Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Emirsyah Satar Akhirnya Ditahan

M Ilham Ramadhan Avisena
08/8/2019 10:00
Emirsyah Satar Akhirnya Ditahan
Mantan Dirut PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar (tengah) dengan baju tahanan meninggalkan gedung KPK di Jakarta.(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KOMISI Pemberantasan Korupsi menahan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (2005-2014) Emirsyah Satar (ESA) dan Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo (SS). Panahanan itu dilakukan setelah KPK kemarin menetapkan keduanya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia. ESA ditahan di Rutan KPK dan SS di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, kemarin.    

Sebelumnya, KPK memanggil keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka. Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Soetikno dan Emirsyah mengenakan rompi oranye sebagai tahanan Komisi Antirasywah.

"Mohon doa restunya ya," ucap Soetikno sebelum memasuki mobil tahanan KPK. Emirsyah pun memilih irit bicara. "Silakan tanya ke Pak Luhut (Luhut SP Pangaribuan/pengacara Emirsyah)," ucapnya.

Emirsyah dan Soetikno telah ditetapkan sebagai tersangka suap sejak 16 Januari 2017. Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno sebesar 1,2 juta euro dan US$180 ribu atau setara Rp20 miliar.

Suap tersebut berwujud uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Suap itu diduga berkaitan dengan pengadaan mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus yang dipesan sepanjang yang bersangkutan menjabat Direktur Utama Garuda.

Tersangka baru
Selain menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka TPPU, KPK juga menetapkan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (2007-2012) Hadinoto Soedigno (HDS) sebagai tersangka baru kasus suap.

"Dalam melakukan penyidikan pokok perkara, KPK menemukan fakta-fakta yang signifikan bahwa uang suap yang diberikan SS kepada ESA dan HDS tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce, akan tetapi juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia," ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.    

Untuk program peremajaan pesawat, kata Syarif, Emirsyah melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran dolar AS.    

Berkenaan dengan kasus tersebut, KPK menginformasikan bahwa otoritas penegak hukum Singapura telah menyita satu unit apartemen milik Emirsyah. "Otoritas penegak hukum di Singapura telah mengamankan satu unit apartemen milik ESA dan melakukan pemblokiran atas beberapa rekening bank di Singapura," ujar Syarif.    

Selain itu, imbuhnya, KPK juga telah menyita satu unit rumah yang beralamat di Pondok Indah, Jakarta Selatan milik Emirsyah.

Penyitaan itu, kata dia, untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara. "KPK saat ini melakukan pelacakan aset seluruh uang suap beserta turunannya yang diduga telah diterima dan digunakan tersangka ESA dan HDS, baik yang berada di Indonesia maupun di luar negeri." (Ant/P-3)   

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya