Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA DPR dari Fraksi PDIP Arif Wibowo diperiksa sebagai saksi kasus du-gaan korupsi terkait proyek pengadaan KTP berbasis elektronik (KTP-E) yang menjerat anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.
Seusai diperiksa di Gedung KPK, Arif mengaku ditanya penyidik seputar rapat di Komisi II DPR. Salah satunya, rapat pembahasan anggaran proyek pengadaan KTP-E. "KPK mempertanyakan rapat-rapat di Komisi II sesuai dokumen yang ada. Menyangkut kebijakan, menyangkut anggaran, umum saja semuanya,"ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Arif mengaku tidak mengetahui perihal pembahasan penambahan anggaran proyek bernilai Rp5,9 triliun tersebut. Menurutnya, penambahan anggaran dibahas di Badan Anggaran (Banggar) DPR. "Saya enggak hafal, karena itu kaitannya di Banggar," kata dia.
Arif merupakan salah satu legislator yang santer disebut menerima uang haram dari proyek pengadaan KTP-E. Mantan Ketua DPR Setya No-vanto yang telah divonis bersalah dalam kasus itu menyebut Arif menerima US$350 ribu dari cawe-cawe proyek tersebut.
Menurut kesaksian Novanto dalam sidang di Pangadilan Tipikor, Jakarta, uang itu dite-rima Arif melalui terpidana Sugiharto selaku mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Kependudukan dan Pencatat-an Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Namun, Arif menyatakan tidak tahu apakah soal fakta persidangan tersebut. "Waduh enggak ngerti saya," ujarnya sembari meninggalkan kerumunan awak media.
Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka kasus itu sejak Juli 2017. Markus diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam pengadaan paket KTP-E tahun 2011-2013 yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun.
Markus yang saat itu masih duduk di Komisi II, diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek tersebut.
Berdasarkan fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak meminta uang kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman sebanyak Rp5 miliar pada 2012. Namun, Markus baru menerima Rp4 miliar. Uang itu diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek E-KTP tahun 2013 sebesar Rp1,49 triliun.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Tujuh orang di antaranya telah berstatus narapidana.
Mereka ialah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman, mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Sugiharto, eks Bos PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung. Tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan.
Kecipratan
Selain Arif, KPK juga memeriksa mantan Ketua Fraksi Demokrat DPR RI Jafar Hafsah. Dia juga diperiksa sebagai saksi atas tersangka Markus Nari. "Ya, yang bersangkut-an juga menjadi saksi atas Markus Nari," jelas juru bicara KPK Febri Diansyah.
Nama Jafar Hafsah kerap disebut dalam skandal megakorupsi itu. Dalam persidangan, politikus Demokrat itu disebut kecipratan US$100 ribu dari keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
kasus megakorupsi tersebut, KPK berjanji akan segera mengumumkan tersangka baru. (P-3)
KPK mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2-6 Maret 2026 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Lord Mandelson dibebaskan dengan jaminan usai ditangkap atas dugaan pelanggaran jabatan terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved