Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

NasDem Bawa Kasus PSU Malaysia Ke Mahkamah Konstitusi

Putra Ananda
10/7/2019 15:16
NasDem Bawa Kasus PSU Malaysia Ke Mahkamah Konstitusi
Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) NasDem Taufik Basari(MI/Bary Fathahilah)

PARTAI NasDem menggugat hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 daerah pemilihan (dapil) II DKI Jakarta yang berlangsung di Malaysia.

Dalam permohonan nomor 195-05-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), NasDem mendalilkan salah satu calegnya telah kehilangan 35.306 suara.

Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) NasDem Taufik Basari (Tobas) menjelaskan, NasDem merasa keberatan terhadap rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak menghitung seluruh surat suara pemilihan luar negri yang dikirim melalui kantor pos. Pertimbangan Bawaslu saat itu, surat suara yang dikirimkan melalui kantor pos terlambat tiba 1 hari di kantor PPLN Kuala Lumpur, Malaysia.

"Kami merasa keberatan atas adanya rekomendasi Bawaslu ketika pleno KPU tingkat nasional. Padahal awalnya surat suara tersebut telah dihitung oleh Panitia Pemilihan Luar Negri (PPLN) Malaysia dan sudah dituangkan dalam formulur DA1. Tiba-tiba surat suarat tersebut diminta tidak dihitung dengan alasan terlambat," ujar Tobas saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/7).

Tobas melanjutkan, tidak ada keterlambatan pengiriman surat suara ke kantor PPLN Kuala Lumpur. Menurutnya, semua surat suara yang masuk ke PPLN Kuala Lumpur masih memenuhi tenggat karena memiliki cap stempel pos 15 Mei.

"Cap stampel posnya itu masih dalam masuk tenggat pada 15 Mei. Namun oleh Bawaslu dianggap yang bisa dihitung ialah fisik surat suara yang diterima oleh PPLN. Sementara dalam pleno KPU RI sendiri sudah jelas menyatakan selama ini praktik yang berlangsung mengenai tenggat biasanya menggunakan stempel pos surat," jelas Tobas.

Baca juga: Caleg NasDem Davin Kirana Raih Suara Terbanyak di Kuala Lumpur

Tobas menilai, rekomendasi Bawaslu merupakan produk cacat hukum. Bawalu dinilai salah menafsirkan tenggat waktu penghitungan surat suara yang dikirimkan melalui kantor pos. Dalam menyampaikan permohonannya, dikatakan oleh Tobas NasDem juga menyandingkan dua versi dokumen DA1-DPR Kuala Lumpur sebelum dan sesudah perbaikan.

"Ada dua versi formulir DA 1 awal yang ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur dan DA 1 formulir perbaikan yang dikeluarkan ditingkat nasional pleno KPU RI pascarekomendasi Bawaslu," jelas Tobas.

Menurut versi penghitungan suara NasDem di dapil II DKI, NasDem seharusnya mendapatan suara sebanyak 57.864 suara. Sementara setelah perbaikan suara NasDem berkurang menjadi 22.558 suara. Berkurangnya suara NasDem juga berlanjut dalam rapat pleno rekapitulasi nasioanal KPU RI. NasDem mengklaim meraih 161.745 sementara KPU hanya menetapkan NasDem meraih suara 126.439 suara. Terdapat selisih 35.306 milik Davin Kirana.

"Yang menjadi persoalan besar pada DKI II adalah hak konstitusi warga negara yang memberikan suara lewat surat pos telah dibatalkan oleh Bawaslu. Ini merupakan suatu pelanggaran yang berat karena terkait hak konstitusional warga negara dalam memberikan hak pilihnya," tutur Tobas. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya