Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Periksa 3 Saksi Suap Meikarta

M Ilham Ramadhan A
06/8/2019 11:50
KPK Periksa 3 Saksi Suap Meikarta
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.(MI/ROMMY OUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi untuk tersangka Iwa Karniwa terkait dengan kasus suap proyek Meikarta. Tiga ­orang saksi itu ialah Yahya, Eva, dan Ali Sadikin. “Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWK terkait suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, kemarin.

Sebelumnya, Rabu (31/7), KPK menggeledah ruangan Iwa ketika menjabat sebagai Sekretaris Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung. Setelah ruang Sekda, turut digeledah pula Kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang. Kemudian, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadi Iwa, Sabtu (3/8). Dari rangkaian penggeledah­an itu, KPK mengamankan dokumen yang berkaitan dengan Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) serta beberapa barang elektronik.

Dalam perkara yang menjerat Iwa, KPK menduga Neneng Rahmi Nuliani selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi menerima uang terkait dengan pengurusan RDTR dan memberikannya kepada beberapa pihak guna memperlancar proses pembahasannya. Raperda terkait dengan RDTR tersebut urung rampung, Neneng Rahmi bertemu dengan Iwa selaku Sekda Provinsi Jabar. Neneng mendapatkan kabar kalau Iwa meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian RDTR. Permintaan itu diteruskan pada salah satu pegawai PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan. Sekitar Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng Rahmi melalui perantara menyerahkan uang kepada Iwa dengan total Rp900 juta.

Pada kesempatan lain, KPK juga memanggil mantan anggota DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti, dalam kasus suap pelaksanaan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) tahun anggaran 2016. Damayanti juga merupakan tersangka dalam kasus ini. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, yakni Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred.

Selain Damayanti, KPK juga memanggil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Edwin Adrian Huawe. “Hari ini KPK memanggil dua saksi untuk tersangka HA (Hong Arta) dalam kasus suap pelaksanaan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016,” kata Febri.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Januari 2016. Saat itu, KPK menangkap Damayanti lantaran diduga menerima suap dan menyita barang bukti berupa uang sebesar US$99 ribu. (Mir/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya