Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Kasus KPPU, KPK Panggil Dua Saksi dari Kepolisian

M. Ilham Ramadhan Avisena
09/7/2019 12:08
Kasus KPPU, KPK Panggil Dua Saksi dari Kepolisian
Bupati non-aktif Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif(MI/Bary Fathahilah )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi untuk dimintai keterangannya terkait kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Bupati non-aktif Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif (ALA). Dua saksi itu ialah Kanit Tipikor Polres Hulu Sungai Tengah, Bripka Deny Murwanto dan dari Polri, AKBP Mugi Sekar Jaya.

"Kedua saksi tersebut diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Bupati non-aktif Hulu Sungai Tengah ALA," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (9/7).

Latif merupakan tersangka menerima gratifikasi dan TPPU. Ia sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yang dianggap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah.    

Abdul Latif menerima dari sejumlah pihak dalam bentuk fee proyek-proyek dalamm APBD Kabupaten Hulu Sungai Tengah selama kurun masa jabatannya sebagai bupati. 

baca juga: RUU POM masih Membahas Tumpang Tindih Kewenangan

Diduga dia menerima fee dari proyek-proyek di sejumlah dinas di sana dengan kisaran 7,5 sampai 10% setiap proyek. Total dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang dia terima setidak-tidaknya Rp23 miliar. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya