Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung HM Prasetyo menegaskan tindakan eksekusi terhadap Baiq Nuril pascaputusan Mahkamah Agung belum akan dilaksanakan.
‘’Sudah saya perintahkan kepada Kajati NTB untuk jangan dulu berbicara soal eksekusi,’’ kata Prasetyo seusai bertemu Baiq Nuril di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.
Nuril didampingi anggota DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka dan kuasa hukumnya mendatangi Kejaksaan Agung untuk meminta penangguhan eksekusi.
Dalam pertemuan itu, Prasetyo menegaskan kejaksaan tidak akan melakukan tindakan eksekusi secara terburu-buru meskipun proses hukum sudah final.
‘’Kalau kita berbicara normatif, keputusan inkrah itu wajib dilaksanakan oleh eksekutor, eksekutornya ialah jaksa,’’ katanya.
Menurut Prasetyo, kasus Baiq Nuril belum akan dieksekusi karena kejaksaan juga harus melihat kepentingan yang lebih besar lagi, yakni pertimbangan kemanusiaan dan rasa keadilan yang muncul di masyarakat.
Baiq Nuril mengaku merasa sangat bahagia setelah mendengar bahwa eksekusi terhadap dirinya masih belum akan dilakukan.
Sambil menangis, Nuril berharap ia bisa menonton anaknya yang menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) saat upacara hari kemerdekaan, 17 Agustus, di tempat asalnya, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Tadi ada kepastian dari Jaksa Agung untuk tidak ada eksekusi, jadinya bisa... (seraya terisak) saya bisa nonton anak saya untuk mengibarkan bendera Merah Putih,” ujar Nuril.
Ia juga berharap agar amnesti dari Presiden Joko Widodo juga diberikan di saat yang sama. Dengan begitu, Nuril menilai hal itu sebagai bentuk kemenangan untuk Indonesia.
“Mudah-mudahan amnesti diberikan saat putri saya mengibarkan bendera Merah Putih dan kemenangan itu ialah kemenangan untuk Indonesia,” tutur Nuril sambil terisak.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengaku hingga kini belum menerima berkas terkait permohonan amnesti Baiq Nuril.
“Belum sampai ke meja saya,” kata Jokowi di Jakarta, kemarin.
Jokowi berjanji, jika sudah masuk ke mejanya, ia akan menyelesaikan secepatnya. “Kalau nanti sudah masuk meja saya, ada rekomendasi-rekomendasi dari kementerian atau lembaga terkait, saya putuskan secepatnya, akan saya selesaikan secepatnya,” jelasnya.
Salah satu tim advokasi kasus Baiq Nuril, Erasmus Napitulu, mengungkapkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menandatangani surat rekomendasi pemberian amnesti.
Surat itu diteken setelah Menkum dan HAM melakukan kajian yang melibatkan sejumlah pakar hukum. (Gol/Mal/X-10)
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digitalĀ
Kasus yang melibatkan UU ITE seharusnya bisa diselesaikan melalui restorative justice. Namun, pihak yang menggunakan UU ITE enggan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Nuril didampingi tim kuasa hukum tiba di Istana pukul 15.12 WIB. Dirinya kemudian disambut Presiden Jokowi di ruang kerjanya
Nuril pun mengungkapkan keinginannya untuk kembali bekerja. Bahkan, menurutnya belum lama ini ada tawaran untuk bekerja dari pemerintah daerah.
Nuril menerima salinan Keppres Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti saat bertemu Presiden di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat.
Yasonna menyerahkan Keputusan Presiden RI No. 24 tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 Juli 2019.
Amnesti bagi Nuril merupakan terobosan. Amnesti pertama pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi yang diberikan kepada seorang perempuan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved