Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua KPU Sumatra Utara Yulhasni atas perkara pelanggaran kode etik dalam penyenggaraan Pemilu Legislatif 2019 di Sumatra Utara. DKPP menilai KPU Sumut memberikan keberpihakan kepada caleg bernama Lamhot Sinaga dengan menindaklanjuti laporan Lamhot tanpa alat bukti yang autentik.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu I Yulhasni selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatra Utara sejak putusan dibacakan," tulis DKPP dalam putusannya di Jakarta, kemarin.
Perkara tersebut diajukan politikus Golkar Rambe Kamarul Zaman. Dalam penjelasannya, keberpihakan diduga terjadi karena Lamhot menyampaikan laporan atas dugaan penggelembungan suara melalui WhatsApp tanpa disertai dokumen dan alat bukti. Meski laporan dilakukan tanpa bukti dan resmi, KPU kemudian tetap membuka kotak suara di Kabupaten Nias Barat.
Selain memberhentikan Yulhasni, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan divisi teknis kepada anggota KPU Sumut Benget Manahan Silitonga. Adapun anggota KPU Sumut lainnya diberikan peringatan keras.
Di samping itu, DKPP juga memberhentikan ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Nias Barat Famataro Zai, memberikan peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan divisi kepada Nigatinia Galo selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat. DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada anggota KPU Kabupaten Nias Barat lainnya.
Dalam menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan akan menindaklanjuti putusan DKPP tersebut dengan Yulhasni dan Famataro Zai karena melanggar etik. "KPU menghormati putusan DKPP dan akan melaksanakan putusan tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulisnya.
Pada kesempatan lain, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan pihaknya telah mengubah waktu kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. KPU mengusulkan waktu kampanye menjadi 71 hari dari sebelumnya 81 hari atas kritikan Komisi II DPR beberapa waktu lalu. "Waktu kampanye 71 sudah pas. Itu enggak mungkin lagi dipotong (waktu harinya) agar tidak mengganggu agenda lain dalam Pilkada 2020," ujarnya. (Ins/P-4)
Suhu udara rata-rata 11 hingga 32 derajat Celcius dengan kelembaban udara 56-99 persen dan angin bertiup dari Selatan hingga Barat dengan kecepatan 3 hingga 7 km per jam.
Merujuk dari terakhir pemerintah, bencana banjir dan longsor akhir November 2025 lalu menyebabkan 208.693 unit rumah di Aceh rusak.
KEMENTERIAN Kehutanan memanfaatkan kayu gelondongan yang hanyut akibat bencana hidrometeorologi untuk penyediaan hunian sementara atau huntara bagi warga terdampak di Aceh Utara dan sumut
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeluhkan harga tiket pesawat yang mahal untuk menuju titik bencana di Sumatra dan Aceh.
Sejumlah provinsi telah mengirimkan relawan kemanusiaan, di antaranya Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sigit berharap dengan adanya gotong royong polisi dan warga ini, anak-anak bisa segera kembali ke kursi sekolah.
DKPP menjatuhkan sanksi kepada rombongan KPU RI karena dinilai melanggar etika dengan menggunakan jet pribadi dalam perjalanan dinas.
KPU menindaklanjuti putusan DKPP, dan ini tentunya akan menjadi bagian dari evaluasi terhadap kinerja jajaran KPU di daerah.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan beberapa perkara yang diperiksa, ditemukan perilaku yang tidak netral yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
DKPP memeriksa Ketua dan Anggota KPU RI. Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Akan tetapi, bila diukur dengan indikator jumlah kabupaten/kota maka yang paling banyak terdapat pengaduan adalah Papua Pegunungan.
DKPP memecat tiga penyelenggara pemilu setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dalan sidang pembacaan putusan pada Senin (2/9)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved