Rabu 24 Juli 2019, 09:40 WIB

Joko Driyono Divonis 1,5 Tahun Penjara

Media Indonesia | Politik dan Hukum
Joko Driyono Divonis 1,5 Tahun Penjara

MI/BARY FATHAHILAH
Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono (memakai rompi tahanan).

 

MAJELIS Hakim PN Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus perusakan barang bukti terkait dugaan pengaturan skor Liga Indonesia, Joko Driyono (Jokdri) dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta pidana selama 2 tahun 6 bulan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joko Driyono tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Kartim Khaeruddin saat membacakan putusan di PN Jaksel, kemarin.

Majelis hakim menyimpulkan, Jokdri terbukti memerintahkan orang untuk menghancurkan barang bukti berupa CCTV di ruang kerjanya. Ini dilakukan Jokdri untuk menghilangkan jejak. Perusakan barang bukti itu dilakukan pada 1 Februari 2019 di Kantor Komite Disiplin PSSI. Saat itu polisi tengah menyelidiki kasus pengaturan skor sepak bola. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang untuk merusakkan barang sehingga tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang dipakai untuk meyakinkan sesuatu di depan penguasa yang atas perintah penguasa umum dengan cara memanjat atau menggunakan kunci palsu," ujarnya.

Hakim menyatakan, masa hukuman Jokdri tersebut akan dikurangi masa tahanan selama ia menjalani proses hukum. "Menyatakan selama terdakwa ditangkap ditahan dikurangkan seluruhnya daripada pidana yang dijatuhkan," jelasnya.

Pada kesempatan itu, majelis hakim menyebutkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam menyusun amar putusan. Hal yang meringankan, antara lain terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya. Kemudian, terdakwa juga sudah berjasa dengan memajukan sepak bola Indonesia. Selain itu, kasus terdakwa juga tidak terkait dengan pengaturan skor pertan-dingan.

Sementara itu, hal yang memberatkan yakni terdakwa mempersulit proses penyidikan dalam proses lain yang ditangani Satgas Anti-Mafia Bola Polda Metro Jaya. Hakim menilai terdakwa yang juga mantan Plt Ketua Umum PSSI itu terbukti melanggar Pasal 235 jo Pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.

Dalam menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Jokdri, Mustofa Abidin mengaku masih mempertimbangkan untuk melakukan upaya banding pada kliennya. "Antara kami dengan terdakwa masih menyatakan pikir-pikir karena bagi kami masih ada waktu 7 hari untuk memutuskan apakah terdakwa melakukan upaya banding atau tidak," katanya.

Mustofa mengatakan, pihaknya akan mempelajari dulu fakta-fakta yang dimiliki sebelum meneruskan langkah hukum selanjutnya. "Masih banyak alasan atau hal-hal yang perlu kami ungkap lebih lanjut kalau kami meneruskan upaya hukum selanjutnya," jelasnya. (Rif/Medcom/P-4)

Baca Juga

MI/M Irfan

Soal Kemungkinan Menpora Diperiksa Lagi, Kejagung: Kita Lihat Urgensinya

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 23:45 WIB
“Pada dasarnya apa yang diterangkan di persidangan bukanlah fakta baru atau sudah diterangkan saksi di BAP penyidikan, dan saat ini...
dok LTN - Lembaga Infokom dan Publikasi PBNU

Melalui Siniar, NU Gelorakan Semangat Resolusi Jihad

👤Henri Siagian 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 23:15 WIB
Jihad sudah tidak lagi melawan penjajah Belanda ataupun Jepang, namun jihad terberat adalah melawan hawa...
MI/Adam Dwi

Survei Indikator: Kinerja Baik Jadi Alasan Erick Thohir Cocok Dipasangkan Prabowo

👤Dero Iqbal Mahendra 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 23:15 WIB
Erick menduduki posisi teratas dengan torehan 25,8 persen suara. Ia berhasil mengalahkan kandidat potensial lainnya untuk pendamping...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya