Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Cekal Seorang Pengusaha Terkait Gratifikasi Bowo Sidik

Rahmatul Fajri
12/7/2019 22:23
KPK Cekal Seorang Pengusaha Terkait Gratifikasi Bowo Sidik
Juru Bicara KPK Febri Diansyah(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya cegah dan tangkal (cekal) seorang pengusaha swasta bernama Jora Nilam Judge alias Jesica bepergian ke luar negeri.

Jesica dicegah terkait pengembangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan surat permintaan pencegahan ke luar negeri telah dilayangkan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kemkumham sejak Mei lalu.

"Sejak Mei 2019, KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan selama 6 bulan ke depan," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7).

Baca juga : Masih Dipenjara, Nazaruddin Kembali Terkait Kasus Korupsi

Lebih lanjut, Febri tidak merinci lebih jauh perihal keterkaitan Jesica dengan kasus gratifikasi Bowo Sidik. Febri mengatakan pencegahan tersebut dilakukan agar Jesica tidak berada di luar negeri saat tim penyidik membutuhkan keterangannya.

"Untuk kepentingan pemeriksaan, agar pada saat diagendakan pemeriksaan yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," katanya.

Sebelumnya, pada hari ini Jesica dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi Bowo Sidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Indung, anak buah Bowo Sidik sekaligus petinggi PT Inersia. Namun, Jesica mangkir atas panggilan tersebut.

"Belum diperoleh Informasi (atas ketidakhadiran Jesica). Akan dipanggil kembali," kata Febri. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya