Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengaku pihaknya belum berencana menerapkan metode penggunaan e-voting baik dalam Pilkada 2020 ataupun Pemilu serentak 2020.
"Terkait dengan gagasan untuk e-voting tampaknya itu belum jadi agenda dalam waktu dekat," tutur Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (7/8).
Baca juga: BI Beri Sinyal Pertahankan Kebijakan Moneter Longgar
Wahyu melanjutkan, dalam waktu dekat yaitu persiapan Pilkada serentak 2020, KPU tengah menggagas konsep tentang e-rekap, yaitu proses rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan melalui bantuan teknologi informasi. Pemungutan suara tetap dilakukan secara manual melalui kertas suara konvesional.
"E-rekap yang mendesak dan lebih dibutuhkan dalam Pilkada 2020. Namun itu pun belum pasti karena kita baru melakukan tahap FGD dengan berbagai pihak. Tapi memang dari sisi kajian itu memungkinkan untuk dilaksanakan, maka KPU akan merencanakan e-rekap pada 2020," tuturnya.
Sebelumnya, usulan e-voting kembali mengemuka setelah dipaparkan oleh Menteri Dalam Negri (Mendagri), Tjahjo Kumolo. Terkait e-voting, Mendagri menerangkan itu perlu ditegaskan dalam undang-undang. Tidak menutup kemungkinan Undang-undang Pemilu direvisi untuk mendukung e-voting.
Menanggapi hal tersebut, Wahyu menegaskan, bahwa rencana penerapan e-voting perlu dilakukan kajian lebih jauh. Dirinya mencotohkan, negara-negara demokrasi besar seperti di negara bagian Amerika dan negara Eropa lainnya masih menggunakan metode pemungutan suara secara manual dengan kertas suara. Menurutnya, proses Pemilu membutuhkan kepercayaan dari semua pihak yang sulit tercapa jika pelasaksanaanya dilakukan tanpa kertas suara.
"Pemilu kan butuh kepercayaan dari semua pihak. Kita menginginkan bahwa dokumen di saat pemilih itu menggunakan hak pilihnya bisa diakses setiap saat. Pengertiannya secara teknis jika ada surat suara itu dicoblos, maka dokumen itu bisa dipergunakan setiap saat," tutur Wahyu.
Baca juga: Destry Soroti Perekonomian Global yang Perlu Diwaspadai
Wahyu menjelaskan, dokumen-dokumen konvesional seperti kertas suara bisa digunakan jika ada keberatan atau gugatan di MK. Jika ada ketidakyakinan terhadap hasil pemungutan suara, penelusuran dokumen lebih mudah dilakukan jika tetap menggunakan kertas suara manual.
"Itu salah satu pertimbangan mengapa di beberapa negara bagian Amerika Serikat ketersediaan fakta dokumen itulah yang menyebabkan mereka cenderung kembali menggunakan pemungutan secara manual. Tapi rekapitulasinya tentu saja menggunakan teknologi informasi. Itu setidaknya hasil diskusi sampai dengan saat ini. Tetapi tidak menutup kemungkinan kajian berikutnya akan menghasilkan sesuatu yang berbeda," jelasnya. (OL-6)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Selain itu, Hadar menegaskan bahwa teknologi bukan hanya meningkatkan kecepatan, tetapi juga menutup ruang terjadinya manipulasi.
Banyak negara yang meninggalkan e-voting karena sistem digitalisasi dalam proses pencoblosan di bilik suara cenderung dinilai melanggar asas kerahasiaan pemilih
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto mengatakan penggunaan teknologi perhitungan suara atau rekapitulasi suara secara elektronik (e-rekap) menjadi hal krusial.
Uji coba sirekap untuk melihat kendala yang mungkin muncul.
Proses rekap-e sudah dipersiapkan sejak 2019. Meski demikian, penghitungan suara secara manual tetap dilakukan di tempat pemungutan suara.
Disampaikan Abhan, dalam penerapan rekapitulasi elektronik, akan ada sejumlah tantangan yang dihadapi KPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved