Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI NasDem menggugat hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 daerah pemilihan (dapil) II DKI Jakarta yang berlangsung di Malaysia.
Dalam permohonan nomor 195-05-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), NasDem mendalilkan salah satu calegnya telah kehilangan 35.306 suara.
Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) NasDem Taufik Basari (Tobas) menjelaskan, NasDem merasa keberatan terhadap rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak menghitung seluruh surat suara pemilihan luar negri yang dikirim melalui kantor pos. Pertimbangan Bawaslu saat itu, surat suara yang dikirimkan melalui kantor pos terlambat tiba 1 hari di kantor PPLN Kuala Lumpur, Malaysia.
"Kami merasa keberatan atas adanya rekomendasi Bawaslu ketika pleno KPU tingkat nasional. Padahal awalnya surat suara tersebut telah dihitung oleh Panitia Pemilihan Luar Negri (PPLN) Malaysia dan sudah dituangkan dalam formulur DA1. Tiba-tiba surat suarat tersebut diminta tidak dihitung dengan alasan terlambat," ujar Tobas saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/7).
Tobas melanjutkan, tidak ada keterlambatan pengiriman surat suara ke kantor PPLN Kuala Lumpur. Menurutnya, semua surat suara yang masuk ke PPLN Kuala Lumpur masih memenuhi tenggat karena memiliki cap stempel pos 15 Mei.
"Cap stampel posnya itu masih dalam masuk tenggat pada 15 Mei. Namun oleh Bawaslu dianggap yang bisa dihitung ialah fisik surat suara yang diterima oleh PPLN. Sementara dalam pleno KPU RI sendiri sudah jelas menyatakan selama ini praktik yang berlangsung mengenai tenggat biasanya menggunakan stempel pos surat," jelas Tobas.
Baca juga: Caleg NasDem Davin Kirana Raih Suara Terbanyak di Kuala Lumpur
Tobas menilai, rekomendasi Bawaslu merupakan produk cacat hukum. Bawalu dinilai salah menafsirkan tenggat waktu penghitungan surat suara yang dikirimkan melalui kantor pos. Dalam menyampaikan permohonannya, dikatakan oleh Tobas NasDem juga menyandingkan dua versi dokumen DA1-DPR Kuala Lumpur sebelum dan sesudah perbaikan.
"Ada dua versi formulir DA 1 awal yang ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur dan DA 1 formulir perbaikan yang dikeluarkan ditingkat nasional pleno KPU RI pascarekomendasi Bawaslu," jelas Tobas.
Menurut versi penghitungan suara NasDem di dapil II DKI, NasDem seharusnya mendapatan suara sebanyak 57.864 suara. Sementara setelah perbaikan suara NasDem berkurang menjadi 22.558 suara. Berkurangnya suara NasDem juga berlanjut dalam rapat pleno rekapitulasi nasioanal KPU RI. NasDem mengklaim meraih 161.745 sementara KPU hanya menetapkan NasDem meraih suara 126.439 suara. Terdapat selisih 35.306 milik Davin Kirana.
"Yang menjadi persoalan besar pada DKI II adalah hak konstitusi warga negara yang memberikan suara lewat surat pos telah dibatalkan oleh Bawaslu. Ini merupakan suatu pelanggaran yang berat karena terkait hak konstitusional warga negara dalam memberikan hak pilihnya," tutur Tobas. (X-15)
Penyaluran bantuan yang dilakukan dalam rangka Reses Masa Sidang III Tahun 2025-2026 ini diawali di Kecamatan Ciparay
Program Bestari besutan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mulai tuai hasil. Dua pemuda resmi bekerja sebagai barista profesional di Arab Saudi. Simak kisahnya!
Bisa jadi kata cemooh berasal dari kata ini; atau setidaknya memiliki nalar dan rasa yang sebangun.
Kegiatan ini menandai dimulainya Safari Ramadan Partai NasDem sekaligus memperkuat konsolidasi organisasi dan silaturahmi kader dengan masyarakat.
Acara Buka Puasa Bersama di Kantor DPP NasDem di Jakarta dihadiri Surya Paloh, Puan Maharani, Sufmi Dasco, Jusuf Kalla, dan Anies Baswedan.
Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menghadiri acara buka puasa bersama DPP NasDem
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved