Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
KETUA Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto rencananya akan bertemu dengan Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) bulan ini. Salah satu agenda dalam pertemuan itu yakni Prabowo akan membahas simpatisan dan pendukungnya yang masih bermasalah dengan hukum.
Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Sri Yunanto menilai, pembahasan itu merupakan bagian dari masukan terhadap Jokowi sebagai kepala negara. Masukan itu tentu menjadi pertimbangan Jokowi ihwal apa yang diharapkan Prabowo.
“Pak Jokowi sebagai kepala negara kan selalu terbuka terhadap masukan rakyatnya. Apalagi masukan datang dari orang sekaliber pak Prabowo. Jadi ini bukan soal elok atau tidak pembahasan itu,” kata Sri saat dihubungi, Rabu (3/7).
Sebagai kepala negara, masukan tentu penting bagi Jokowi. Namun, proses hukum, kata dia, tentu sudah memiliki koridornya yang harus dijalankan.
“Ini bukan intervensi saya pikir. Seorang negarawan seperti pak Jokowi terbuka, tapi dia juga orang taat hukum,” jelasnya.
Baca juga : Prabowo Akan Bahas Kasus Hukum Pendukungnya Saat Bertemu Jokowi
Dia menjelaskan, penegak hukum juga telah memberikan langkah hukum seperit memberikan penangguhan penanahan ke pendukung maupun orang terdekat Prabowo.
“Itu menjadi langkah hukum awal. Proses hukum kan nanti bisa terus berlanjut atau tidak dilihat dari proses penyidikannya,” jelasnya.
Hal terpenting dalam rencana pertemuan itu, kata dia, yakni bisa berdampak besar kepada kedua pendukung. Pertemuan kedua tokoh bangsa itu, kata dia bisa menyatukan perbedaan di masyarakat.
Hal itu, kata dia bisa bukan hanya sekedar rekonsiliasi di tataran elite, tapi menjadi pembelajaran politik bagi kedua pendukung.
“Akan lebih bagus jika pak Prabowo dengan sikap negarawannya dan timnya dalam pertemuan itu memberikan selamat ke pak Jokowi. Itu bisa merubah pemikiran ke pendukung pak Jokowi yang selama ini mungkin tidak suka dengan pak Prabowo, begitu juga dengan pendukung Prabowo bisa dijadikan pembelajaran politik. Saya kira itu sudah dipertimbangkan oleh pak Prabowo,” jelasnya.
Sebelumnya, Anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra, Andre Rosiade mengatakan, dalam pertemuan itu, Prabowo akan berbicara masih ada ratusan pendukungnya yang bermasalah secara hukum dan ditahan pihak Kepolisian.
Andre menjelaskan, Prabowo didatangi istri yang suaminya ditahan, suami yang istrinya ditahan, anak yang bapaknya ditahan, meminta Prabowo untuk melepaskan keluarga mereka.
Dia berharap dengan pertemuan ini akan menurunkan tensi polarisasi pendukung seusai pertarungan di Pemilihan Presiden.
Menurutnya, kedua tokoh tersebut merupakan sosok negarawan dan harus menunjukkan kepada seluruh masyarakat bahwa setelah kompetisi Pilpres 2019, sudah saatnya bergandengan tangan bersatu kembali membangun bangsa. (OL-7)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil dua menteri di era pemerintahan periode kedua Joko Widodo
Pemberian amnesti Hasto Kristiyanto dan abolisi Tom Lembong disebut membuat hubungan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi makin berjarak.
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, memberikan apresiasi terhadap kemampuan diplomasi dan pendekatan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden AS Donald Trump.
'Lambang gajah gagah perkasa, simbol kuat penuh makna. PSI hadir membawa rasa, untuk rakyat ayo berjuang bersama.'
Presiden Prabowo yang tiba di kediaman Jokowi di Gang Kutai Utara No. 1, Kelurahan Sumber, Solo, Jawa Tengah, Minggu petang sekitar pukul 18.00 WIB.
Terpilihnya Kaesang dan keterlibatan penuh Jokowi menjadi sinyal bahwa wilayah Jawa Tengah akan dijadikan pondasi baru bagi PSI
Elon Musk menuding Apple memihak ChatGPT di App Store. Ia bahkan berjanji akan membawa masalah ini ke ranah hukum.
Ketua IBLAM School of Law, Prof Angkasa menegaskan bahwa pendidikan hukum tidak bisa stagnan di tengah era yang bergerak cepat.
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved