Headline

Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.

Rekomendasi Jerat Menpora Ditunggu KPK

M Ilham Ramadhan
22/8/2019 10:10
Rekomendasi Jerat Menpora Ditunggu KPK
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi .(MI/ROMMY PUJIANTO)

KPK membidik Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI. KPK masih menunggu rekomendasi jaksa untuk mengembangkan kasus itu.

"Apakah itu akan dilakukan penyelidikan dulu atau langsung ditetapkan tersangka. Ada rekomendasinya dan biasanya nanti akan diusulkan dalam ekspose," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alexander mengatakan fakta persidangan menjadi kunci jaksa merumuskan rekomendasi. Jaksa akan membuat laporan penuntut-an setelah hakim mengeluarkan putusan.

KPK akan menindaklanjuti rekomendasi jaksa. Penyidik KPK bakal mencari alat bukti terkait kasus tersebut. "Kalau misalnya dua alat bukti sudah terpenuhi, ya bisa saja langsung ditetapkan tersangka," jelas Alexander.

Nama Menpora Imam Nahrawi dan staf pribadinya, Miftahul Ulum, paling santer disebut terlibat dalam kasus ini. Dalam sejumlah persidangan, nama keduanya disebut kecipratan uang haram dari dana hibah untuk KONI tersebut.

Dalam putusan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini uang senilai Rp11,5 miliar mengalir ke Imam Nahrawi. Uang suap dana hibah Kemenpora kepada KONI itu diserahkan Fuad kepada Imam melalui Ulum dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto.

Ulum menerima uang Rp2 miliar di Kantor KONI pada Maret 2018. Ulum kembali menerima duit Rp500 juta di ruang kerja sekjen KONI pada Februari 2018. Selanjutnya, uang Rp3 miliar juga diterima Arief Susanto yang merupakan orang suruhan Ulum.

Ulum juga menerima uang Rp3 miliar di ruang kerja sekjen KONI pada Mei 2018. Terakhir, Ulum menerima uang Rp3 miliar dalam pecahan mata uang asing di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018. Menurut hakim, meski Imam dan stafnya membantah menerima uang, pemberian uang itu diakui para terdakwa dan saksi lainnya. Dalam putusannya, Hamidy divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan dihukum membayar denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Hamidy menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta. (Mir/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik