Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Polisi Buru Jaringan Benny Wenda

Ferdian Ananda Majni
04/9/2019 08:30
Polisi Buru Jaringan Benny Wenda
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.(MI/Susanto)

KEPOLISIAN Republik Indonesia menduga Ketua United Liberation Movement For West Papua (ULMWP) Benny Wenda terlibat dan menjadi bagian konspirasi yang memicu kericuhan di Papua beberapa waktu lalu. Proses identifikasi jaringan dan pembicaraan tokoh separatis Papua itu telah dilakukan, khususnya yang bersifat provokasi di media sosial.

"Polri tidak bekerja sendiri, bekerja sama dengan Kemenlu (Kementerian Luar Negeri), Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan Badan Intelijen Negara (BIN) me-mapping hasil pembicaraan khususnya dilakukan sodara BW (Benny Wenda)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

Sejauh ini, polisi memastikan Benny turut menyebarkan berita-berita hoaks terkait Papua secara masif dan terstruktur ke dunia internasional. Sasarannya mencakup negara-negara di kawasan Eropa hingga kawasan Samudra Pasifik.

"Dia memosting konten-konten yang sifatnya provokatif baik berupa foto, video, atau narasi hoaks tidak sesuai dengan kejadian di Papua sendiri, khususnya di wilayah negara Pasifik," ungkap Dedi.

Diakui Dedi, polisi kesulitan menangkap Benny karena merupakan warga negara Inggris dan tidak berada di Indonesia. Benny mendapatkan suaka politik dari Inggris pada 2002 dan mendirikan perwakilan gerakan Papua Merdeka di Oxford, Inggris, pada 2013.

"Kalau di Indonesia sudah ditangkap. Dia kan di London. Jelas hukum Indonesia tidak akan menjangkau ke sana," kata Dedi.

Polisi mendapati sedikitnya 52 ribu konten hoaks soal kerusuhan di Papua dan Papua Barat. Hampir 2 ribu akun di antaranya sudah dilumpuhkan.

Selain Benny, kepolisian belum merilis aktor intelektual lainnya yang diduga ikut terlibat dari luar negeri. Aksi mereka ikut memicu kericuhan di sejumlah daerah di Papua dan Papua Barat.

Kepolisian Daerah Papua menetapkan 10 tersangka baru terkait unjuk rasa yang berakhir ricuh di depan Kantor Bupati, Deiyai, Papua. Mereka diduga merusak, melawan petugas, merampas amunisi, dan senjata api.

Dedi menjelaskan, total tersangka di Papua menjadi 48 orang. Terbagi menjadi 28 tersangka di Jayapura, 10 tersangka di Timika, dan 10 di Deiyai. Adapun tersangka di Papua Barat 24 orang. Mereka meliputi tujuh tersangka di Sorong, delapan di Manokwari, serta sembilan tersangka di Fakfak.

Tersangka rasialisme

Kepolisian Daerah Jawa Timur akhirnya menahan politikus Partai Gerindra Tri Susanti dan Samsul Arifin, pegawai negeri sipil Pemerintah Kota Surabaya. Keduanya telah terlebih dahulu ditetapkan tersangka.

Tri Susanti ditahan terkait penyebaran hoaks dan ujaran kebencian saat aksi di depan Asrama Mahasiswa Papua, sedangkan Samsul terkait ujaran rasialis di lokasi yang sama.

"Penahanan tersangka selama 20 hari ke depan, selanjutnya penyidik akan mendalami lagi," kata Wakapolda Jatim Brigjen Toni Harmanto di Surabaya, kemarin.

Tri dan Samsul ikut dalam aksi di depan Asrama Mahasiswa Papua. Akibat aksi itulah kerusuhan meledak di Papua. (FL/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya