Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Hukum dan HAM merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti terhadap Baiq Nuril.
Pernyataan itu dikemukakan anggota Tim Advokasi Save Baiq Nuril dari Institute for Criminal Justice Reform, Erasmus Napitupulu, di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, kemarin.
"Ada kabar baik dengan tidak hadirnya Ibu Nuril bersama kami di KSP. Pagi tadi Kemenkum dan HAM meminta kami datang ke sana kemudian Bu Nuril dan Menteri Hukum dan HAM menandatangani surat rekomendasi pemberian amnesti," kata Erasmus.
Ketika dimintai tanggapan, Presiden Jokowi yang tengah melakukan kunjungan kerja ke Pulau Rinca, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, kemarin, berjanji segera memproses surat rekomendasi tersebut.
"Begitu sampai ke saya, saya selesaikan," ujar Jokowi.
Sebelumnya, Presiden mengemukakan pernyataan senada ketika berkunjung ke Manado, Sulawesi Utara, Jumat (5/7). "Boleh (mengajukan amnesti) secepatnya." (Media Indonesia, 6/7).
Lebih lanjut Erasmus berkeyakinan terbitnya rekomendasi ini semakin menguatkan sinyal pemberian amnesti kepada Nuril. Meski demikian, keputusan amnesti tetap berada di tangan Presiden. Erasmus berharap staf KSP yang ditemuinya kemarin bisa meminta Presiden segera menerbitkan amnesti.
"Dengan diterimanya (rekomendasi) dari menteri, positif, tetapi kami harus dengar dari Pak Presiden. Untuk itu, kenapa kami datang ke KSP, agar langsung disampaikan kepada Presiden. Dari Kemenkum dan HAM sudah disampaikan," ungkap Erasmus.
Desakan pemberian amnesti untuk Nuril yang menjadi korban pelecehan seksual verbal itu terus mengalir. Petisi yang mendesak amnesti untuk Nuril ini pun digagas dalam laman change.org.
Menurut Erasmus, ada 246.000 orang menandata-ngani petisi itu. Kuasa hukum Nuril pun menyerahkan petisi yang mendesak pengampunan yang bersangkutan kepada KSP untuk selanjutnya disampaikan kepada Jokowi.
Kolaborasi
Deputi V KSP, Jaleswari Pramodawardhani, memastikan Jokowi memiliki komitmen dan perhatian terhadap kasus yang menimpa Baiq Nuril.
Tim advokasi bertemu Jaleswari untuk menyampaikan petisi pertimbangan amnesti. Menurut Jaleswari, KSP menerima tim Nuril karena arahan dari Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
"Ini simbol kolaborasi pemerintah, akademisi, dan masyarakat untuk memperjuangkan Nuril," jelas Jaleswari.
Kasus Nuril bermula saat yang bersangkutan menerima telepon dari Kepsek M pada 2012. Dalam perbincangan itu, M menceritakan hubungannya dengan seorang perempuan yang juga dikenal Nuril.
Merasa dilecehkan, Nuril merekam pembicaraan mereka tersebut. Pada 2015, rekaman itu tersebar dan membuat M kesal. Lalu M melaporkan Nuril ke polisi karena telah merekam dan menyebarkan rekaman perbincangan.
Mahkamah Agung dalam putusan kasasi 26 September 2018 menghukum Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan 3 bulan.
Vonis itu sesuai pelanggaran Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Belakangan, Nuril mengajukan PK, tetapi MA menolaknya. (JL/Ant/X-3)
PENYIDIK Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belu, Nusa Tenggara Timur, memburu RM, salah satu pemuda yang diduga turut terlibat dalam kasus persetubuhan anak berusia 16 tahun.
Jacques Leveugle ditangkap setelah keponakannya menemukan USB berisi catatan kejahatan seksual terhadap 89 remaja di berbagai negara.
Jumlah korban dalam kasus dugaan pelecehan yang melibatkan guru di sebuah SMA di kawasan Pasar Rebo lebih dari dua siswi.
Dokumen pengadilan yang baru dibuka mengungkap tuduhan serius terhadap Jes Staley, mantan CEO Barclays. Ia diduga melakukan pelecehan seksual dan kekerasan terhadap korban Jeffrey Epstein.
Departemen Kehakiman AS resmi mengakhiri peninjauan berkas Jeffrey Epstein, namun Kongres tetap melanjutkan penyelidikan. Nama Trump dan Clinton kembali jadi sorotan.
Dokumen terbaru Departemen Kehakiman AS mengungkap kedekatan Peter Mandelson dengan predator seksual Jeffrey Epstein, termasuk percakapan akrab setelah vonis tahun 2008.
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved