Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ketua KPU Sumut dan Nias Barat Dipecat

Insi Nantika Jelita
18/7/2019 09:40
Ketua KPU Sumut dan Nias Barat Dipecat
Komisioner KPU Wahyu Setiawan.(M/ROMMY PUJIANTO)

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua KPU Sumatra Utara Yulhasni atas perkara pelanggaran kode etik dalam penyenggaraan Pemilu Legislatif 2019 di Sumatra Utara. DKPP menilai KPU Sumut memberikan keberpihakan kepada caleg bernama Lamhot Sinaga dengan menindaklanjuti laporan Lamhot tanpa alat bukti yang autentik.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu I Yulhasni selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatra Utara sejak putusan dibacakan," tulis DKPP dalam putusannya di Jakarta, kemarin.

Perkara tersebut diajukan politikus Golkar Rambe Kamarul Zaman. Dalam penjelasannya, keberpihakan diduga terjadi karena Lamhot menyampaikan laporan atas dugaan penggelembungan suara melalui WhatsApp tanpa disertai dokumen dan alat bukti. Meski laporan dilakukan tanpa bukti dan resmi, KPU kemudian tetap membuka kotak suara di Kabupaten Nias Barat.

Selain memberhentikan Yulhasni, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan divisi teknis kepada anggota KPU Sumut Benget Manahan Silitonga. Adapun anggota KPU Sumut lainnya diberikan peringatan keras.

Di samping itu, DKPP juga memberhentikan ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Nias Barat Famataro Zai, memberikan peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan divisi kepada Nigatinia Galo selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat. DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada anggota KPU Kabupaten Nias Barat lainnya.

Dalam menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan akan menindaklanjuti putusan DKPP tersebut dengan Yulhasni dan Famataro Zai karena melanggar etik. "KPU menghormati putusan DKPP dan akan melaksanakan putusan tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulisnya.

Pada kesempatan lain, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan pihaknya telah mengubah waktu kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. KPU mengusulkan waktu kampanye menjadi 71 hari dari sebelumnya 81 hari atas kritikan Komisi II DPR beberapa waktu lalu. "Waktu kampanye 71 sudah pas. Itu enggak mungkin lagi dipotong (waktu harinya) agar tidak mengganggu agenda lain dalam Pilkada 2020," ujarnya. (Ins/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya