Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
SELURUH kepala daerah dituntut memahami regulasi. Hal itu supaya mereka tidak terjerumus ke dalam perbuatan melawan hukum, termasuk tindak pidana korupsi.
"Seharusnya jadi kepala daerah itu semua regulasi dan aturan tahu, mana yang melanggar mana yang tidak," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melalui siaran persnya, kemarin.
Tjahjo mengatakan masih terus adanya pimpinan pemerintah daerah yang terjerat dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan ketidakpatuhan dan kurang pemahaman terhadap peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Mendagri mempersilakan KPK dan penegak hukum untuk memproses kepala daerah yang terbukti melanggar.
"Ya tidak ada masalah, kalau ditemukan alat bukti yang cukup, gimana lagi," ungkapnya.
Di sisi lain, pihaknya tidak berhenti dalam upaya pencegahan korupsi termasuk melalui kerja sama dengan KPK. Tjahjo mengaku terus menekankan kepada jajaran pemerintah daerah perihal area rawan korupsi.
"Seperti jual-beli jabatan dan main proyek itu yang selalu Kemendagri tekankan, termasuk menekankan pada diri saya, pada jajaran eselon I dan ese-lon II di Kemendagri," pungkasnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengaku sudah bosan mengingatkan para kepala daerah agar menjauhi korupsi. Pihaknya pun tidak bisa menjaga setiap waktu agar mereka tidak melanggar hukum.
Meski begitu, Akmal tidak mau menyalahkan personal. Pihaknya tetap mendorong langkah-langkah pencegahan melalui upaya-upaya pelayanan pemerintahan yang lebih akuntabel. Menurut dia, mencegah korupsi selain meningkatkan integritas personal juga mesti dilakukan penguatan sistem.
"Kami tidak ingin menyalahkan siapa-siapa, tapi lebih mendorong pembenahan sistem pelayanan publiknya menurut Perpres No 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik," tutur Akmal.
KPK berkali-kali menangkap kepala daerah dalam operasi tangkap tangan. Terbaru, Bupati Bengkayang Kalimantan Barat, Suryadman Gidot, ditangkap pada Selasa (3/9) malam. Suryadman ditangkap bersama Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang, Aleksius, dan sejumlah orang lainnya sebagai tersangka kasus suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, 2019.
Kemendagri pun telah menginstruksikan Pemerintah Kabupaten Bengkayang segera mengangkat wakil bupati sebagai pelaksana tugas agar pelayanan publik terus berjalan. Mendagri memastikan pemerintahan di semua daerah saat ini tetap berjalan normal. (Cah/Ant/P-2)
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
MAYORITAS penduduk Indonesia saat ini berada pada kelompok usia produktif. Hingga Semester II Tahun 2025, sebanyak 199.026.595 jiwa berada di rentang usia 15 hingga 64 tahun.
DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
Persentase perekaman KTP-el telah mencapai 97,47 persen, yakni 206.467.957 jiwa dari total wajib KTP sebsar 211.826.747 jiwa.
KPK mengimbau seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara untuk menjaga integritas jabatan dengan tidak menerima ataupun.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Wamendagri Akhmad Wiyagus minta kepala daerah aktif percepat eliminasi TBC 2030. Indonesia tercatat peringkat kedua kasus tertinggi dunia.
Sudah cukup banyak kepala daerah yang bergerak cepat melakukan aksi kebersihan di wilayah masing-masing.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 sebagai forum konsolidasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved