Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Amnesti untuk Baiq Nuril

Akmal Fauzi
12/7/2019 06:10
Amnesti untuk Baiq Nuril
Baiq Nuril .(MI/MOHAMAD IRFAN)

KEMENTERIAN Hukum dan HAM merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti terhadap Baiq Nuril.

Pernyataan itu dikemukakan anggota Tim Advokasi Save Baiq Nuril dari Institute for Criminal Justice Reform, Erasmus Napitupulu, di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, kemarin.

"Ada kabar baik dengan tidak hadirnya Ibu Nuril bersama kami di KSP. Pagi tadi Kemenkum dan HAM meminta kami datang ke sana kemudian Bu Nuril dan Menteri Hukum dan HAM menandatangani surat rekomendasi pemberian amnesti," kata Erasmus.

Ketika dimintai tanggapan, Presiden Jokowi yang tengah melakukan kunjungan kerja ke Pulau Rinca, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, kemarin, berjanji segera memproses surat rekomendasi tersebut.

"Begitu sampai ke saya, saya selesaikan," ujar Jokowi.

Sebelumnya, Presiden mengemukakan pernyataan senada ketika berkunjung ke Manado, Sulawesi Utara, Jumat (5/7). "Boleh (mengajukan amnesti) secepatnya." (Media Indonesia, 6/7).

Lebih lanjut Erasmus berkeyakinan terbitnya rekomendasi ini semakin menguatkan sinyal pemberian amnesti kepada Nuril. Meski demikian, keputusan amnesti tetap berada di tangan Presiden. Erasmus berharap staf KSP yang ditemuinya kemarin bisa meminta Presiden segera menerbitkan amnesti.

"Dengan diterimanya (rekomendasi) dari menteri, positif, tetapi kami harus dengar dari Pak Presiden. Untuk itu, kenapa kami datang ke KSP, agar langsung disampaikan kepada Presiden. Dari Kemenkum dan HAM sudah disampaikan," ungkap Erasmus.

Desakan pemberian amnesti untuk Nuril yang menjadi korban pelecehan seksual verbal itu terus mengalir. Petisi yang mendesak amnesti untuk Nuril ini pun digagas dalam laman change.org.

Menurut Erasmus, ada 246.000 orang menandata-ngani petisi itu. Kuasa hukum Nuril pun menyerahkan petisi yang mendesak pengampunan yang bersangkutan kepada KSP untuk selanjutnya disampaikan kepada Jokowi.

Kolaborasi
Deputi V KSP, Jaleswari Pramodawardhani, memastikan Jokowi memiliki komitmen dan perhatian terhadap kasus yang menimpa Baiq Nuril.

Tim advokasi bertemu Jaleswari untuk menyampaikan petisi pertimbangan amnesti. Menurut Jaleswari, KSP menerima tim Nuril karena arahan dari Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

"Ini simbol kolaborasi pemerintah, akademisi, dan masyarakat untuk memperjuangkan Nuril," jelas Jaleswari.

Kasus Nuril bermula saat yang bersangkutan menerima telepon dari Kepsek M pada 2012. Dalam perbincangan itu, M menceritakan hubungannya dengan seorang perempuan yang juga dikenal Nuril.

Merasa dilecehkan, Nuril merekam pembicaraan mereka tersebut. Pada 2015, rekaman itu tersebar dan membuat M kesal. Lalu M melaporkan Nuril ke polisi karena telah merekam dan menyebarkan rekaman perbincangan.

Mahkamah Agung dalam putusan kasasi 26 September 2018 menghukum Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan 3 bulan.

Vonis itu sesuai pelanggaran Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Belakangan, Nuril mengajukan PK, tetapi MA menolaknya. (JL/Ant/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya