Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya cegah dan tangkal (cekal) seorang pengusaha swasta bernama Jora Nilam Judge alias Jesica bepergian ke luar negeri.
Jesica dicegah terkait pengembangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan surat permintaan pencegahan ke luar negeri telah dilayangkan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kemkumham sejak Mei lalu.
"Sejak Mei 2019, KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan selama 6 bulan ke depan," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7).
Baca juga : Masih Dipenjara, Nazaruddin Kembali Terkait Kasus Korupsi
Lebih lanjut, Febri tidak merinci lebih jauh perihal keterkaitan Jesica dengan kasus gratifikasi Bowo Sidik. Febri mengatakan pencegahan tersebut dilakukan agar Jesica tidak berada di luar negeri saat tim penyidik membutuhkan keterangannya.
"Untuk kepentingan pemeriksaan, agar pada saat diagendakan pemeriksaan yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," katanya.
Sebelumnya, pada hari ini Jesica dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi Bowo Sidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Indung, anak buah Bowo Sidik sekaligus petinggi PT Inersia. Namun, Jesica mangkir atas panggilan tersebut.
"Belum diperoleh Informasi (atas ketidakhadiran Jesica). Akan dipanggil kembali," kata Febri. (OL-7)
Pemerintah Diminta tidak Pilah-Pilih Tempatkan Klausul Pencekalan
Budi mengatakan, pencegahan atau pencekalan tidak melulu dilakukan kepada tersangka.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menjelaskan bahwa pencekalan dapat dilakukan kembali meskipun Firli telah dicekal sebanyak dua kali.
Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang memiliki pelabuhan dan bandara internasional, tempat keluar masuknya orang dari dan luar negeri akan lebih dulu menerima surat cekal.
Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat sebanyak 7.614 orang dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal).
Taufik akan menjalani masa tahanan selama 20 hari mulai hari ini hingga 15 Juli 2020.
"Yang bersangkutan kami periksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka TAG (Taufik Agustono)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah
TERDAKWA kasus suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso menganggap bahwa pertemuan dengan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) merupakan hal yang lumrah.
Vonis itu lebih rendah jika dibanding dengan tuntutan jaksa KPK yang meminta terdakwa divonis 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Kesaksian Bowo akan diadu dengan Direktur PT HTK Taufik Agustono (TAG).
MANTAN Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menampik tudingan pernah memberikan uang kepada Bowo Sidik Pangarso selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved