Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Amnesty International: Hukuman Kebiri Kimia tidak Manusiawi

Golda Eksa
27/8/2019 18:10
Amnesty International: Hukuman Kebiri Kimia tidak Manusiawi
Usman Hamid(MI/ Pius Erlangga)

PRO dan kontra terhadap hukuman kebiri masih mengemuka. Pihak yang setuju menilai hukuman tambahan ini untuk menimbulkan efek jera, tetapi bagi yang menolak, kebiri kimia dinilai tidak manusiawi.

DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid berpendapat, solusi untuk melawan kejahatan seksual ialah mencari alternatif penghukuman lain.

Di sisi lain, ia setuju jika semua pihak harus bersatu dalam memerangi kejahatan seksual terhadap anak, serta tidak ada keraguan sama sekali terkait hal tersebut.

"Namun, penghukuman menggunakan kebiri kimia adalah membalas kekejaman dengan kekejaman. Itu bukan esensi dari penghukuman dan bukan pula bagian dari keadilan itu sendiri," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (27/8).

Baca juga: Soal Hukum Kebiri, Ahli Hukum Pidana : Harus Dilaksanakan

Menurut dia, otoritas di Indonesia perlu mencari alternatif penghukuman lain untuk memerangi kejahatan seksual terhadap anak tanpa harus berujung pada hukuman mati. Apalagi jika hukuman itu juga masuk dalam kategori penghukuman kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat yang melanggar HAM.

“Penghukuman kebiri kimia melanggar aturan internasional tentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat yang diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi oleh Indonesia.”

Ia memandang para pelaku harus dihukum berat setimpal dengan kejahatannya. Pemenjaraan dalam waktu yang lama disertai program-program penyadaran yang dapat membuat seseorang menjadi sadar akan perbuatannya dan tidak melakukannya lagi setelah menjalani masa pidana adalah salah satu caranya.

“Kami memahami bahwa pemerintah berupaya menunjukkan ketegasannya dalam memerangi kejahatan seksual terhadap anak yang menjadi masalah serius di Indonesia lewat penghukuman kebiri kimia," kata Usman.

Hukuman kebiri kimia oleh Pengadilan Negeri Mojokerto diberikan kepada Muhammad Aris, 20. Pemuda yang kesehariannya bekerja di bengkel las itu meradang karena terbukti memperkosa 9 anak sejak 2015. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya