Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak pengajuan kasasi kedua pasangan capres-cawapres, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait pelanggaran pemilu 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)>
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak diterima dan membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebasar Rp1 juta," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulis yang didapati Media Indonesia, Jakarta, Senin (15/7).
Majelis yang dipimpin oleh hakim Supandi itu dalam pertimbangannya menyatakan, objek permohonan Prabowo-Sandi melalui sengketa pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (PAP) ini tidak tepat.
Baca juga : Kuasa Hukum Pastikan Gerindra-Paslon 02 Tahu Soal Kasasi di MA
Andi menjelaskan, objek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon sebagaimana dmaksud dalam Pasal 463 ayat (4) dan (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 1 angka 13 Perma Nomor 4 Tahun 2017.
"Akan tetapi incasu keputusan dimaksud tidak pernah ada. Sedangkan terhadap objek permohonan I telah diputus oleh MA melalui putusan Nomor 1 P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019 yang menyatakan permohonan Pemohon ini tidak diterima, sehingga terhadap objek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan," jelas Andi.
Ia menambahkan, "Dengan demikian MA tidak berwenang mengadili objek sengketa a quo, oleh karena itu, permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak diterima," tandas Andi. (OL-7)
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved