Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek E-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, penetapan tersangka baru akan diinformasikan oleh KPK apabila dalam proses pengembangannya ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Tersangka baru itu memungkinkan ada secara hukum kalau prosesnya sudah dilalui misalnya dalam konteks pengembangan ada bukti lain, ada bukti permulaan yang cukup sampai penerbitan surat perintah penyidikan misalnya," kata Febri di Jakarta, Rabu (24/7).
Baca juga: KPK Pastikan bakal Lanjutkan Kasus Meikarta
"Sampai hari ini saya kira KPK belum menginformasikan apapun terkait dengan tersangka baru, sehingga kami katakan belum ada tersangka baru dalam kasus ini," sambungnya.
Padahal sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI mengatakan kalau lembaganya telah menetapkan tersangka baru dalam kasus E-KTP.
Senada, Komisioner KPK lainnya, Saut Situmorang mengungkapkan akan memublikasikan penetapan tersangka baru itu dalam waktu dekat. "Nanti kita ekspos, kita sudah gelar perkara, tinggal umumkan," ujar Saut. (OL-8)
Bukti kerugian negara juga dikuatkan atas persidangan terdahulu, terkait pengadaan KTP-E. Setyo meyakini penyidik memiliki bukti kuat.
Budi mengatakan bahwa KPK mengapresiasi langkah Kemenkum yang terus berkolaborasi dengan Pemerintah Singapura, dan menyampaikan progres terkait Paulus Tannos.
Saksi kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el Andi Narogong menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Rabu (19/3), dan tidak memberikan komentar apa pun setelah diperiksa.
Andi merupakan mantan narapidana dalam kasus ini. Tessa belum bisa memerinci informasi yang mau diulik penyidik dalam kasus ini.
Nama Ganjar dan Agun pernah disebut dalam persidangan kasus ini. Keduanya disebut menerima aliran dana saat masih menjabat sebagai anggota DPR.
Setyo mengatakan, ada juga sertifikat legalisasi untuk memulangkan Tannos. Lalu, ada juga identitas dia sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Public Relations Pintu Yoga Samudera menegaskan pihaknya tidak terlibat dalam perkara korupsi tersebut.
Pakar mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib memeriksa Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR Sumut.
KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar
Pada Selasa, 1 Juli 2025, penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan yang dikelola Dinas PUPR Sumut
KPK membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved