Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
CALON Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto meminta pihaknya tidak berkecil hati dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Umum Presiden 2019.
"Saya minta seluruh pendukung prabowo sandi mari kita tidak berkecil hati. Kita tetap tegar, tetap tenang, tetap penuh dengan cita-cita mulia, tetapi selalu dalam kerangka damai antikekerasan dan setia pada konstitusi kita yaitu UUD RI 1945," kata Prabowo di kediamannya di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Kamis (27/6) malam.
Prabowo mengatakan saat ini kepentingan bangsa adalah yang utama. Sehingga, ia meminta pendukungnya dengan bijak dan legawa menyikapi hasil putusan MK tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Prabowo Langsung Bahas Langkah Berikut di Kertanegara
"Kita harus memikirkan kepentingan bangsa yang lebih besar kutuhan bangsa dan negara. Saya minta bahwa kita harus memandang seluruh anak bangsa sebagai saudara kita sendiri," kata Prabowo.
Dalam konferensi pers, Prabowo juga didampingi Sandiaga Uno dan pimpinan parpol pendukung, seperti Presiden PKS Sohibul Iman, Sekjen PAN Eddy Soeparno, Sekjen Demokrat Hinca Panjaitan, Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso, dan Sekjen PKS Mustafa Kamal.
Seperti diketahui, MK telah selesai membacakan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Gugatan yang diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno ditolak oleh MK.
"Menolak permohonan pemohon seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, di Ruang Sidang Utama Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis. (OL-1)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved