Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi untuk tersangka Iwa Karniwa terkait dengan kasus suap proyek Meikarta. Tiga orang saksi itu ialah Yahya, Eva, dan Ali Sadikin. “Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWK terkait suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, kemarin.
Sebelumnya, Rabu (31/7), KPK menggeledah ruangan Iwa ketika menjabat sebagai Sekretaris Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung. Setelah ruang Sekda, turut digeledah pula Kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang. Kemudian, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadi Iwa, Sabtu (3/8). Dari rangkaian penggeledahan itu, KPK mengamankan dokumen yang berkaitan dengan Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) serta beberapa barang elektronik.
Dalam perkara yang menjerat Iwa, KPK menduga Neneng Rahmi Nuliani selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi menerima uang terkait dengan pengurusan RDTR dan memberikannya kepada beberapa pihak guna memperlancar proses pembahasannya. Raperda terkait dengan RDTR tersebut urung rampung, Neneng Rahmi bertemu dengan Iwa selaku Sekda Provinsi Jabar. Neneng mendapatkan kabar kalau Iwa meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian RDTR. Permintaan itu diteruskan pada salah satu pegawai PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan. Sekitar Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng Rahmi melalui perantara menyerahkan uang kepada Iwa dengan total Rp900 juta.
Pada kesempatan lain, KPK juga memanggil mantan anggota DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti, dalam kasus suap pelaksanaan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) tahun anggaran 2016. Damayanti juga merupakan tersangka dalam kasus ini. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, yakni Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred.
Selain Damayanti, KPK juga memanggil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Edwin Adrian Huawe. “Hari ini KPK memanggil dua saksi untuk tersangka HA (Hong Arta) dalam kasus suap pelaksanaan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016,” kata Febri.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Januari 2016. Saat itu, KPK menangkap Damayanti lantaran diduga menerima suap dan menyita barang bukti berupa uang sebesar US$99 ribu. (Mir/P-4)
AKTIVITAS hunian di sejumlah kawasan kota baru di Koridor Timur Jakarta menunjukkan tren yang semakin aktif sepanjang 2025.
Pemerintah juga meminta KPK memberikan dukungan untuk menyelesaikan proyek bangunan di Meikarta
Budi mengatakan, kasus Meikarta yang diusut KPK sudah jelas, tanpa adanya penyitaan aset. KPK mendukung pemerintah menjadikan hunian di sana menjadi rusun.
Pemanfaatan kawasan juga terlihat melalui penyelenggaraan Meikarta Speedway Fun Race 2025 di Sirkuit NP Meikarta–Cikarang pada Oktober lalu.
Menteri PKP Maruarar Sirait memastikan Meikarta jadi lokasi rusun subsidi. Konsep rusunami dan rusunawa disiapkan untuk atasi hunian perkotaan.
Selama kunjungan tersebut, Menteri PKP juga berdialog langsung dengan para konsumen untuk mendengarkan aspirasi mereka dan memastikan pemerintah terus mengawal perlindungan hak konsumen.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
KPK melakukan tiga OTT beruntun di awal 2026 menyasar pajak, bea cukai, dan peradilan.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved