Headline

Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.

PT Jakarta Tambah Vonis Idrus Marham

Antara
18/7/2019 17:24
PT Jakarta Tambah Vonis Idrus Marham
Idrus Marham(Antara/Reno Esnir)

PENGADILAN TinggI Dki Jakarta menambah vonis Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau subsider tiga bulan kurungan.  Vonis tersebut lebih berat dari yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni tiga tahun penjara ditambah denda Rp150 juta atau subsider dua bulan kurangan.

"Mengadili, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan penasihat hukum terdakwa tersebut dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama llima tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan," demikian tertera dalam laman sipp.pn-jakartapusat.go.id yang dilihat di Jakarta, Kamis (18/7).

Baca juga: Antasari Azhar: UU KPK Perlu Direvisi

Putusan tersebut diambil pada 9 Juli 2019 dengan ketua majelis hakim I Nyoman Sutama serta dua hakim anggota, Mohammad Zubaidi serta Achmad Yusak.

Idrus Marham dinyatakan bersalah menerima suap Rp2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat ini Idrus ditahan di Rutan KPK. Selama masa penahanan, Ombudsman menemukan pelanggaran prosedur pengawalan terhadap politisi Golkar itu saat menjalani pengobatan. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya