Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Usai ditangkap, Buronan KPK dibawa ke Jakarta

M. Ilham Ramadhan Avisena
25/7/2019 20:02
Usai ditangkap, Buronan KPK dibawa ke Jakarta
Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap yang juga terdakwa kasus korupsi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Sumut.(Antara/Septiana Perdana)

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, saat ini tersangka kasus dugaan suap  Bupati Labuhanbatu, Sumatra Utara, yakni  UMR alias Umar Ritonga sedang dalam perjalanan menuju Jakarta.

Umar diperkirakan akan tiba di gedung KPK pada pukul 23.00 WIB. "Tim sudah berada di daerah sekitar Medan, Sumut. Malam ini UMR akan langsung diterbangkan ke kantor KPK di Jakarta," kata Febri melalui pesan singkat, Kamis (25/7).

Febri menambahkan, dalam proses pencarian Umar, tim KPK dibantu sejumlah perangkat daerah. "Mereka yang meyakinkan keluarga UMR, sehingga UMR yang lari dan sembunyi di daerah Perawang, Riau bersedia menyerahkan diri kepada KPK," ucap Febri.

Saat penangkapan, tim KPK tidak menemukan uang Rp500 juta yang dibawa kabur oleh Umar. "Uang Rp500 juta yang dulu diduga dibawa yang bersangkutan sudah tidak ditemukan di lokasi tadi," jelas Febri.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andrianti, mengatakan, Umar bersikap koperatif saat ditangkap. Setelah ditangkap, Umar langsung diperiksa oleh penyidik di Polresta Labuhanbatu.

"Kami sebenarnya sudah melakukan pemeriksaan awal disana. Tetapi kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan di KPK setelah datang, selanjutnya akan ditahan, nanti diinformasikan yang bersangkutan ditahan dimana," tukas Yuyuk.

Umar Ritonga merupakan orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, yang melarikan diri saat akan ditangkap tim KPK pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Juli 2018.

Pangonal ditangkap KPK terkait dugaan transaksi suap dari pengusaha Effendy Sahputra melalui sejumlah orang perantara. Effendy diduga mengeluarkan cek senilai Rp576 juta yang dicairkan di BPD Sumut oleh orang kepercayaannya berinisial AT. 

Uang pencairan cek tersebut kemudian dititipkan kepada petugas bank dan lalu diambil Umar Ritonga. Umar datang ke bank mengambil uang Rp500 juta dalam tas keresek yang dititipkan kepada petugas BPD Sumut. Namun Umar kabur saat akan ditangkap.

Pangonal telah divonis bersalah dalam kasus ini. Ia dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp42,28 miliar dan 218.000 dolar Singapura dari pengusaha. 

Selain itu, Pangonal dikenai uang pengganti sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000. Dia juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik selama tiga tahun.

Dalam kasus ini, Umar Ritonga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

KPK, kata Febri, berharap penangkapan Umar menjadi pembelajaran bagi pelaku lain untuk bersikap kooperatif dan tidak mempersulit proses hukum.

"Baik yang telah menjadi DPO ataupun saat ini dalam posisi sebagai tersangka korupsi untuk bersikap koperatif dan tidak mempersulit proses proses hukum," tutupnya. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya