Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM lanjutan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg Dapil II DKI Jakarta, sebagai pemohon, Partai NasDem mengajukan saksi ahli bernama Dian Puji.
Dalam keterangannya, ia membahas soal cap pos yang dipermasalahkan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia. Dian menerangkan, apabila merujuk pada praktek administrasi pemerintahan yang benar, maka tanggal penerimaan yang sah dan diakui adalah stampel atau cap tanggal dari pos tersebut.
Baca juga: Jawaban Saksi PBB bikin Bingung, Hakim MK: Awas Jangan Bohong
"Dalam praktek administrasi pemerintahan di Indonesia, penerimaan dokumen oleh badan tidak didasarkan pada tanggal surat pengirim atau tanggal surat penerima, tetapi selalu berdasarkan pada tanggal stampel pos," tutur Dian di ruang sidang panel 1, Gedung MK, Jakarta, Senin (29/7).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu, Abhan, menegaskan soal surat suara PSU melalui metode pos di Kuala Lumpur yang tak dihitung berdasarkan dari surat KPU, di mana menyatakan pembatasan penerimaan surat suara PSU Kuala Lumpur hanya sampai tanggal 15 Mei 2019.
Diketahui, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi untuk tidak menerima perhitungan suara pos pada 16 Mei. Hal ini menyebabkan kerugian pada suara NasDem. "Batas penerimaan surat suara pos semula 13 Mei, menjadi 15 Mei. Yang diterima (dari) KPU adalah batas penerimaan surat suara pos," pungkas Abhan.
Adapun, PPLN Kuala Lumpur mengadakan PSU pos di enam provinsi. Pengiriman surat dilakukan sejak 29 April 2019 dan batas penerimaan 15 Mei 2019. Hingga batas yang ditentukan, telah diterima 22.807 surat suara. Namun, surat suara masih berdatangan hingga 16 Mei 2019 sejumlah 62.278 surat suara. (OL-6)
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa menilai munculnya wacana dukungan terhadap Presiden Prabowo Subianto untuk kembali maju pada Pilpres 2029 hal yang wajar.
PARTAI NasDem menanggapi santai langkah PAN yang mendukung Presiden Prabowo Subianto dan Zulkifli Hasan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2029 mendatang.
Pengurus DPC yang dilantik merupakan representasi dari desa dan kelurahan di kecamatan.
ANGGOTA DPR RI Fraksi Partai NasDem Willy Aditya, menegaskan bahwa literasi dan kemampuan berpikir kritis merupakan fondasi utama dalam membangun ekosistem demokrasi yang sehat.
ANGGOTA Komisi VI DPR dari Fraksi Partai NasDem Asep Wahyuwijaya menilai, peringatan keras Presiden Prabowo atas kondisi tata kelola dan usaha BUMN ke belakang sebagai refleksi kegusaran.
MENJELANG Ramadan, kegelisahan sering muncul tanpa sebab yang jelas. Ada rindu yang tertahan, ada takut yang samar, dan ada rasa bersalah yang lama bersembunyi di dasar hati.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved