Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI NasDem menggugat hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 daerah pemilihan (dapil) II DKI Jakarta yang berlangsung di Malaysia.
Dalam permohonan nomor 195-05-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), NasDem mendalilkan salah satu calegnya telah kehilangan 35.306 suara.
Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) NasDem Taufik Basari (Tobas) menjelaskan, NasDem merasa keberatan terhadap rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak menghitung seluruh surat suara pemilihan luar negri yang dikirim melalui kantor pos. Pertimbangan Bawaslu saat itu, surat suara yang dikirimkan melalui kantor pos terlambat tiba 1 hari di kantor PPLN Kuala Lumpur, Malaysia.
"Kami merasa keberatan atas adanya rekomendasi Bawaslu ketika pleno KPU tingkat nasional. Padahal awalnya surat suara tersebut telah dihitung oleh Panitia Pemilihan Luar Negri (PPLN) Malaysia dan sudah dituangkan dalam formulur DA1. Tiba-tiba surat suarat tersebut diminta tidak dihitung dengan alasan terlambat," ujar Tobas saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/7).
Tobas melanjutkan, tidak ada keterlambatan pengiriman surat suara ke kantor PPLN Kuala Lumpur. Menurutnya, semua surat suara yang masuk ke PPLN Kuala Lumpur masih memenuhi tenggat karena memiliki cap stempel pos 15 Mei.
"Cap stampel posnya itu masih dalam masuk tenggat pada 15 Mei. Namun oleh Bawaslu dianggap yang bisa dihitung ialah fisik surat suara yang diterima oleh PPLN. Sementara dalam pleno KPU RI sendiri sudah jelas menyatakan selama ini praktik yang berlangsung mengenai tenggat biasanya menggunakan stempel pos surat," jelas Tobas.
Baca juga: Caleg NasDem Davin Kirana Raih Suara Terbanyak di Kuala Lumpur
Tobas menilai, rekomendasi Bawaslu merupakan produk cacat hukum. Bawalu dinilai salah menafsirkan tenggat waktu penghitungan surat suara yang dikirimkan melalui kantor pos. Dalam menyampaikan permohonannya, dikatakan oleh Tobas NasDem juga menyandingkan dua versi dokumen DA1-DPR Kuala Lumpur sebelum dan sesudah perbaikan.
"Ada dua versi formulir DA 1 awal yang ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur dan DA 1 formulir perbaikan yang dikeluarkan ditingkat nasional pleno KPU RI pascarekomendasi Bawaslu," jelas Tobas.
Menurut versi penghitungan suara NasDem di dapil II DKI, NasDem seharusnya mendapatan suara sebanyak 57.864 suara. Sementara setelah perbaikan suara NasDem berkurang menjadi 22.558 suara. Berkurangnya suara NasDem juga berlanjut dalam rapat pleno rekapitulasi nasioanal KPU RI. NasDem mengklaim meraih 161.745 sementara KPU hanya menetapkan NasDem meraih suara 126.439 suara. Terdapat selisih 35.306 milik Davin Kirana.
"Yang menjadi persoalan besar pada DKI II adalah hak konstitusi warga negara yang memberikan suara lewat surat pos telah dibatalkan oleh Bawaslu. Ini merupakan suatu pelanggaran yang berat karena terkait hak konstitusional warga negara dalam memberikan hak pilihnya," tutur Tobas. (X-15)
ANGGOTA DPR RI Fraksi Partai NasDem Willy Aditya, menegaskan bahwa literasi dan kemampuan berpikir kritis merupakan fondasi utama dalam membangun ekosistem demokrasi yang sehat.
ANGGOTA Komisi VI DPR dari Fraksi Partai NasDem Asep Wahyuwijaya menilai, peringatan keras Presiden Prabowo atas kondisi tata kelola dan usaha BUMN ke belakang sebagai refleksi kegusaran.
MENJELANG Ramadan, kegelisahan sering muncul tanpa sebab yang jelas. Ada rindu yang tertahan, ada takut yang samar, dan ada rasa bersalah yang lama bersembunyi di dasar hati.
Posisi Indonesia dalam BOP seharusnya tidak sekadar administratif, melainkan menjadi instrumen penekan bagi pihak-pihak yang mencederai kesepakatan damai.
Ketiadaan kursi legislatif berdampak pada minimnya sumber daya politik dan operasional partai, termasuk tidak adanya kantor untuk menjalankan aktivitas organisasi.
Masyarakat mengharapkan KPK menindak kasus korupsi kakap yang berdampak besar bagi negara.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Presiden Prabowo akan menyaksikan pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara
Arief Hidayat resmi pensiun dari MK. Dalam pidato purnabakti, ia mengingatkan bahwa kekuasaan, jabatan, dan karier hakim konstitusi memiliki batas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved