Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
SELURUH kepala daerah dituntut memahami regulasi. Hal itu supaya mereka tidak terjerumus ke dalam perbuatan melawan hukum, termasuk tindak pidana korupsi.
"Seharusnya jadi kepala daerah itu semua regulasi dan aturan tahu, mana yang melanggar mana yang tidak," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melalui siaran persnya, kemarin.
Tjahjo mengatakan masih terus adanya pimpinan pemerintah daerah yang terjerat dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan ketidakpatuhan dan kurang pemahaman terhadap peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Mendagri mempersilakan KPK dan penegak hukum untuk memproses kepala daerah yang terbukti melanggar.
"Ya tidak ada masalah, kalau ditemukan alat bukti yang cukup, gimana lagi," ungkapnya.
Di sisi lain, pihaknya tidak berhenti dalam upaya pencegahan korupsi termasuk melalui kerja sama dengan KPK. Tjahjo mengaku terus menekankan kepada jajaran pemerintah daerah perihal area rawan korupsi.
"Seperti jual-beli jabatan dan main proyek itu yang selalu Kemendagri tekankan, termasuk menekankan pada diri saya, pada jajaran eselon I dan ese-lon II di Kemendagri," pungkasnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengaku sudah bosan mengingatkan para kepala daerah agar menjauhi korupsi. Pihaknya pun tidak bisa menjaga setiap waktu agar mereka tidak melanggar hukum.
Meski begitu, Akmal tidak mau menyalahkan personal. Pihaknya tetap mendorong langkah-langkah pencegahan melalui upaya-upaya pelayanan pemerintahan yang lebih akuntabel. Menurut dia, mencegah korupsi selain meningkatkan integritas personal juga mesti dilakukan penguatan sistem.
"Kami tidak ingin menyalahkan siapa-siapa, tapi lebih mendorong pembenahan sistem pelayanan publiknya menurut Perpres No 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik," tutur Akmal.
KPK berkali-kali menangkap kepala daerah dalam operasi tangkap tangan. Terbaru, Bupati Bengkayang Kalimantan Barat, Suryadman Gidot, ditangkap pada Selasa (3/9) malam. Suryadman ditangkap bersama Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang, Aleksius, dan sejumlah orang lainnya sebagai tersangka kasus suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, 2019.
Kemendagri pun telah menginstruksikan Pemerintah Kabupaten Bengkayang segera mengangkat wakil bupati sebagai pelaksana tugas agar pelayanan publik terus berjalan. Mendagri memastikan pemerintahan di semua daerah saat ini tetap berjalan normal. (Cah/Ant/P-2)
APBD bukan sekadar dokumen anggaran, namun juga menjadi instrumen kebijakan yang mencerminkan konsistensi dan komitmen daerah untuk mendukung program pembangunan.
Kemendagri mencatat ada 104 daerah yang mengalami kenaikan PBB, dengan 20 di antaranya mencatatkan kenaikan di atas 100 persen.
Prabowo, kata Tito, menginstruksikan agar Kemendagri mengoordinasikan sejumlah daerah. Namun, ia enggan merinci lebih jauh topik koordinasi yang dimaksud.
Perlu adanya sistem yang meninjau ulang rancangan peraturan daerah dalam kasus Bupati Pati Sudewo
Seminar ini strategis untuk menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah otonomi khusus (Otsus).
Tim dari Kemendagri, lanjutnya, melakukan pengecekan dan survei ke lapangan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Menurutnya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Opsi pemilihan kepala daerah tersebut harus didalami serius oleh lintas kementerian
Titi Anggraini mengusulkan perpanjangan jabatan bagi anggota DPRD dan kepala daerah. Menurutnya itu perlu dilakukan setelah MK memisahkan pemilu lokal dan nasional
Usulan wali kota/bupati dipilih oleh DPRD. dinilai langkah mundur dalam demokrasi.
ASISTEN pribadi (Aspri) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, menjadi sorotan publik usai diduga mengintimidasi wartawan saat sesi wawancara doorstop, Senin (21/7)
Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan lokal.
. Sekolah tahap pertama ini merupakan sekolah rintisan yang menggunakan gedung atau bangunan milik Kementerian Sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved