Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
KPK membidik Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI. KPK masih menunggu rekomendasi jaksa untuk mengembangkan kasus itu.
"Apakah itu akan dilakukan penyelidikan dulu atau langsung ditetapkan tersangka. Ada rekomendasinya dan biasanya nanti akan diusulkan dalam ekspose," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alexander mengatakan fakta persidangan menjadi kunci jaksa merumuskan rekomendasi. Jaksa akan membuat laporan penuntut-an setelah hakim mengeluarkan putusan.
KPK akan menindaklanjuti rekomendasi jaksa. Penyidik KPK bakal mencari alat bukti terkait kasus tersebut. "Kalau misalnya dua alat bukti sudah terpenuhi, ya bisa saja langsung ditetapkan tersangka," jelas Alexander.
Nama Menpora Imam Nahrawi dan staf pribadinya, Miftahul Ulum, paling santer disebut terlibat dalam kasus ini. Dalam sejumlah persidangan, nama keduanya disebut kecipratan uang haram dari dana hibah untuk KONI tersebut.
Dalam putusan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini uang senilai Rp11,5 miliar mengalir ke Imam Nahrawi. Uang suap dana hibah Kemenpora kepada KONI itu diserahkan Fuad kepada Imam melalui Ulum dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto.
Ulum menerima uang Rp2 miliar di Kantor KONI pada Maret 2018. Ulum kembali menerima duit Rp500 juta di ruang kerja sekjen KONI pada Februari 2018. Selanjutnya, uang Rp3 miliar juga diterima Arief Susanto yang merupakan orang suruhan Ulum.
Ulum juga menerima uang Rp3 miliar di ruang kerja sekjen KONI pada Mei 2018. Terakhir, Ulum menerima uang Rp3 miliar dalam pecahan mata uang asing di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018. Menurut hakim, meski Imam dan stafnya membantah menerima uang, pemberian uang itu diakui para terdakwa dan saksi lainnya. Dalam putusannya, Hamidy divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan dihukum membayar denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Hamidy menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta. (Mir/P-1)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
Ketua Umum PB PII, Abdul Kohar Ruslan, menegaskan bahwa tantangan organisasi pelajar saat ini semakin dinamis, terutama dengan dominasi Generasi Z yang sangat lekat dengan dunia digital.
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) resmi membuka seleksi terbuka untuk posisi Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga.
Peter secara terbuka menyoroti masalah mendasar yang menjadi pekerjaan rumah yaitu munculnya polarisasi di tenis meja setelah adanya Indonesia Pingpong League (IPL).
MENTERI Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir memaparkan 28 agenda besar Kemenpora untuk tahun 2026 dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (27/1).
KONTINGEN Indonesia sukses menutup perjuangan di ajang ASEAN Para Games (APG) Ke-13 Tahun 2025 di Thailand.
Pansel terdiri dari lima orang yang diketuai Sekretaris Kemenpora (Sesmenpora) RI Gunawan Suswantoro.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved