Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
PARTAI Berkarya dan Gerindra saling klaim mengenai perolehan suara di Pileg 2019. Hal itu terungkap dari gugatan Partai Berkarya ke Mahkamah Konstitusi. Dalam permohonannya Berkarya mengklaim seharusnya mereka lolos ambang batas parlemen (4%) dengan 5.719.495 suara.
Gugatan Berkarya tersebar di 34 provinsi di seluruh Indonesia. Berkarya menyebut suara mereka sebanyak 2,7 juta justru beralih ke Gerindra, rekan koalisi Prabowo-Sandi. Dalam gugatan itu, Berkarya juga menyertakan hitungan kesalahan input suara di 53 daerah saat rekapitulasi berjenjang.
Juru bicara MK Fajar Laksono membenarkan bahwa gugatan Berkarya tentang ambang batas parlemen tersebut telah diterima dan diregistrasi oleh MK pada 1 Juni lalu. Berkarya juga menjadi partai dengan jumlah gugatan terbanyak di MK dengan 35 gugatan.
"Dari seluruh gugatan Berkarya, MK melihat ada satu gugatan yang diregistrasi terkait ambang batas parlemen," ungkap Fajar.
Namun, keterangan berbeda dilontarkan Ketua DPP Berkarya Badaruddin Andi. Ia menyebut DPP tidak pernah memberi kuasa kepada Nimran Abdurahman & Partners untuk mengajukan gugatan ke MK. Ia menyebut gugatan Berkarya ke MK terkait klaim suaranya ke Gerindra merupakan gugatan palsu.
"Ini yang perlu diluruskan, ini pemalsuan. Saya keberatan. Tolong cari surat kuasanya, pasti palsu. Karena ketum dan sekjen tidak merasa memberi kuasa," ujar Badaruddin.
Dalam menanggapi hal tersebut, Fajar mengungkapkan hakim MK tetap akan menyidangkan permohonan yang telah teregistrasi. Namun, kendati demikan, MK masih membuka peluang kepada pemohon yang ingin menarik permohonan yang telah diajukan ke MK.
Terkait dengan gugatan ini, KPU siap menjawab dalil-dalil yang diajukan pemohon dalam sengketa hasil Pileg 2019.
Termasuk gugatan yang diajukan caleg dari Partai Berkarya, Nirman Abdurrahman soal tudingan 2,7 juta suara Berkarya yang dicaplok Partai Gerindra. Menurut Ketua KPU Arief Budiman, pihaknya menyerahkan kepada MK terkait perkara Nirman itu akan disidangkan atau tidak. "Kalau MK memutuskan untuk memproses di dalam persidangan, kita kan harus jawab." (Uta/Ins/P-1)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved