Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek E-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, penetapan tersangka baru akan diinformasikan oleh KPK apabila dalam proses pengembangannya ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Tersangka baru itu memungkinkan ada secara hukum kalau prosesnya sudah dilalui misalnya dalam konteks pengembangan ada bukti lain, ada bukti permulaan yang cukup sampai penerbitan surat perintah penyidikan misalnya," kata Febri di Jakarta, Rabu (24/7).
Baca juga: KPK Pastikan bakal Lanjutkan Kasus Meikarta
"Sampai hari ini saya kira KPK belum menginformasikan apapun terkait dengan tersangka baru, sehingga kami katakan belum ada tersangka baru dalam kasus ini," sambungnya.
Padahal sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI mengatakan kalau lembaganya telah menetapkan tersangka baru dalam kasus E-KTP.
Senada, Komisioner KPK lainnya, Saut Situmorang mengungkapkan akan memublikasikan penetapan tersangka baru itu dalam waktu dekat. "Nanti kita ekspos, kita sudah gelar perkara, tinggal umumkan," ujar Saut. (OL-8)
pengurangan masa tahanan atau vonis terpidana korupsi KTP-E, Setya Novanto disebut bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberantas korupsi
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KPK komentari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Bukti kerugian negara juga dikuatkan atas persidangan terdahulu, terkait pengadaan KTP-E. Setyo meyakini penyidik memiliki bukti kuat.
Budi mengatakan bahwa KPK mengapresiasi langkah Kemenkum yang terus berkolaborasi dengan Pemerintah Singapura, dan menyampaikan progres terkait Paulus Tannos.
Saksi kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el Andi Narogong menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Rabu (19/3), dan tidak memberikan komentar apa pun setelah diperiksa.
Sementara itu, dia mengatakan langkah-langkah yang dilakukan KPK tersebut merupakan hal yang biasa dilakukan dalam penyidikan sebuah perkara.
Setyo mengatakan pengumuman tersangka tersebut bergantung pada hasil pemeriksaan dan penelaahan sejumlah dokumen maupun barang bukti yang relevan dengan perkara tersebut.
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved