Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek E-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, penetapan tersangka baru akan diinformasikan oleh KPK apabila dalam proses pengembangannya ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Tersangka baru itu memungkinkan ada secara hukum kalau prosesnya sudah dilalui misalnya dalam konteks pengembangan ada bukti lain, ada bukti permulaan yang cukup sampai penerbitan surat perintah penyidikan misalnya," kata Febri di Jakarta, Rabu (24/7).
Baca juga: KPK Pastikan bakal Lanjutkan Kasus Meikarta
"Sampai hari ini saya kira KPK belum menginformasikan apapun terkait dengan tersangka baru, sehingga kami katakan belum ada tersangka baru dalam kasus ini," sambungnya.
Padahal sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI mengatakan kalau lembaganya telah menetapkan tersangka baru dalam kasus E-KTP.
Senada, Komisioner KPK lainnya, Saut Situmorang mengungkapkan akan memublikasikan penetapan tersangka baru itu dalam waktu dekat. "Nanti kita ekspos, kita sudah gelar perkara, tinggal umumkan," ujar Saut. (OL-8)
Status bebas bersyarat sampai 2029 yang diputuskan akan menghambat Setnov untuk beraktivitas.
pengurangan masa tahanan atau vonis terpidana korupsi KTP-E, Setya Novanto disebut bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberantas korupsi
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KPK komentari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Bukti kerugian negara juga dikuatkan atas persidangan terdahulu, terkait pengadaan KTP-E. Setyo meyakini penyidik memiliki bukti kuat.
Budi mengatakan bahwa KPK mengapresiasi langkah Kemenkum yang terus berkolaborasi dengan Pemerintah Singapura, dan menyampaikan progres terkait Paulus Tannos.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan belasan saksi, terkait kasus pemerasan dalam pengisian perangkat desa yang menjerat Bupati Pati Sudewo.
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
Dalam kasus ini, KPK juga mendalami sejumlah penukaran uang asing. Penyidik menduga transaksi berkaitan dengan perkara karena adanya penyamaran.
Kendaraan dinas yang diperiksa, di antaranya mobil dinas Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Hardianto dan mobil dinas Kepala Bagian Umum Kota Madiun.
Pakar menanggapi permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kebutuhan peralatan yang lebih canggih untuk menunjang operasi tangkap tangan (OTT).
Indikator keberhasilan KPK tidak seharusnya diukur dari banyak atau sedikitnya OTT, melainkan dari keberanian lembaga antirasuah itu menyasar perkara-perkara strategis dan kontroversial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved