Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Kasus TPPU Hulu Sungai Tengah, KPK Periksa Saksi di Kejagung

M Ilham Ramadhan Avisena
08/7/2019 19:00
Kasus TPPU Hulu Sungai Tengah, KPK Periksa Saksi di Kejagung
Febri Diansyah(MI/ROMMY PUJIANTO )

JURU bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menyatakan, tiga orang saksi dalam kasus pencucian uang atas tersangka Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif.

Ketiga saksi itu ialah jaksa di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah periode 2016-2017, Eko Budi Susanto dan Arief Fatchurrohman, serta Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Wagiyo Santoso.

"Tadi kami lakukan pemeriksaan dengan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung. Jadi diperiksa tadi di Kejaksaan Agung," terang Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/7).

KPK, lanjut Febri, mendalami pengetahuan ketiga saksi tersebut soal aliran dana dalam perkara ini.


Baca juga: KPK Harap Pelaku Teror Novel Baswedan segera Terungkap


"Tentu saja dalam konteks sejauh mana saksi mengetahui dugaan aliran dana dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang sedang kami dalami saat ini," ujarnya.

Latif merupakan tersangka menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yang dianggap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah.    

Abdul Latif menerima dari sejumlah pihak dalam bentuk fee proyek-proyek dalam APBD Kabupaten Hulu Sungai Tengah selama kurun masa jabatannya sebagai bupati.    

Diduga dia menerima fee dari proyek-proyek di sejumlah dinas di sana dengan kisaran 7,5 sampai 10% setiap proyek. Total dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang dia terima setidak-tidaknya Rp23 miliar. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya