Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan surat pemberian amnesti untuk Baiq Nuril kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Surat permohonan amnesti sudah disampaikan Baiq Nuril kepada Jokowi melalui Kantor Staf Presiden (KSP), Senin (15/7).
"Saya baru dapat info dari deputi perundang-undangannya Mensesneg sudah dikirim Presiden ke DPR," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/7).
Baca juga: Menkumham: Permohonan Amnesti Baiq Nuril Sudah di Meja Presiden
Usai diserahkan ke DPR, kata Yasonna, pihaknya akan menunggu pertimbangan dari DPR tersebut. Ia mendapat informasi bahwa DPR akan memberikan pertimbangan tersebut sebelum masa reses.
"Kalau itu nanti selesai reses tentu diberikan pertimbangan oleh DPR ke Presiden. Abis itu Presiden akan menetapkan amnesti," katanya.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, Yasona mengungkapkan, bahwa DPR mendukung pemberian amnesti tersebut.
"Saya dengar iya (disetujui), tapi kan terserah kepada teman-teman DPR. Tapi saya mendapat informasi DPR mendukung," katanya.
Sebelumnya, Jokowi telah mempersilakan Baiq Nuril untuk mengajukan permohonan amnesti kepada dirinya. Sebagai informasi, Mahkamah Agung telah menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (OL-6))
TOKOH suku Dayak, Panglima Jilah, mempertanyakan nasib pembangunan Dayak Center di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang pernah dijanjikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Penunjukan kerabat dekat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam jajaran manajemen anak perusahaan PT Pertamina (Persero) kembali menjadi perbincangan hangat di jagat maya.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Kasus yang melibatkan UU ITE seharusnya bisa diselesaikan melalui restorative justice. Namun, pihak yang menggunakan UU ITE enggan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Nuril didampingi tim kuasa hukum tiba di Istana pukul 15.12 WIB. Dirinya kemudian disambut Presiden Jokowi di ruang kerjanya
Nuril pun mengungkapkan keinginannya untuk kembali bekerja. Bahkan, menurutnya belum lama ini ada tawaran untuk bekerja dari pemerintah daerah.
Nuril menerima salinan Keppres Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti saat bertemu Presiden di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat.
Yasonna menyerahkan Keputusan Presiden RI No. 24 tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 Juli 2019.
Amnesti bagi Nuril merupakan terobosan. Amnesti pertama pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi yang diberikan kepada seorang perempuan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved