Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Pastikan bakal Lanjutkan Kasus Meikarta

Juven Martua Sitompul
24/7/2019 23:05
KPK Pastikan bakal Lanjutkan Kasus Meikarta
Juru Bicara KPK Febri Diansyah(MI/Rommy)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mengembangkan kasus dugaan suap izin proyek Meikarta milik Lippo Group di Bekasi, Jawa Barat. Tak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam skandal suap megaproyek properti itu.
 
"Untuk kasus Meikarta ini kami pastikan ada pengembangan ya," tegas juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019.
 
Febri mengakui ada banyak nama yang disebut terlibat dalam kasus suap Meikarta ini, baik selama proses penyidikan atau persidangan. Sejumlah nama yang disebut dipastikan bakal ditelisik Lembaga Antirasuah.

"Pengembangan perkara ini kan bisa ditelusuri lebih lanjut, misalnya pengembangan dari proses persidangan atau analisis-analisis lain yang dilakukan oleh tim," ujar dia.
 
Febri masih menutup rapat informasi soal sosok yang bakal dijerat dalam kasus ini. Namun, dia berjanji bakal mengungkap pengembangan kasus ini ke publik jika telah menerima informasi lengkap dari penyidik.
 
"Nanti jika sudah ada informasi yang lebih lengkap terkait dengan pengembangan perkara ini akan kami sampaikan lebih lanjut," tutur Febri.


Baca juga: KPK Tahan Dua Tersangka Suap RAPBD Jambi

 
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Neneng terbukti menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta.
 
Majelis hakim menilai terdakwa Neneng terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
 
Majelis hakim juga membebankan terdakwa dengan uang pengganti sesuai kerugian negara. Dengan ketentuan jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mempunyai harta benda maka diganti penjara selama enam bulan
 
Dalam putusan itu juga, majelis hakim menyebut adanya aliran uang dari PT Lippo Cikarang, anak usaha Lippo Group kepada Neneng. Sebagian uang itu kemudian diberikan Neneng kepada Sekretaris Daerah Jawa Barat (Sekda Jabar) Iwa Karniwa melalui Anggota DPRD Jabar Waras Wasisto dan anggota DPRD Bekasi Soleman.
 
Uang diberikan untuk pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi. Total uang yang diterima Iwa Karniwa sebanyak Rp1 miliar. (Medcom/OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya