Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM lanjutan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg Dapil II DKI Jakarta, sebagai pemohon, Partai NasDem mengajukan saksi ahli bernama Dian Puji.
Dalam keterangannya, ia membahas soal cap pos yang dipermasalahkan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia. Dian menerangkan, apabila merujuk pada praktek administrasi pemerintahan yang benar, maka tanggal penerimaan yang sah dan diakui adalah stampel atau cap tanggal dari pos tersebut.
Baca juga: Jawaban Saksi PBB bikin Bingung, Hakim MK: Awas Jangan Bohong
"Dalam praktek administrasi pemerintahan di Indonesia, penerimaan dokumen oleh badan tidak didasarkan pada tanggal surat pengirim atau tanggal surat penerima, tetapi selalu berdasarkan pada tanggal stampel pos," tutur Dian di ruang sidang panel 1, Gedung MK, Jakarta, Senin (29/7).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu, Abhan, menegaskan soal surat suara PSU melalui metode pos di Kuala Lumpur yang tak dihitung berdasarkan dari surat KPU, di mana menyatakan pembatasan penerimaan surat suara PSU Kuala Lumpur hanya sampai tanggal 15 Mei 2019.
Diketahui, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi untuk tidak menerima perhitungan suara pos pada 16 Mei. Hal ini menyebabkan kerugian pada suara NasDem. "Batas penerimaan surat suara pos semula 13 Mei, menjadi 15 Mei. Yang diterima (dari) KPU adalah batas penerimaan surat suara pos," pungkas Abhan.
Adapun, PPLN Kuala Lumpur mengadakan PSU pos di enam provinsi. Pengiriman surat dilakukan sejak 29 April 2019 dan batas penerimaan 15 Mei 2019. Hingga batas yang ditentukan, telah diterima 22.807 surat suara. Namun, surat suara masih berdatangan hingga 16 Mei 2019 sejumlah 62.278 surat suara. (OL-6)
Berdasarkan perhitungan, dampak penghematan dari kebijakan tersebut sangat kecil dibandingkan total anggaran negara.
Penyaluran bantuan yang dilakukan dalam rangka Reses Masa Sidang III Tahun 2025-2026 ini diawali di Kecamatan Ciparay
Program Bestari besutan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mulai tuai hasil. Dua pemuda resmi bekerja sebagai barista profesional di Arab Saudi. Simak kisahnya!
Bisa jadi kata cemooh berasal dari kata ini; atau setidaknya memiliki nalar dan rasa yang sebangun.
Kegiatan ini menandai dimulainya Safari Ramadan Partai NasDem sekaligus memperkuat konsolidasi organisasi dan silaturahmi kader dengan masyarakat.
Acara Buka Puasa Bersama di Kantor DPP NasDem di Jakarta dihadiri Surya Paloh, Puan Maharani, Sufmi Dasco, Jusuf Kalla, dan Anies Baswedan.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved