Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Sita 2 Koper Dokumen dari Kantor Sekda Jabar

M Ilham Ramadhan Avisena
01/8/2019 08:10
KPK Sita 2 Koper Dokumen dari Kantor Sekda Jabar
Penyidik KPK membawa berkas seusai melakukan penggeledahan ruang kerja Sekda nonaktif Jabar Iwa Karniwa di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat.(ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK) terkait kasus dugaan suap izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jabar. "Iya, ada penggeledahan dalam kasus suap terkait Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Meikarta," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.    

Dalam pengembangan kasus Meikarta, KPK, Senin (29/7), menetapkan dua tersangka lagi, yaitu Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto (BTO).    

Delapan penyidik KPK membawa dua koper dan satu dus seusai menggeledah ruang kerja Iwa Karniwa. Petugas keamanan Gedung Sate, Yanto Rukmana, menuturkan para penyidik datang sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka dipersilakan masuk ke Gedung Sate setelah menunjukkan identitas sebagai penyidik KPK.    

"Mereka 8 orang: 6 laki-laki dan 2 perempuan. Mereka pakai batik, langsung saya perintahkan koordinasi ke Sekpri, mereka bawa koper juga," ucap Yanto.

Seluruh anggota penyidik itu memakai masker serta didampingi petugas kepolisian saat menggeledah ruang kerja Iwa yang berada di lantai dua Gedung Sate. Penggeledahan berlangsung sekitar lima jam.  Mereka meninggalkan Gedung Sate pukul 14.35.

Setelah penggeledahan kantor Sekda Jabar, tim bergerak ke kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang," jelas Febri. Dari penggeledahan di kantor Sekda Jabar, ungkap Febri, KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait RDTR dan barang bukti elektronik.

"Tim masih lakukan penggeledahan di Dinas Bina Marga. Informasi dan perkembangan akan disampaikan lebih lanjut."

Atas perbuatannya, sambung Febri, Sekda Jabar diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Peran legislator
Berkenaan dengan kasus tersebut, KPK juga akan menelusuri peran pihak lain termasuk dari unsur legislator dalam pengembangan kasus suap itu. "Sampai saat ini, KPK memproses 11 orang: 9 saat operasi tangkap tangan (OTT) dan 2 orang dalam proses pengembangan. Apakah masih ada pihak lain yang diduga menerima aliran dana, dari fakta-fakta yang ada diduga masih ada pihak lain yang menerima aliran dana ataupun berperan dalam kasus tersebut," ujar Febri.

Namun, imbuhnya, sebagai sebuah proses hukum tentu harus dilakukan secara bertahap dan hati-hati. "Artinya apa, kami akan telusuri terus pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus itu."

Kasus tersebut berawal dari kegiatan OTT pada 14 dan 15 Oktober 2018. Dalam OTT itu KPK menetapkan sembilan tersangka dari unsur pejabat di Pemkab Bekasi dan pihak swasta. Kesembilan orang tersebut sudah divonis penjara. Mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dihukum paling berat dengan 6 tahun penjara. (Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya