Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KUASA Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nicholay Aprilindo membantah soal permohonan kliennya yang tidak diketahui oleh internal Partai Gerindra.
Permohonan tersebut diajukan ke Mahkamah Agung terkait dugaan pelanggaran pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Seperti tertuang didalam Surat Kuasa No.01/P-S/V/2019 tertanggal 27 Juni 2019, permohonan itu ditanda tangani secara langsung Prabowo-Sandi diatas materai Rp.6.000 dengan disaksikan oleh Hashim S. Djojohadikusumo selaku Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra. Ini untuk meluruskan pemberitaan yang keliru," ujar Nicholay dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (11/7).
Lebih lanjut ia mengatakan, permohonan Prabowo-Sandi bukanlah kasasi. Namun, merupakan permohonan kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa pelanggaran dministratif pemilu secara TSM Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden atas Putusan Pendahuluan Bawaslu Nomor : No.01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019, tanggal 15 Mei 2019.
Baca juga : MA Sudah Tunjuk Majelis Hakim Gugatan Prabowo-Sandi
Nicholay juga menampik bahwa laporan tersebut kadaluarsa.
Disamping itu permohonan engan No.2 P/PAP/2019 itu, tidak dapat dikatakan "Nebis in Idem" (yang diperkara dua kali).
"MA baru memeriksa syarat formil khususnya mengenai Legal Standing Pemohon dan kemudian memberikan Putusan N.O (Niet Ontvankelijk Verklaard) dikarenakan Legal Standing pemohon yang cacat formil," kata Nicholay.
Berdasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 P/PAP/2019 yang tidak menerima Permohonan Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais dikarenakan masalah formil yuridisnya yaitu tentang Legal Standing, maka pemohon prinsipal dalam hal ini Capres-Cawapresnomor urut 02 mengajukan sendiri.
"Hal ini perlu kami sampaikan untuk meluruskan pemberitaan yang simpang siur serta opini-opini yang menyesatkan tentang Permohonan PAP Capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi pada Mahkamah Agung," tandas Nicholay. (OL-7)
Mobil diserahkan Dadan dan istri ke Rumah penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan KPK di Jakarta Timur
KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
SETIAP ada penangkapan atas hakim, perih terasa selalu berganda.
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tampaknya tidak lagi berpikir untuk melakukan pembenahan sektor hukum di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Akibat tindakan sepihak itu, warga sekitar tak bisa melintas. Para pelajaran ibu rumah tangga yang biasa berangkat sekolah maupun ke pasar, kini terpaksa harus memutar sekitar 200 meter
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) dinyatakan menang di Mahkamah Agung (MA) terkait perkara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Ia menilai sikap KPU Kendal yang telah mengembalikan berkas pendaftaran miliknya karena dianggap tidak memenuhi syarat sebelum pendaftaran ditutup adalah kekeliruan.
Daerah yang mengalami jarak perolehan suara ketat, hampir pasti salah satu kandidatnya akan melakukan upaya hukum.
Ketua MK Suhartoyo mengungkap pihaknya sudah menggelar simulasi penanganan sengketa Pilkada 2024
Dilansir dari laman resmi MK, empat permohonan perkara Pilkada Banjarbaru 2024 didaftarkan pada Rabu (4/12).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved