Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak pengajuan kasasi kedua pasangan capres-cawapres, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait pelanggaran pemilu 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)>
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak diterima dan membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebasar Rp1 juta," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulis yang didapati Media Indonesia, Jakarta, Senin (15/7).
Majelis yang dipimpin oleh hakim Supandi itu dalam pertimbangannya menyatakan, objek permohonan Prabowo-Sandi melalui sengketa pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (PAP) ini tidak tepat.
Baca juga : Kuasa Hukum Pastikan Gerindra-Paslon 02 Tahu Soal Kasasi di MA
Andi menjelaskan, objek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon sebagaimana dmaksud dalam Pasal 463 ayat (4) dan (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 1 angka 13 Perma Nomor 4 Tahun 2017.
"Akan tetapi incasu keputusan dimaksud tidak pernah ada. Sedangkan terhadap objek permohonan I telah diputus oleh MA melalui putusan Nomor 1 P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019 yang menyatakan permohonan Pemohon ini tidak diterima, sehingga terhadap objek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan," jelas Andi.
Ia menambahkan, "Dengan demikian MA tidak berwenang mengadili objek sengketa a quo, oleh karena itu, permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak diterima," tandas Andi. (OL-7)
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved