Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua KPU Sumatra Utara Yulhasni atas perkara pelanggaran kode etik dalam penyenggaraan Pemilu Legislatif 2019 di Sumatra Utara. DKPP menilai KPU Sumut memberikan keberpihakan kepada caleg bernama Lamhot Sinaga dengan menindaklanjuti laporan Lamhot tanpa alat bukti yang autentik.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu I Yulhasni selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatra Utara sejak putusan dibacakan," tulis DKPP dalam putusannya di Jakarta, kemarin.
Perkara tersebut diajukan politikus Golkar Rambe Kamarul Zaman. Dalam penjelasannya, keberpihakan diduga terjadi karena Lamhot menyampaikan laporan atas dugaan penggelembungan suara melalui WhatsApp tanpa disertai dokumen dan alat bukti. Meski laporan dilakukan tanpa bukti dan resmi, KPU kemudian tetap membuka kotak suara di Kabupaten Nias Barat.
Selain memberhentikan Yulhasni, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan divisi teknis kepada anggota KPU Sumut Benget Manahan Silitonga. Adapun anggota KPU Sumut lainnya diberikan peringatan keras.
Di samping itu, DKPP juga memberhentikan ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Nias Barat Famataro Zai, memberikan peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan divisi kepada Nigatinia Galo selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat. DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada anggota KPU Kabupaten Nias Barat lainnya.
Dalam menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan akan menindaklanjuti putusan DKPP tersebut dengan Yulhasni dan Famataro Zai karena melanggar etik. "KPU menghormati putusan DKPP dan akan melaksanakan putusan tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulisnya.
Pada kesempatan lain, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan pihaknya telah mengubah waktu kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. KPU mengusulkan waktu kampanye menjadi 71 hari dari sebelumnya 81 hari atas kritikan Komisi II DPR beberapa waktu lalu. "Waktu kampanye 71 sudah pas. Itu enggak mungkin lagi dipotong (waktu harinya) agar tidak mengganggu agenda lain dalam Pilkada 2020," ujarnya. (Ins/P-4)
Kebijakan ini menjadi yang pertama di Indonesia dan diharapkan mampu mengurangi beban awal masyarakat saat membeli rumah.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
Budi mengaku belum bisa mempublikasikan berbagai lokasi yang menjadi tempat dilakukan penggeledahan, maupun hasil penggeledahan yang dimaksud.
Johanis menuturkan KPK telah menjalin nota kesepahaman bersama Pemerintahan Provinsi, Aceh, Riau, Sumatra Barat, Sumatera Utara, Jambi.
KPK melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) pengerjaan proyek berbeda di Sumatra Utara (Sumut). Hitungan kasar uang suap dalam perkara itu diduga menyentuh Rp46 miliar.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
KPU menindaklanjuti putusan DKPP, dan ini tentunya akan menjadi bagian dari evaluasi terhadap kinerja jajaran KPU di daerah.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan beberapa perkara yang diperiksa, ditemukan perilaku yang tidak netral yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
DKPP memeriksa Ketua dan Anggota KPU RI. Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Akan tetapi, bila diukur dengan indikator jumlah kabupaten/kota maka yang paling banyak terdapat pengaduan adalah Papua Pegunungan.
DKPP memecat tiga penyelenggara pemilu setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dalan sidang pembacaan putusan pada Senin (2/9)
Wapres Ma'ruf Amin mengatakan kasus asusila yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjadi pelajaran bagi seluruh pihak. Khususnya untuk pejabat pemerintah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved