Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
MAJELIS hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak pengajuan kasasi kedua pasangan capres-cawapres, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait pelanggaran pemilu 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)>
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak diterima dan membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebasar Rp1 juta," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulis yang didapati Media Indonesia, Jakarta, Senin (15/7).
Majelis yang dipimpin oleh hakim Supandi itu dalam pertimbangannya menyatakan, objek permohonan Prabowo-Sandi melalui sengketa pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (PAP) ini tidak tepat.
Baca juga : Kuasa Hukum Pastikan Gerindra-Paslon 02 Tahu Soal Kasasi di MA
Andi menjelaskan, objek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon sebagaimana dmaksud dalam Pasal 463 ayat (4) dan (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 1 angka 13 Perma Nomor 4 Tahun 2017.
"Akan tetapi incasu keputusan dimaksud tidak pernah ada. Sedangkan terhadap objek permohonan I telah diputus oleh MA melalui putusan Nomor 1 P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019 yang menyatakan permohonan Pemohon ini tidak diterima, sehingga terhadap objek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan," jelas Andi.
Ia menambahkan, "Dengan demikian MA tidak berwenang mengadili objek sengketa a quo, oleh karena itu, permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak diterima," tandas Andi. (OL-7)
Pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik juga dipangkas menjadi 2,5 tahun yang dihitung saat pidana penjaranya selesai.
KPK membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
MA menolak permohonan kasasi Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Nurhadi Abdurachman, kembali ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (29/6) dini hari atau selang sehari dari jadwal pembebasannya sesuai putusan pengadilan.
Menurut Maqdir, tidak ada alasan rasional yang membenarkan upaya penyidik KPK kembali menahan kliennya tersebut.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Dugaan praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara yang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Rifqi mengatakan pihaknya saat ini menghormati bergulirnya proses di MK. Termasuk adanya ketetapan gugatan yang dismissal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved