Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengaku pihaknya belum berencana menerapkan metode penggunaan e-voting baik dalam Pilkada 2020 ataupun Pemilu serentak 2020.
"Terkait dengan gagasan untuk e-voting tampaknya itu belum jadi agenda dalam waktu dekat," tutur Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (7/8).
Baca juga: BI Beri Sinyal Pertahankan Kebijakan Moneter Longgar
Wahyu melanjutkan, dalam waktu dekat yaitu persiapan Pilkada serentak 2020, KPU tengah menggagas konsep tentang e-rekap, yaitu proses rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan melalui bantuan teknologi informasi. Pemungutan suara tetap dilakukan secara manual melalui kertas suara konvesional.
"E-rekap yang mendesak dan lebih dibutuhkan dalam Pilkada 2020. Namun itu pun belum pasti karena kita baru melakukan tahap FGD dengan berbagai pihak. Tapi memang dari sisi kajian itu memungkinkan untuk dilaksanakan, maka KPU akan merencanakan e-rekap pada 2020," tuturnya.
Sebelumnya, usulan e-voting kembali mengemuka setelah dipaparkan oleh Menteri Dalam Negri (Mendagri), Tjahjo Kumolo. Terkait e-voting, Mendagri menerangkan itu perlu ditegaskan dalam undang-undang. Tidak menutup kemungkinan Undang-undang Pemilu direvisi untuk mendukung e-voting.
Menanggapi hal tersebut, Wahyu menegaskan, bahwa rencana penerapan e-voting perlu dilakukan kajian lebih jauh. Dirinya mencotohkan, negara-negara demokrasi besar seperti di negara bagian Amerika dan negara Eropa lainnya masih menggunakan metode pemungutan suara secara manual dengan kertas suara. Menurutnya, proses Pemilu membutuhkan kepercayaan dari semua pihak yang sulit tercapa jika pelasaksanaanya dilakukan tanpa kertas suara.
"Pemilu kan butuh kepercayaan dari semua pihak. Kita menginginkan bahwa dokumen di saat pemilih itu menggunakan hak pilihnya bisa diakses setiap saat. Pengertiannya secara teknis jika ada surat suara itu dicoblos, maka dokumen itu bisa dipergunakan setiap saat," tutur Wahyu.
Baca juga: Destry Soroti Perekonomian Global yang Perlu Diwaspadai
Wahyu menjelaskan, dokumen-dokumen konvesional seperti kertas suara bisa digunakan jika ada keberatan atau gugatan di MK. Jika ada ketidakyakinan terhadap hasil pemungutan suara, penelusuran dokumen lebih mudah dilakukan jika tetap menggunakan kertas suara manual.
"Itu salah satu pertimbangan mengapa di beberapa negara bagian Amerika Serikat ketersediaan fakta dokumen itulah yang menyebabkan mereka cenderung kembali menggunakan pemungutan secara manual. Tapi rekapitulasinya tentu saja menggunakan teknologi informasi. Itu setidaknya hasil diskusi sampai dengan saat ini. Tetapi tidak menutup kemungkinan kajian berikutnya akan menghasilkan sesuatu yang berbeda," jelasnya. (OL-6)
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Uji coba sirekap untuk melihat kendala yang mungkin muncul.
Proses rekap-e sudah dipersiapkan sejak 2019. Meski demikian, penghitungan suara secara manual tetap dilakukan di tempat pemungutan suara.
Disampaikan Abhan, dalam penerapan rekapitulasi elektronik, akan ada sejumlah tantangan yang dihadapi KPU.
Penggunaan rekapitulasi elektronik (rekap-E) dapat memotong proses penghitungan suara yang biasanya memakan waktu berhari-hari mulai tingkat TPS hingga KPU daerah.
Selain meminimalkan biaya, sistem rekapitulasi elektronik juga mampu memangkas proses penghitungan suara menjadi lebih cepat.
SISTEM rekapitulasi suara berbasis elektronik atau rekap-E segera dipamerkan Komisi Pemilihan Umum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved