Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Jaksa Agung Tunda Eksekusi Baiq Nuril

Goldsa Eksa
13/7/2019 08:30
Jaksa Agung Tunda Eksekusi Baiq Nuril
Jaksa Agung HM Prasetyo (tengah) menerima surat permohonan Rieke Diah Pitaloka (kanan) dan Baiq Nuril Maknun (ketiga kiri).(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

JAKSA Agung HM Prasetyo menegaskan tindakan eksekusi terhadap Baiq Nuril pascaputusan Mahkamah Agung belum akan dilaksanakan.

‘’Sudah saya perintahkan kepada Kajati NTB untuk jangan dulu berbicara soal eksekusi,’’ kata Prasetyo seusai bertemu Baiq Nuril di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.

Nuril didampingi anggota DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka dan kuasa hukumnya mendatangi Kejaksaan Agung untuk meminta penangguhan eksekusi.

Dalam pertemuan itu, Prasetyo menegaskan kejaksaan tidak akan melakukan tindakan eksekusi secara terburu-buru meskipun proses hukum sudah final.  

‘’Kalau kita berbicara normatif, keputusan inkrah itu wajib dilaksanakan oleh eksekutor, eksekutornya ialah jaksa,’’ katanya.  

Menurut Prasetyo, kasus Baiq Nuril belum akan dieksekusi karena kejaksaan juga harus melihat kepentingan yang lebih besar lagi, yakni pertimbangan kemanusiaan dan rasa keadilan yang muncul di masyarakat.   

Baiq Nuril mengaku merasa sangat bahagia setelah mendengar bahwa eksekusi terhadap dirinya masih belum akan dilakukan.

Sambil menangis, Nuril berharap ia bisa menonton anaknya yang menjadi anggota Pasuk­an Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) saat upacara hari kemerdekaan, 17 Agustus, di tempat asalnya, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Tadi ada kepastian dari Jaksa Agung untuk tidak ada eksekusi, jadinya bisa... (seraya terisak) saya bisa nonton anak saya untuk mengibarkan bendera Merah Putih,” ujar Nuril.

Ia juga berharap agar amnesti dari Presiden Joko Widodo juga diberikan di saat yang sama. Dengan begitu, Nuril menilai hal itu sebagai bentuk kemenangan untuk Indonesia.

“Mudah-mudahan amnesti diberikan saat putri saya me­ngibarkan bendera Merah Putih dan kemenangan itu ialah kemenangan untuk Indonesia,” tutur Nuril sambil terisak.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengaku hingga kini belum menerima berkas terkait permohonan amnesti Baiq Nuril.

“Belum sampai ke meja saya,” kata Jokowi di Jakarta, kemarin.

Jokowi berjanji, jika sudah masuk ke mejanya, ia akan menyelesaikan secepatnya. “Kalau nanti sudah masuk meja saya, ada rekomendasi-rekomendasi dari kementerian atau lembaga terkait, saya putuskan secepatnya, akan saya selesaikan secepatnya,” jelasnya.

Salah satu tim advokasi kasus Baiq Nuril, Erasmus Napitulu, mengungkapkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menandatangani surat rekomendasi pemberian amnesti.

Surat itu diteken setelah Menkum dan HAM melakukan kajian yang melibatkan sejumlah pakar hukum. (Gol/Mal/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik