menyadari bahwa hasil penyelidikan yang dilaksanakan sebelumnya bukan bukti autentik. (Gol/P-3)
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Komnas HAM desak Panglima TNI periksa eks KaBAIS Letjen Yudi Abrimantyo terkait kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus. Simak pernyataan lengkapnya di sini.
KOMISIONER Komnas HAM, Amiruddin al Rahab menangapi menanggapi pergantian Kepala Bais atau Kabais TNI Letjen Yudi Abrimantyo. Menurutnya itu sinyalemen baik dan minta Kabais TNI diperiksa
Pendalaman dilakukan dengan menghimpun informasi dari berbagai pihak.
PROSES pemulihan Aktivis KontraS Andrie Yunus diperkirakan mencapai dua tahun. Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI, awal Maret 2026.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin seluruh biaya pengobatan dan pemulihan Andrie Yunus.
Fokus investigasi tidak hanya terpaku pada luka fisik, tetapi juga dampak psikologis jangka panjang yang dialami oleh Andrie Yunus akibat siraman air keras tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved