Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Presiden Sudah Kirim Surat Permohonan Amnesti Baiq Nuril ke DPR

Nur Aivanni
15/7/2019 19:35
Presiden Sudah Kirim Surat Permohonan Amnesti Baiq Nuril ke DPR
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) memberikan keterangan kepada awak media seusai melakukan pertemuan di Kantor Kemenkumham.(MI/PIUS ERLANGGA)

MENTERI Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan surat pemberian amnesti untuk Baiq Nuril kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Surat permohonan amnesti sudah disampaikan Baiq Nuril kepada Jokowi melalui Kantor Staf Presiden (KSP), Senin (15/7).

"Saya baru dapat info dari deputi perundang-undangannya Mensesneg sudah dikirim Presiden ke DPR," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/7).

Baca juga: Menkumham: Permohonan Amnesti Baiq Nuril Sudah di Meja Presiden

Usai diserahkan ke DPR, kata Yasonna, pihaknya akan menunggu pertimbangan dari DPR tersebut. Ia mendapat informasi bahwa DPR akan memberikan pertimbangan tersebut sebelum masa reses.

"Kalau itu nanti selesai reses tentu diberikan pertimbangan oleh DPR ke Presiden. Abis itu Presiden akan menetapkan amnesti," katanya.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya, Yasona mengungkapkan, bahwa DPR mendukung pemberian amnesti tersebut.

"Saya dengar iya (disetujui), tapi kan terserah kepada teman-teman DPR. Tapi saya mendapat informasi DPR mendukung," katanya.

Sebelumnya, Jokowi telah mempersilakan Baiq Nuril untuk mengajukan permohonan amnesti kepada dirinya. Sebagai informasi, Mahkamah Agung telah menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).  (OL-6))



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya