Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

JPU: Markus Nari Perkaya Anggota DPR, Kemendagri dan Korporasi

Melalusa Susthira K
14/8/2019 19:09
JPU: Markus Nari Perkaya Anggota DPR, Kemendagri dan Korporasi
erdakwa Markus Nari hadir dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8)(MI/Susanto)

MANTAN anggota Komisi II DPR Markus Nari didakwa memperkaya diri sebesar USD1,4 juta atau setara hampir Rp20 miliar. Markus didakwa korupsi dalam perkara pengadaan KTP-E yang merugikan negara hingga Rp2,4 triliun.

Jaksa penuntut umum menilai Markus menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana selaku anggota Badan Anggaran dan Anggota Komisi II DPR dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket penerapan KTP-E tahun anggaran 2011-2013.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa sebesar USD1,400,000," ujar JPU KPK Ahmad Burhanuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (14/8).

Jaksa menyebut, Markus Nari juga turut memperkaya orang lain, seperti mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman; mantan pejabat Pembuat Komitmen Dukcapil Kemendagri Sugiharto; Sekjen Kemendagri Diah Anggraini; mantan Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto, dan penyedia barang/jasa pada Kemendagri Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Baca juga: Prabowo Belum Putuskan Gerindra Oposisi atau Koalisi

Selain itu, ada juga Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya; Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo; Direktur PT Murakabi Sejahtera dan Konsorsium Murakabi yang juga keponakan Setya Novanto Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, serta Ketua Panitia Pengadaan Barang Jasa di Dirjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan.

"Bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa secara bersama-sama tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.314.904.234.275,3," ujar Jaksa Ahmad.

Selain itu, Nari juga didakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas saksi Miryam S Haryani dan terdakwa Sugiharto.

Atas perbuatannya, Markus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Markus juga didakwa melanggar Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-8)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik