Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Hukum dan HAM merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti terhadap Baiq Nuril.
Pernyataan itu dikemukakan anggota Tim Advokasi Save Baiq Nuril dari Institute for Criminal Justice Reform, Erasmus Napitupulu, di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, kemarin.
"Ada kabar baik dengan tidak hadirnya Ibu Nuril bersama kami di KSP. Pagi tadi Kemenkum dan HAM meminta kami datang ke sana kemudian Bu Nuril dan Menteri Hukum dan HAM menandatangani surat rekomendasi pemberian amnesti," kata Erasmus.
Ketika dimintai tanggapan, Presiden Jokowi yang tengah melakukan kunjungan kerja ke Pulau Rinca, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, kemarin, berjanji segera memproses surat rekomendasi tersebut.
"Begitu sampai ke saya, saya selesaikan," ujar Jokowi.
Sebelumnya, Presiden mengemukakan pernyataan senada ketika berkunjung ke Manado, Sulawesi Utara, Jumat (5/7). "Boleh (mengajukan amnesti) secepatnya." (Media Indonesia, 6/7).
Lebih lanjut Erasmus berkeyakinan terbitnya rekomendasi ini semakin menguatkan sinyal pemberian amnesti kepada Nuril. Meski demikian, keputusan amnesti tetap berada di tangan Presiden. Erasmus berharap staf KSP yang ditemuinya kemarin bisa meminta Presiden segera menerbitkan amnesti.
"Dengan diterimanya (rekomendasi) dari menteri, positif, tetapi kami harus dengar dari Pak Presiden. Untuk itu, kenapa kami datang ke KSP, agar langsung disampaikan kepada Presiden. Dari Kemenkum dan HAM sudah disampaikan," ungkap Erasmus.
Desakan pemberian amnesti untuk Nuril yang menjadi korban pelecehan seksual verbal itu terus mengalir. Petisi yang mendesak amnesti untuk Nuril ini pun digagas dalam laman change.org.
Menurut Erasmus, ada 246.000 orang menandata-ngani petisi itu. Kuasa hukum Nuril pun menyerahkan petisi yang mendesak pengampunan yang bersangkutan kepada KSP untuk selanjutnya disampaikan kepada Jokowi.
Kolaborasi
Deputi V KSP, Jaleswari Pramodawardhani, memastikan Jokowi memiliki komitmen dan perhatian terhadap kasus yang menimpa Baiq Nuril.
Tim advokasi bertemu Jaleswari untuk menyampaikan petisi pertimbangan amnesti. Menurut Jaleswari, KSP menerima tim Nuril karena arahan dari Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
"Ini simbol kolaborasi pemerintah, akademisi, dan masyarakat untuk memperjuangkan Nuril," jelas Jaleswari.
Kasus Nuril bermula saat yang bersangkutan menerima telepon dari Kepsek M pada 2012. Dalam perbincangan itu, M menceritakan hubungannya dengan seorang perempuan yang juga dikenal Nuril.
Merasa dilecehkan, Nuril merekam pembicaraan mereka tersebut. Pada 2015, rekaman itu tersebar dan membuat M kesal. Lalu M melaporkan Nuril ke polisi karena telah merekam dan menyebarkan rekaman perbincangan.
Mahkamah Agung dalam putusan kasasi 26 September 2018 menghukum Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan 3 bulan.
Vonis itu sesuai pelanggaran Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Belakangan, Nuril mengajukan PK, tetapi MA menolaknya. (JL/Ant/X-3)
Dokumen pengadilan mengungkap petinggi Sony Pictures sebut karier Blake Lively "berakhir" akibat kontroversi film It Ends With Us.
Selain proses hukum yang tegas, Dadang juga mendesak penanganan komprehensif terhadap para terduga korban, termasuk penyediaan layanan pendampingan psikolog dan psikiater bila diperlukan.
Dokumen hukum terbaru mengungkap kemarahan Jenny Slate terhadap Justin Baldoni saat syuting It Ends With Us. Slate menyebut suasana syuting "menjijikkan".
Wali kota memerintahkan adanya audit terhadap sistem pengawasan fisik maupun non-fisik guna memastikan tidak ada lagi celah bagi tindakan menyimpang di lingkungan sekolah.
Korban yang sedang berdiri di dalam bus awalnya mengira cairan yang mengenai pakaian bagian belakangnya berasal dari pendingin udara (AC).
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Aliansi yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama yang dikabarkan melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari PBNU.
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi 'Mens Rea' yang menyinggung NU dan Muhammadiyah. Simak kronologi dan pasal yang disangkakan.
Komisi I DPR RI mendesak Komdigi memblokir platform X jika gagal mengendalikan Grok AI yang memproduksi konten pornografi deepfake. Negara tak boleh kalah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved