Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, mengatakan, pihaknya akan menemui Prabowo-Sandi selaku prinsipal atau pemberi kuasa pada malam ini untuk memberikan laporan terkait putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6) malam.
"Apa yang tadi sudah diputuskan Insya Allah akan segera kami sampaikan kepada prinsipal pada malam ini," ujar Bambang Widjojanto di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Bambang mengatakan pertemuan tim kuasa hukum dengan Prabowo-Sandi dilakukan untuk membahas langkah-langkah yang akan dilakukan usai MK mengeluarkan putusan yang menolak seluruh permohonan pemohon.
Sebagai ketua tim kuasa hukum, Bambang mengatakan akan bertanggung jawab atas hasil putusan tersebut.
Baca juga: Hormati Putusan MK, Prabowo Konsultasi Cari Langkah Hukum Baru
"Nanti prinsipal yang akan memutuskan apa yang sebaiknya dilakukan. Kami akan mempertanggungjawabkan semua," ucap mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno terkait PHPU Pemilu Presiden 2019
"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman, ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Kamis malam.
Putusan ini secara tidak langsung menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2019-2024, berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU). (OL-1)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved