Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Berkarya, Gerindra Berebut Suara

Insi Nantika Jelita
04/7/2019 09:10
Berkarya, Gerindra Berebut Suara
Perwakilan dari partai politik mengecek berkas alat bukti tambahan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum 2019 di Gedung MK, Jakarta.(MI/MOHAMAD IRFAN)

PARTAI Berkarya dan Gerindra saling klaim mengenai perolehan suara di Pileg 2019. Hal itu terungkap dari gugatan Partai Berkarya ke Mahkamah Konstitusi. Dalam permohonannya Berkarya mengklaim seharusnya mereka lolos ambang batas parlemen (4%) dengan 5.719.495 suara.

Gugatan Berkarya tersebar di 34 provinsi di seluruh Indonesia. Berkarya menyebut suara mereka sebanyak 2,7 juta justru beralih ke Gerindra, rekan koalisi Prabowo-Sandi. Dalam gugatan itu, Berkarya juga menyertakan hitungan kesalahan input suara di 53 daerah saat rekapitulasi berjenjang.

Juru bicara MK Fajar Laksono membenarkan bahwa gugatan Berkarya tentang ambang batas parlemen tersebut telah diterima dan diregistrasi oleh MK pada 1 Juni lalu. Berkarya juga menjadi partai dengan jumlah gugatan terbanyak di MK dengan 35 gugatan.

"Dari seluruh gugatan Berkarya, MK melihat ada satu gugatan yang diregistrasi terkait ambang batas parlemen," ungkap Fajar.

Namun, keterangan berbeda dilontarkan Ketua DPP Berkarya Badaruddin Andi. Ia menyebut DPP tidak pernah memberi kuasa kepada Nimran Abdurahman & Partners untuk mengajukan gugatan ke MK. Ia menyebut gugatan Berkarya ke MK terkait klaim suaranya ke Gerindra merupakan gugatan palsu.

"Ini yang perlu diluruskan, ini pemalsuan. Saya keberatan. Tolong cari surat kuasanya, pasti palsu. Karena ketum dan sekjen tidak merasa memberi kuasa," ujar Badaruddin.

Dalam menanggapi hal tersebut, Fajar mengungkapkan hakim MK tetap akan menyidangkan permohonan yang telah teregistrasi. Namun, kendati demikan, MK masih membuka peluang kepada pemohon yang ingin menarik permohonan yang telah diajukan ke MK.

Terkait dengan gugatan ini, KPU siap menjawab dalil-dalil yang diajukan pemohon dalam sengketa hasil Pileg 2019.

Termasuk gugatan yang diajukan caleg dari Partai Berkarya, Nirman Abdurrahman soal tudingan 2,7 juta suara Berkarya yang dicaplok Partai Gerindra. Menurut Ketua KPU Arief Budiman, pihaknya menyerahkan kepada MK terkait perkara Nirman itu akan disidangkan atau tidak. "Kalau MK memutuskan untuk memproses di dalam persidangan, kita kan harus jawab." (Uta/Ins/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya