Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
DALAM lanjutan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg Dapil II DKI Jakarta, sebagai pemohon, Partai NasDem mengajukan saksi ahli bernama Dian Puji.
Dalam keterangannya, ia membahas soal cap pos yang dipermasalahkan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia. Dian menerangkan, apabila merujuk pada praktek administrasi pemerintahan yang benar, maka tanggal penerimaan yang sah dan diakui adalah stampel atau cap tanggal dari pos tersebut.
Baca juga: Jawaban Saksi PBB bikin Bingung, Hakim MK: Awas Jangan Bohong
"Dalam praktek administrasi pemerintahan di Indonesia, penerimaan dokumen oleh badan tidak didasarkan pada tanggal surat pengirim atau tanggal surat penerima, tetapi selalu berdasarkan pada tanggal stampel pos," tutur Dian di ruang sidang panel 1, Gedung MK, Jakarta, Senin (29/7).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu, Abhan, menegaskan soal surat suara PSU melalui metode pos di Kuala Lumpur yang tak dihitung berdasarkan dari surat KPU, di mana menyatakan pembatasan penerimaan surat suara PSU Kuala Lumpur hanya sampai tanggal 15 Mei 2019.
Diketahui, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi untuk tidak menerima perhitungan suara pos pada 16 Mei. Hal ini menyebabkan kerugian pada suara NasDem. "Batas penerimaan surat suara pos semula 13 Mei, menjadi 15 Mei. Yang diterima (dari) KPU adalah batas penerimaan surat suara pos," pungkas Abhan.
Adapun, PPLN Kuala Lumpur mengadakan PSU pos di enam provinsi. Pengiriman surat dilakukan sejak 29 April 2019 dan batas penerimaan 15 Mei 2019. Hingga batas yang ditentukan, telah diterima 22.807 surat suara. Namun, surat suara masih berdatangan hingga 16 Mei 2019 sejumlah 62.278 surat suara. (OL-6)
Partai Nasdem berkomitmen mendukung pemerataan akses pendidikan yang berkualitas di Karawang, salah satunya melalui penyaluran program PIP.
Cak Imin mengusulkan agar gubernur dipilih oleh pemerintah pusat dan bupati dipilih oleh rakyat melalui DPRD. Menurut Rifqinizamy, usulan Cak Imin tersebut berpotensi inkonstitusional
WAKIL Ketua DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa mendorong Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN)
Harus dipastikan ide tersebut apakah optimal atau tidak bagi IKN, pihaknya menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Partai NasDem meminta ada keputusan yang cepat oleh Presiden agar IKN segera kita putuskan sebagai Ibu Kota Negara melalui Keppres
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh merayakan hari ulang tahunnya ke-74 di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (23/7).
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved