Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI NasDem menggugat hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 daerah pemilihan (dapil) II DKI Jakarta yang berlangsung di Malaysia.
Dalam permohonan nomor 195-05-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), NasDem mendalilkan salah satu calegnya telah kehilangan 35.306 suara.
Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) NasDem Taufik Basari (Tobas) menjelaskan, NasDem merasa keberatan terhadap rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak menghitung seluruh surat suara pemilihan luar negri yang dikirim melalui kantor pos. Pertimbangan Bawaslu saat itu, surat suara yang dikirimkan melalui kantor pos terlambat tiba 1 hari di kantor PPLN Kuala Lumpur, Malaysia.
"Kami merasa keberatan atas adanya rekomendasi Bawaslu ketika pleno KPU tingkat nasional. Padahal awalnya surat suara tersebut telah dihitung oleh Panitia Pemilihan Luar Negri (PPLN) Malaysia dan sudah dituangkan dalam formulur DA1. Tiba-tiba surat suarat tersebut diminta tidak dihitung dengan alasan terlambat," ujar Tobas saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/7).
Tobas melanjutkan, tidak ada keterlambatan pengiriman surat suara ke kantor PPLN Kuala Lumpur. Menurutnya, semua surat suara yang masuk ke PPLN Kuala Lumpur masih memenuhi tenggat karena memiliki cap stempel pos 15 Mei.
"Cap stampel posnya itu masih dalam masuk tenggat pada 15 Mei. Namun oleh Bawaslu dianggap yang bisa dihitung ialah fisik surat suara yang diterima oleh PPLN. Sementara dalam pleno KPU RI sendiri sudah jelas menyatakan selama ini praktik yang berlangsung mengenai tenggat biasanya menggunakan stempel pos surat," jelas Tobas.
Baca juga: Caleg NasDem Davin Kirana Raih Suara Terbanyak di Kuala Lumpur
Tobas menilai, rekomendasi Bawaslu merupakan produk cacat hukum. Bawalu dinilai salah menafsirkan tenggat waktu penghitungan surat suara yang dikirimkan melalui kantor pos. Dalam menyampaikan permohonannya, dikatakan oleh Tobas NasDem juga menyandingkan dua versi dokumen DA1-DPR Kuala Lumpur sebelum dan sesudah perbaikan.
"Ada dua versi formulir DA 1 awal yang ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur dan DA 1 formulir perbaikan yang dikeluarkan ditingkat nasional pleno KPU RI pascarekomendasi Bawaslu," jelas Tobas.
Menurut versi penghitungan suara NasDem di dapil II DKI, NasDem seharusnya mendapatan suara sebanyak 57.864 suara. Sementara setelah perbaikan suara NasDem berkurang menjadi 22.558 suara. Berkurangnya suara NasDem juga berlanjut dalam rapat pleno rekapitulasi nasioanal KPU RI. NasDem mengklaim meraih 161.745 sementara KPU hanya menetapkan NasDem meraih suara 126.439 suara. Terdapat selisih 35.306 milik Davin Kirana.
"Yang menjadi persoalan besar pada DKI II adalah hak konstitusi warga negara yang memberikan suara lewat surat pos telah dibatalkan oleh Bawaslu. Ini merupakan suatu pelanggaran yang berat karena terkait hak konstitusional warga negara dalam memberikan hak pilihnya," tutur Tobas. (X-15)
Masyarakat mengharapkan KPK menindak kasus korupsi kakap yang berdampak besar bagi negara.
DPW Partai NasDem Jawa Barat menyalurkan bantuan penanganan bagi korban bencana tanah longsor Desa Pasirlangu Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat melalui program NasDem Peduli.
Hal yang sering sekali terlihat kurang dalam pemanfaatan cagar budaya disebabkan oleh titik berat dan bobotnya lebih berat kepada komersialisasi pariwisata.
Provinsi-provinsi di kawasan timur Indonesia masih mendominasi angka pernikahan dini tertinggi secara nasional, meski secara umum prevalensi pernikahan anak di Indonesia terus menurun.
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa merespons langkah Partai Gerakan Rakyat yang mengusung Anies Baswedan menjadi calon presiden pada Pilpres 2029.
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Dia memastikan Adies tidak lagi terikat dengan Golkar, bahkan sebelum ia dipilih menjadi Hakim MK. "Sebelum ditetapkan. Ya beberapa hari lalu lah, suratnya nanti saya cek.
Amnesty International Indonesia mendesak agar ke depan mekanisme pemilihan hakim MK benar-benar menjamin integritas, independensi, serta kapasitas calon hakim.
I Dewa Gede Palguna yang merupakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons kekhawatiran pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK.
DOSEN Hukum Tata Negara Herdiansyah Hamzah menilai pencalonan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir jadi hakim MK dapat menimbulkan persoalan independensi Mahkamah Konstitusi
penetapan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi atau hakim MK usulan DPR, memperparah masalah independensi dan memicu konflik kepentingan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved