Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
CALON Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto meminta pihaknya tidak berkecil hati dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Umum Presiden 2019.
"Saya minta seluruh pendukung prabowo sandi mari kita tidak berkecil hati. Kita tetap tegar, tetap tenang, tetap penuh dengan cita-cita mulia, tetapi selalu dalam kerangka damai antikekerasan dan setia pada konstitusi kita yaitu UUD RI 1945," kata Prabowo di kediamannya di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Kamis (27/6) malam.
Prabowo mengatakan saat ini kepentingan bangsa adalah yang utama. Sehingga, ia meminta pendukungnya dengan bijak dan legawa menyikapi hasil putusan MK tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Prabowo Langsung Bahas Langkah Berikut di Kertanegara
"Kita harus memikirkan kepentingan bangsa yang lebih besar kutuhan bangsa dan negara. Saya minta bahwa kita harus memandang seluruh anak bangsa sebagai saudara kita sendiri," kata Prabowo.
Dalam konferensi pers, Prabowo juga didampingi Sandiaga Uno dan pimpinan parpol pendukung, seperti Presiden PKS Sohibul Iman, Sekjen PAN Eddy Soeparno, Sekjen Demokrat Hinca Panjaitan, Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso, dan Sekjen PKS Mustafa Kamal.
Seperti diketahui, MK telah selesai membacakan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Gugatan yang diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno ditolak oleh MK.
"Menolak permohonan pemohon seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, di Ruang Sidang Utama Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis. (OL-1)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved