Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nicholay Aprilindo membantah soal permohonan kliennya yang tidak diketahui oleh internal Partai Gerindra.
Permohonan tersebut diajukan ke Mahkamah Agung terkait dugaan pelanggaran pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Seperti tertuang didalam Surat Kuasa No.01/P-S/V/2019 tertanggal 27 Juni 2019, permohonan itu ditanda tangani secara langsung Prabowo-Sandi diatas materai Rp.6.000 dengan disaksikan oleh Hashim S. Djojohadikusumo selaku Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra. Ini untuk meluruskan pemberitaan yang keliru," ujar Nicholay dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (11/7).
Lebih lanjut ia mengatakan, permohonan Prabowo-Sandi bukanlah kasasi. Namun, merupakan permohonan kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa pelanggaran dministratif pemilu secara TSM Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden atas Putusan Pendahuluan Bawaslu Nomor : No.01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019, tanggal 15 Mei 2019.
Baca juga : MA Sudah Tunjuk Majelis Hakim Gugatan Prabowo-Sandi
Nicholay juga menampik bahwa laporan tersebut kadaluarsa.
Disamping itu permohonan engan No.2 P/PAP/2019 itu, tidak dapat dikatakan "Nebis in Idem" (yang diperkara dua kali).
"MA baru memeriksa syarat formil khususnya mengenai Legal Standing Pemohon dan kemudian memberikan Putusan N.O (Niet Ontvankelijk Verklaard) dikarenakan Legal Standing pemohon yang cacat formil," kata Nicholay.
Berdasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 P/PAP/2019 yang tidak menerima Permohonan Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais dikarenakan masalah formil yuridisnya yaitu tentang Legal Standing, maka pemohon prinsipal dalam hal ini Capres-Cawapresnomor urut 02 mengajukan sendiri.
"Hal ini perlu kami sampaikan untuk meluruskan pemberitaan yang simpang siur serta opini-opini yang menyesatkan tentang Permohonan PAP Capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi pada Mahkamah Agung," tandas Nicholay. (OL-7)
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved