Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KUASA Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nicholay Aprilindo membantah soal permohonan kliennya yang tidak diketahui oleh internal Partai Gerindra.
Permohonan tersebut diajukan ke Mahkamah Agung terkait dugaan pelanggaran pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Seperti tertuang didalam Surat Kuasa No.01/P-S/V/2019 tertanggal 27 Juni 2019, permohonan itu ditanda tangani secara langsung Prabowo-Sandi diatas materai Rp.6.000 dengan disaksikan oleh Hashim S. Djojohadikusumo selaku Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra. Ini untuk meluruskan pemberitaan yang keliru," ujar Nicholay dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (11/7).
Lebih lanjut ia mengatakan, permohonan Prabowo-Sandi bukanlah kasasi. Namun, merupakan permohonan kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa pelanggaran dministratif pemilu secara TSM Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden atas Putusan Pendahuluan Bawaslu Nomor : No.01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019, tanggal 15 Mei 2019.
Baca juga : MA Sudah Tunjuk Majelis Hakim Gugatan Prabowo-Sandi
Nicholay juga menampik bahwa laporan tersebut kadaluarsa.
Disamping itu permohonan engan No.2 P/PAP/2019 itu, tidak dapat dikatakan "Nebis in Idem" (yang diperkara dua kali).
"MA baru memeriksa syarat formil khususnya mengenai Legal Standing Pemohon dan kemudian memberikan Putusan N.O (Niet Ontvankelijk Verklaard) dikarenakan Legal Standing pemohon yang cacat formil," kata Nicholay.
Berdasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 P/PAP/2019 yang tidak menerima Permohonan Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais dikarenakan masalah formil yuridisnya yaitu tentang Legal Standing, maka pemohon prinsipal dalam hal ini Capres-Cawapresnomor urut 02 mengajukan sendiri.
"Hal ini perlu kami sampaikan untuk meluruskan pemberitaan yang simpang siur serta opini-opini yang menyesatkan tentang Permohonan PAP Capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi pada Mahkamah Agung," tandas Nicholay. (OL-7)
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Dugaan praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara yang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Rifqi mengatakan pihaknya saat ini menghormati bergulirnya proses di MK. Termasuk adanya ketetapan gugatan yang dismissal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved