Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Jaksa Agung: Tiada Komando Terhadap pimpinan KPK dari kejaksaan

Antara
06/7/2019 23:34
Jaksa Agung: Tiada Komando Terhadap pimpinan KPK dari kejaksaan
Jaksa Agung HM Prasetyo(Antara/Hafidz Mubarak A )

JAKSA Agung HM Prasetyo menegaskan bahwa lembaganya tidak menerapkan sistem komando terhadap jajarannya jika kelak menjadi komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Prasetyo menyampaikan hal tersebut menanggapi desakan publik agar jaksa mengundurkan diri ketika mendafta sebagai calon pimpinan KPK.

"Tidak ada itu (komando). Selama ini bahkan jaksa yang di sana tidak dikomando kok, apalagi pimpinan KPK," tutur Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (6/7)

Baca juga: Rekap-E untuk Pilkada 2020 Sulit Terwujud

Menurut dia, selama ini jaksa yang bertugas sebagai penyidik di KPK tidak
pernah diberikan komando apa pun, hanya diperintahkan untuk bekerja dengan
baik dan benar.  Bahkan saat ada jaksa yang ingin kembali
mengabdi kepada Korps Adhyaksa karena sudah merasa cukup bertugas di
lembaga antirasyah, Prasetyo melarang dan menginstruksikan agar terus
bekerja mendukung KPK.

"Saya nyatakan di sini, ketika mereka nampaknya ingin pulang ke rumahnya sendiri--memang sudah cukup tugas di sana, saya katakan jangan. Tetap tugas di situ untuk mendukung keberhasilan KPK," jelasnya.

Ia mempertanyakan dasar desakan untuk mundur apabila jaksa mendaftar sebagai calon pimpinan KPK lantaran tidak ada aturan yang mengharuskan demikian.

Sebagai sesama ujung tombak pemberantasan korupsi di Tanah Air, kata dia, kejaksaan dan KPK tidak boleh diadu, apalagi setelah terjadi operasi tangkap tangan dua jaksa oleh KPK.

"Jangan sampai situasi hari ini kejaksaan diadu dengan KPK, jangan," pungksnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya