Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
MANTAN anggota Komisi II DPR Markus Nari didakwa memperkaya diri sebesar USD1,4 juta atau setara hampir Rp20 miliar. Markus didakwa korupsi dalam perkara pengadaan KTP-E yang merugikan negara hingga Rp2,4 triliun.
Jaksa penuntut umum menilai Markus menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana selaku anggota Badan Anggaran dan Anggota Komisi II DPR dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket penerapan KTP-E tahun anggaran 2011-2013.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa sebesar USD1,400,000," ujar JPU KPK Ahmad Burhanuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (14/8).
Jaksa menyebut, Markus Nari juga turut memperkaya orang lain, seperti mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman; mantan pejabat Pembuat Komitmen Dukcapil Kemendagri Sugiharto; Sekjen Kemendagri Diah Anggraini; mantan Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto, dan penyedia barang/jasa pada Kemendagri Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Baca juga: Prabowo Belum Putuskan Gerindra Oposisi atau Koalisi
Selain itu, ada juga Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya; Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo; Direktur PT Murakabi Sejahtera dan Konsorsium Murakabi yang juga keponakan Setya Novanto Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, serta Ketua Panitia Pengadaan Barang Jasa di Dirjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan.
"Bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa secara bersama-sama tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.314.904.234.275,3," ujar Jaksa Ahmad.
Selain itu, Nari juga didakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas saksi Miryam S Haryani dan terdakwa Sugiharto.
Atas perbuatannya, Markus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Markus juga didakwa melanggar Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-8)
pengurangan masa tahanan atau vonis terpidana korupsi KTP-E, Setya Novanto disebut bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberantas korupsi
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KPK komentari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Bukti kerugian negara juga dikuatkan atas persidangan terdahulu, terkait pengadaan KTP-E. Setyo meyakini penyidik memiliki bukti kuat.
Budi mengatakan bahwa KPK mengapresiasi langkah Kemenkum yang terus berkolaborasi dengan Pemerintah Singapura, dan menyampaikan progres terkait Paulus Tannos.
Saksi kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el Andi Narogong menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Rabu (19/3), dan tidak memberikan komentar apa pun setelah diperiksa.
Diduga ada pelanggaran dalam kuota haji. Itu karena pelaksanaannya melanggar peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dia mengatakan KPK menargetkan penyelidikan kasus tersebut untuk bisa segera naik ke tahap penyidikan pada bulan ini.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
Langkah KPK itu dilakukan dalam rangka mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.
KPK pada 7 Agustus 2025, menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved