Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
MAJELIS Hakim PN Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus perusakan barang bukti terkait dugaan pengaturan skor Liga Indonesia, Joko Driyono (Jokdri) dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta pidana selama 2 tahun 6 bulan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joko Driyono tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Kartim Khaeruddin saat membacakan putusan di PN Jaksel, kemarin.
Majelis hakim menyimpulkan, Jokdri terbukti memerintahkan orang untuk menghancurkan barang bukti berupa CCTV di ruang kerjanya. Ini dilakukan Jokdri untuk menghilangkan jejak. Perusakan barang bukti itu dilakukan pada 1 Februari 2019 di Kantor Komite Disiplin PSSI. Saat itu polisi tengah menyelidiki kasus pengaturan skor sepak bola. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang untuk merusakkan barang sehingga tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang dipakai untuk meyakinkan sesuatu di depan penguasa yang atas perintah penguasa umum dengan cara memanjat atau menggunakan kunci palsu," ujarnya.
Hakim menyatakan, masa hukuman Jokdri tersebut akan dikurangi masa tahanan selama ia menjalani proses hukum. "Menyatakan selama terdakwa ditangkap ditahan dikurangkan seluruhnya daripada pidana yang dijatuhkan," jelasnya.
Pada kesempatan itu, majelis hakim menyebutkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam menyusun amar putusan. Hal yang meringankan, antara lain terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya. Kemudian, terdakwa juga sudah berjasa dengan memajukan sepak bola Indonesia. Selain itu, kasus terdakwa juga tidak terkait dengan pengaturan skor pertan-dingan.
Sementara itu, hal yang memberatkan yakni terdakwa mempersulit proses penyidikan dalam proses lain yang ditangani Satgas Anti-Mafia Bola Polda Metro Jaya. Hakim menilai terdakwa yang juga mantan Plt Ketua Umum PSSI itu terbukti melanggar Pasal 235 jo Pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.
Dalam menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Jokdri, Mustofa Abidin mengaku masih mempertimbangkan untuk melakukan upaya banding pada kliennya. "Antara kami dengan terdakwa masih menyatakan pikir-pikir karena bagi kami masih ada waktu 7 hari untuk memutuskan apakah terdakwa melakukan upaya banding atau tidak," katanya.
Mustofa mengatakan, pihaknya akan mempelajari dulu fakta-fakta yang dimiliki sebelum meneruskan langkah hukum selanjutnya. "Masih banyak alasan atau hal-hal yang perlu kami ungkap lebih lanjut kalau kami meneruskan upaya hukum selanjutnya," jelasnya. (Rif/Medcom/P-4)
PELATIH Bali United Stefano Cugurra mengharapkan sanksi keras kepada oknum pelaku untuk mencegah praktik pengaturan skor atau match fixing dalam kompetisi sepak bola tanah air.
Zwayer mengungkapkan dirinya pernah mendapatkan ancaman pembunuhan sejak Jude Bellingham mengkritik kepemimpinannya dalam laga Bundesliga antara Borussia Dortmund dan Bayern Muenchen.
Dugaan terhadap adanya pengaturan pertandingan di liga sepak bola Indonesia di setiap tingkatan mulai Liga 1, Liga 2 dan seterusnya kerap terdengar.
Pada Januari 2021, Agripina dijatuhi sanksi dibekukan selama lima tahun oleh BWF karena tidak melaporkan perihal tawaran pengaturan skor tersebut.
SEBANYAK delapan pemain bulu tangkis Indonesia mendapatkan sanksi berat dari Badminton World Federation (BWF) atau Badan Bulu Tangkis Dunia.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta masyarakat untuk menjadi whistleblower engan melaporkan dugaan kasus pengaturan skor atau match fixing pertandingan
Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.
TIGA prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam pembunuhan bos rental mobil, akhirnya dipecat.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Barang bukti yang disita dari kediaman Zarof pada Oktober 2024 lalu, yakni uang dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing, mulai dari Sing$, US$, euro, serta HK$.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengaku sudah meminta Tim Waskim untuk mendalami serta memonitor perkembangan Putusan tingkat banding tersebut.
Presiden AS Donald Trump telah divonis bersalah atas kasus uang tutup mulut yang menjeratnya. Trump menjadi mantan sekaligus Presiden AS terpilih pertama yang dihukum karena tuduhan pidana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved