Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Saksi Ahli NasDem Sebut Surat Suara dengan Cap Pos Sah Dihitung

Insi Nantika Jelita
29/7/2019 18:10
Saksi Ahli NasDem Sebut Surat Suara dengan Cap Pos Sah Dihitung
Ilustrasi sidang gugatan Pileg di MK - Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.( Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.)

DALAM lanjutan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg Dapil II DKI Jakarta, sebagai pemohon, Partai NasDem mengajukan saksi ahli bernama Dian Puji.

Dalam keterangannya, ia membahas soal cap pos yang dipermasalahkan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia. Dian menerangkan, apabila merujuk pada praktek administrasi pemerintahan yang benar, maka tanggal penerimaan yang sah dan diakui adalah stampel atau cap tanggal dari pos tersebut.

Baca juga: Jawaban Saksi PBB bikin Bingung, Hakim MK: Awas Jangan Bohong

"Dalam praktek administrasi pemerintahan di Indonesia, penerimaan dokumen oleh badan tidak didasarkan pada tanggal surat pengirim atau tanggal surat penerima, tetapi selalu berdasarkan pada tanggal stampel pos," tutur Dian di ruang sidang panel 1, Gedung MK, Jakarta, Senin (29/7).

Hal ini disampaikan Dian lantaran Nasdem mempersoalkan puluhan ribu surat suara metode pos yang tidak dihitung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Puluhan ribu surat suara suara itu tak dihitung lantaran diterima oleh Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) melewati satu hari batas waktu penerimaan, yaitu 16 Mei 2019. Padahal, menurut NasDem, puluhan ribu surat suara ini sudah diterima dan diberi stempel pos sejak 15 Mei 2019, sehingga sah dan seharusnya tetap dihitung.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu, Abhan, menegaskan soal surat suara PSU melalui metode pos di Kuala Lumpur yang tak dihitung berdasarkan dari surat KPU, di mana menyatakan pembatasan penerimaan surat suara PSU Kuala Lumpur hanya sampai tanggal 15 Mei 2019.

Diketahui, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi untuk tidak menerima perhitungan suara pos pada 16 Mei. Hal ini menyebabkan kerugian pada suara NasDem. "Batas penerimaan surat suara pos semula 13 Mei, menjadi 15 Mei. Yang diterima (dari) KPU adalah batas penerimaan surat suara pos," pungkas Abhan.

Adapun, PPLN Kuala Lumpur mengadakan PSU pos di enam provinsi. Pengiriman surat dilakukan sejak 29 April 2019 dan batas penerimaan 15 Mei 2019. Hingga batas yang ditentukan, telah diterima 22.807 surat suara. Namun, surat suara masih berdatangan hingga 16 Mei 2019 sejumlah 62.278 surat suara. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya